Pelat Nomor Belakang Tak Dipakai? Polisi Siap Tindak Tegas

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:25 WIB
Pelat Nomor Belakang Tak Dipakai? Polisi Siap Tindak Tegas
Ilustrasi pemotor tanpa memasang pelat nomor di kendaraannya (Instagram)

Suara.com - Bayangkan sebuah rumah tanpa nomor, atau manusia tanpa identitas. Membingungkan, bukan? Begitu pula dengan kendaraan bermotor tanpa pelat nomor belakang yang kini menjadi pemandangan lazim di jalanan Indonesia.

Fenomena ini, meski terkesan sepele, sebenarnya menyimpan potensi masalah yang lebih besar dari sekadar pelanggaran lalu lintas biasa.

Kebiasaan mengabaikan pelat nomor belakang tampaknya telah menjadi tren di kalangan pengendara motor.

Berbagai alasan diutarakan: ada yang mengaku pelat nomornya copot karena getaran, dudukannya rusak, hingga alasan "lifestyle" yang ingin tampil beda.

Namun, apapun alasannya, hal ini tetap tidak membenarkan pelanggaran terhadap aturan yang ada.

Menyikapi situasi ini, Ditlantas Polda Metro Jaya mengambil sikap tegas. AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengungkapkan keprihatinannya terhadap berbagai pelanggaran terkait pelat nomor yang semakin marak.

Tidak hanya pengendara yang tidak memasang pelat nomor belakang, tetapi juga berbagai modifikasi tidak sah seperti penutupan dengan lakban, penggunaan mika, hingga penempatan yang tidak sesuai ketentuan.

"Fenomena saat ini bisa kita lihat banyak sekali motor yang menggunakan pelat nomor hanya di depan saja.

Kemudian penggunaan pelat nomor yang tidak pada tempatnya.Kemudian penggunaan pelat nomor tapi ditutup dengan lakban," ujar Ojo Ruslani seperti dilansir dari Instagram /tmcpoldametro.

Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Kirana Larasati Lapor Polisi

Kreativitas pengendara dalam "memodifikasi" pelat nomor kendaraan mereka sungguh mengundang geleng kepala.

Dari yang sederhana seperti mencoret-coret angka dan huruf, hingga aksi "ninja" dengan menutupi pelat menggunakan berbagai benda - seolah sedang bermain petak umpet dengan petugas.

Bahkan ada yang memindahkan pelat nomor ke tempat-tempat tak terduga, seperti menyelipkannya di dashboard atau menempelkannya di sisi kendaraan, seakan-akan sedang mengikuti tren desain interior yang nyeleneh.

Saat ditegur, alasan yang dilontarkan para pengendara ini pun tak kalah kreatif dan terkadang menggelitik. Ada yang berkilah pelat nomornya "mendadak copot seperti daun di musim gugur", atau dudukannya patah "secara misterius".

Yang lebih mengherankan, sebagian pengendara bahkan terang-terangan mengaku sengaja menyembunyikan pelat nomor demi "melindungi privasi" atau menghindari jeratan tilang elektronik - sebuah logika yang tentunya tidak masuk akal di mata hukum.

Namun bagi pihak kepolisian, segala alasan tersebut tak lebih dari sekedar dalih untuk membenarkan pelanggaran, dan mereka siap menindak tegas para pelanggar, tanpa pandang bulu.

"Pelat nomor ditutup dengan barang-barang yang membuat pelat nomor tidak dibaca. Dicoret-coret, kemudian ditutup pakai mika sehingga tidak terbaca. Saya ingin menyampaikan bahwa itu adalah pelanggaran," lanjutnya.

Pelat nomor kendaraan atau yang secara resmi dikenal sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki peran yang jauh lebih penting dari sekadar deretan angka dan huruf yang menghiasi kendaraan kita.

Layaknya kartu identitas bagi manusia, TNKB berfungsi sebagai "KTP" resmi kendaraan yang membuktikan bahwa si kendaraan telah terdaftar secara sah di sistem kepolisian melalui Samsat.

Pemasangan pelat nomor di bagian depan dan belakang kendaraan merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang, bukan pilihan yang bisa diabaikan begitu saja.

Ketiadaan pelat nomor belakang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menimbulkan masalah keamanan.

Bila terjadi kejadian tidak diinginkan di jalan raya, identifikasi kendaraan menjadi sulit atau bahkan impossible dilakukan. Hal ini dapat menghambat proses penegakan hukum dan penyelidikan kejadian kriminal yang melibatkan kendaraan bermotor.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 280, mengatur secara tegas sanksi bagi pelanggar ketentuan pelat nomor.

Pelaku dapat dikenakan pidana kurungan selama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Sanksi ini menunjukkan bahwa negara memandang serius pelanggaran terkait pelat nomor.

Polisi mengingatkan bahwa penindakan tidak hanya akan fokus pada ketiadaan pelat nomor belakang, tetapi juga mencakup penggunaan pelat nomor tidak resmi atau bukan terbitan Polri.

Hal ini mencakup pelat nomor modifikasi, replika, atau bentuk-bentuk pemalsuan lainnya yang sering ditemukan di jalanan.

Dalam upaya penegakan hukum ini, polisi mengajak masyarakat untuk lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelat nomor.

Pemasangan pelat nomor yang benar tidak hanya mematuhi hukum tetapi juga berkontribusi pada ketertiban dan keamanan lalu lintas secara keseluruhan.

Dengan akan dilakukannya penindakan tegas terhadap pelanggaran pelat nomor, diharapkan masyarakat segera menyesuaikan dan memastikan kendaraan mereka memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap aturan pelat nomor merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI