4 Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank, Mudah dan Gak Ribet

Senin, 26 Mei 2025 | 17:34 WIB
4 Cara Take Over Kredit Mobil dari Leasing ke Bank, Mudah dan Gak Ribet
Ilustrasi kredit mobil [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelola kredit mobil dengan lebih hemat dan fleksibel? Take over kredit mobil dari leasing ke bank bisa menjadi solusi cerdas untuk mengurangi beban bunga atau memperpanjang tenor pembayaran.

Lewat proses ini, memungkinkan kalian yang ingin mencari mobil hanya perlu memindahkan sisa kredit dari perusahaan pembiayaan (leasing) ke bank, yang sering kali menawarkan suku bunga lebih rendah dan skema pembayaran lebih ramah

Namun tak sedikit dari kalian yang masih kebingungan bagaimana cara melakukannya? Berikut empat tips yang bisa dilakukan agar take over kredit mobil berjalan lancar.

1. Hubungi Pihak Leasing atau Bank

Diawali dengan menghubungi bank atau leasing terpercaya. Langkah ini penting untuk mengajukan pinjaman baru yang sesuai khususnya untuk melunasi sisa kredit di leasing.

Pastikan Anda membawa kendaraan untuk penilaian serta menyiapkan dokumen penting agar proses berjalan lancar.

Bank akan memeriksa detail kredit, seperti sisa angsuran, jangka waktu pembayaran, dan riwayat keterlambatan, untuk menentukan kelayakan pengajuan.

Dokumen yang perlu disiapkan mencakup KTP, Kartu Keluarga, bukti pembayaran rekening listrik atau PBB, rekening telepon, mutasi rekening bank tiga bulan terakhir, slip gaji, dan NPWP.

Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses verifikasi dan meminimalkan kendala.

Baca Juga: Syarat Mengajukan Pinjaman BRI untuk Kredit Mobil Baru

2. Pilih Notaris Terpercaya

Membeli mobil secara kredit kini menjadi pilihan utama banyak masyarakat Indonesia. Selain lebih ringan dari segi anggaran, metode kredit memungkinkan konsumen mendapatkan kendaraan impian tanpa harus menunggu lama menabung [Suara.com]
Membeli mobil secara kredit kini menjadi pilihan utama banyak masyarakat Indonesia. Selain lebih ringan dari segi anggaran, metode kredit memungkinkan konsumen mendapatkan kendaraan impian tanpa harus menunggu lama menabung [Suara.com]

Jangan lupakan bantuan notaris terpercaya untuk memastikan transaksi berjalan lancar dan sah secara hukum.

Setelah menyiapkan dokumen untuk bank, langkah selanjutnya adalah menghubungi jasa notaris untuk mengurus proses pengalihan kredit.

Notaris berperan sebagai pihak netral yang memverifikasi dokumen dan memastikan kesepakatan antara penjual dan pembeli berjalan transparan.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi fotokopi perjanjian kredit, fotokopi BPKB, slip gaji, buku tabungan, serta identitas kedua belah pihak, seperti KTP penjual dan pembeli.

Dokumen-dokumen ini menjadi bukti sah transaksi take over kredit, yang harus diserahkan ke notaris untuk diproses.

Proses ini penting untuk menjamin keabsahan pengalihan kepemilikan mobil dan menghindari masalah hukum di masa depan.

3. Melakukan negosiasi di leasing

Langkah penting dalam proses take over kredit mobil dari leasing ke bank adalah melakukan negosiasi yang jelas dan terarah.

Tahap ini melibatkan pihak leasing, bank, dan idealnya disaksikan notaris untuk memastikan kesepakatan angsuran yang transparan dan mengikat.

Negosiasi ini memungkinkan untuk memahami detail cicilan, seperti besaran angsuran bulanan, tenor, dan potensi biaya tambahan.

Selain itu, negosiasi membantu menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan.

Pastikan semua poin, seperti sisa utang, bunga, dan syarat pengalihan, dibahas secara rinci.

Namun, perhatikan kewajiban Anda sebagai debitur. Jika terlambat membayar cicilan melewati batas waktu, Anda bisa menghadapi sanksi, seperti pemblokiran akun pembiayaan atau denda tambahan.

Untuk menghindari hal ini, selalu konfirmasi tenggat pembayaran dan siapkan dana tepat waktu.

4. Penyerahan secara legal

Langkah terakhir dalam proses take over kredit mobil dari leasing ke bank adalah penyerahan secara legal, yang memastikan transaksi berjalan lancar dan sah di mata hukum.

Setelah semua persyaratan dan dokumen dipenuhi, Anda perlu menandatangani perjanjian resmi antara kedua belah pihak—Anda dan bank baru.

Perjanjian ini biasanya diperkuat dengan materai sebagai tanda legalitas, memastikan keabsahan proses pengalihan kredit.

Dokumen ini mencakup detail sisa cicilan, suku bunga baru, dan tenor pembayaran yang telah disepakati.

Proses legalisasi ini krusial untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Dengan perjanjian yang jelas, pihak leasing akan mencatat bahwa kredit Anda telah dialihkan, sehingga Anda terbebas dari risiko penagihan atau sengketa.

Pastikan semua riwayat angsuran dan informasi kredit di leasing telah dilunasi atau diserahkan ke bank untuk kelancaran proses.

Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga ketenangan pikiran dalam mengelola cicilan. Dengan legalisasi yang tepat, Anda bisa menikmati manfaat suku bunga lebih rendah dan tenor fleksibel dari bank.

Itulah empat langkah mudah untuk take over kredit mobil dari leasing ke bank tanpa ribet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI