Beda BPKB Elektronik (e-BPKB) dengan BPKB Biasa, Biaya Penerbitan Lebih Mahal?

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:36 WIB
Beda BPKB Elektronik (e-BPKB) dengan BPKB Biasa, Biaya Penerbitan Lebih Mahal?
Ilustrassi BPKB

Suara.com - Pada bulan Maret 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Peluncuran ini menandai era baru dalam pengelolaan dokumen kepemilikan kendaraan di Indonesia, membawa berbagai inovasi dan peningkatan keamanan.

Transformasi Digital Dokumen Kendaraan

Inisiatif e-BPKB merupakan langkah maju dalam upaya digitalisasi layanan publik di Indonesia. Dengan memperkenalkan BPKB dalam format elektronik, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan dalam proses administrasi kendaraan bermotor. Perubahan ini tidak hanya sebatas tampilan fisik dokumen, tetapi juga menyertakan teknologi canggih yang mampu menyimpan dan mengelola data secara lebih terintegrasi.

Siapa yang Akan Menerima e-BPKB?

Pada tahap awal implementasi, e-BPKB diberlakukan secara terbatas. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa untuk sementara, e-BPKB hanya akan diterbitkan untuk:

  • Kendaraan roda empat atau lebih (mobil) yang baru dibeli. Ini berarti setiap mobil baru yang didaftarkan setelah Maret 2025 akan langsung menerima e-BPKB.
  • Kendaraan lama yang melakukan proses balik nama kepemilikan. Jika Anda membeli mobil bekas dan melakukan balik nama, BPKB lama Anda akan diganti dengan e-BPKB.

Penting untuk dicatat bahwa pemilik BPKB lama tidak perlu terburu-buru untuk mengganti dokumen mereka menjadi e-BPKB. Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa tidak ada keharusan bagi pemilik BPKB konvensional untuk datang ke kantor polisi hanya untuk mengajukan penggantian e-BPKB. Penggantian hanya akan terjadi secara otomatis apabila ada transaksi yang mengharuskan penerbitan BPKB baru, seperti pembelian kendaraan baru atau balik nama.

Fitur Unggulan e-BPKB

e-BPKB hadir dengan sejumlah fitur dan keunggulan yang membedakannya dari BPKB konvensional:

  • Ukuran Fisik yang Lebih Ringkas: Berbeda dengan BPKB konvensional yang cukup besar, e-BPKB memiliki ukuran yang lebih kecil, menyerupai paspor. Hal ini membuatnya lebih praktis untuk dibawa dan disimpan.
  • Penyematan Chip RFID: Salah satu inovasi utama pada e-BPKB adalah adanya chip RFID (Radio Frequency Identification) yang tertanam di bagian belakang dokumen. Chip ini berfungsi untuk menyimpan data identitas pemilik dan informasi kendaraan bermotor secara dinamis. Teknologi RFID memungkinkan data diakses dengan cepat dan akurat.
  • Keamanan Dokumen Tingkat Tinggi: e-BPKB dirancang dengan standar keamanan dokumen yang tinggi. Hal ini bertujuan untuk menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor dan mencegah praktik pemalsuan atau duplikasi yang tidak sah. Teknologi chip RFID dan fitur keamanan lainnya membuat e-BPKB lebih sulit untuk dipalsukan dibandingkan BPKB konvensional.
  • Mempermudah Proses Penggantian: Apabila e-BPKB mengalami kerusakan atau hilang, proses penggantian diklaim akan menjadi lebih mudah dan cepat berkat data yang tersimpan secara digital dalam chip dan sistem.
  • Validasi Data via NFC Smartphone: Kemudahan akses informasi menjadi salah satu fokus utama. Pemilik e-BPKB dapat melakukan validasi data dokumen mereka hanya dengan menggunakan smartphone yang dilengkapi fitur NFC (Near Field Communication). Cukup unduh aplikasi "e-BPKB mobile" di Google Play Store atau App Store, lalu tempelkan smartphone Anda ke bagian belakang e-BPKB. Data-data terkait BPKB akan langsung muncul di layar smartphone Anda, memberikan kemudahan verifikasi kapan saja dan di mana saja.

Biaya Penerbitan Tetap Sama

Meskipun mengadopsi teknologi baru yang canggih, Korlantas Polri memastikan bahwa biaya penerbitan e-BPKB tetap sama dengan BPKB konvensional. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk penerbitan BPKB baru, baik itu untuk mobil baru maupun proses ganti kepemilikan (balik nama), biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp375.000. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak membebani masyarakat dengan biaya tambahan akibat transisi ke sistem yang lebih modern.

Secara keseluruhan, peluncuran e-BPKB merupakan langkah signifikan dalam modernisasi administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan fokus pada efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses data, e-BPKB diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta memperkuat sistem registrasi dan identifikasi kendaraan di masa mendatang.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat dan Perkiraan Cicilan Pinjaman BRI dengan Modal BPKB Motor

Syarat dan Perkiraan Cicilan Pinjaman BRI dengan Modal BPKB Motor

Bri | Senin, 28 April 2025 | 06:24 WIB

Cek Fakta: Tautan Pembuatan SIM hingga STNK Gratis

Cek Fakta: Tautan Pembuatan SIM hingga STNK Gratis

News | Rabu, 26 Februari 2025 | 03:15 WIB

BPKB Elektronik Segera Berlaku untuk Mobil Baru, Dilengkapi Chip Seperti e-Paspor

BPKB Elektronik Segera Berlaku untuk Mobil Baru, Dilengkapi Chip Seperti e-Paspor

Otomotif | Rabu, 05 Februari 2025 | 20:46 WIB

Libur Panjang! Urusan STNK dan BPKB di Polda Metro Jaya Tutup 3 Hari

Libur Panjang! Urusan STNK dan BPKB di Polda Metro Jaya Tutup 3 Hari

News | Senin, 27 Januari 2025 | 18:17 WIB

Kapan BPKB Elektronik Berlaku? Ini Penjelasan Polisi dan Daerah Prioritas Penerapannya!

Kapan BPKB Elektronik Berlaku? Ini Penjelasan Polisi dan Daerah Prioritas Penerapannya!

News | Jum'at, 13 Desember 2024 | 15:53 WIB

Syarat dan Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan Bermotor, Lengkap Mobil dan Motor

Syarat dan Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan Bermotor, Lengkap Mobil dan Motor

Otomotif | Selasa, 10 Desember 2024 | 17:00 WIB

Terkini

Jangan Asal Parkir, Ini 3 Ciri Rest Area Rawan Kejahatan Saat Mudik Lebaran 2026

Jangan Asal Parkir, Ini 3 Ciri Rest Area Rawan Kejahatan Saat Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:04 WIB

6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga

6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:04 WIB

Terpopuler: Tips Bikin AC Mobil Tetap Dingin, Kapan Arus Balik 2026 Mulai?

Terpopuler: Tips Bikin AC Mobil Tetap Dingin, Kapan Arus Balik 2026 Mulai?

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:35 WIB

5 Tips Bikin AC Mobil Dingin 'Semriwing': Tak Kepanasan saat Arus Balik Mudik

5 Tips Bikin AC Mobil Dingin 'Semriwing': Tak Kepanasan saat Arus Balik Mudik

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:00 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Kapan Dimulai? Pemudik Harus Siap Hadapi Puncaknya

Arus Balik Lebaran 2026 Kapan Dimulai? Pemudik Harus Siap Hadapi Puncaknya

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:05 WIB

Cara Lapor Kecelakaan atau Kendala Mesin di Tol agar Bantuan Cepat Tiba

Cara Lapor Kecelakaan atau Kendala Mesin di Tol agar Bantuan Cepat Tiba

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:12 WIB

Cara Cek Kondisi Oli Mesin dan Air Radiator Sendiri di Rest Area Saat Mudik dan Balik Lebaran

Cara Cek Kondisi Oli Mesin dan Air Radiator Sendiri di Rest Area Saat Mudik dan Balik Lebaran

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:05 WIB

Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?

Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?

Otomotif | Sabtu, 21 Maret 2026 | 07:05 WIB

Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:50 WIB

Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang

Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang

Otomotif | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:15 WIB