Cara Cek Pajak Motor Tanpa Ribet, Selain dari STNK

Muhammad Yunus Suara.Com
Senin, 17 Februari 2025 | 13:44 WIB
Cara Cek Pajak Motor Tanpa Ribet, Selain dari STNK
Ilustrasi BPKB dan STNK (Instagram/@autotivo)

Suara.com - Punya motor berarti harus siap bayar pajak tiap tahun. Tapi, nggak perlu repot bolak-balik buka Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK buat cek pajak, lho!

Sekarang, ada banyak cara praktis dan digital yang bisa kamu gunakan. Yuk, simak beberapa cara alternatif cek pajak motor selain dari STNK.

1. Website e-Samsat

Cara paling gampang dan bisa diakses kapan aja adalah lewat website e-Samsat. Setiap provinsi di Indonesia punya situs e-Samsat sendiri.

Tinggal masukkin nomor polisi kendaraan dan nomor rangka, kamu udah bisa lihat informasi lengkap soal pajak kendaraan.

Tips: Pastikan kamu buka website e-Samsat resmi sesuai provinsi kendaraanmu biar datanya akurat.

2. Aplikasi e-Samsat atau SIGNAL

Lebih suka yang praktis? Coba deh unduh aplikasi e-Samsat atau Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store, jadi bisa dipakai di Android maupun iOS.

Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor di STNK: Gampang dan Penting!

Dengan aplikasi ini, kamu bisa:
- Cek besaran pajak kendaraan.
- Lihat masa berlaku STNK.
- Bayar pajak secara online tanpa perlu antre di Samsat!

Catatan: Pastikan koneksi internet stabil biar proses pengecekan dan pembayaran lancar.

3. Website Polda

Selain dari e-Samsat, beberapa Polda (Kepolisian Daerah) juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan secara online.

Misalnya, buat kamu yang di DKI Jakarta, bisa cek di website Polda Metro Jaya. Cukup masukkan nomor polisi kendaraan, semua informasi pajak langsung muncul.

Saran: Cari tahu situs resmi Polda di provinsimu biar datanya akurat dan aman.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI