Beda BPKB Elektronik (e-BPKB) dengan BPKB Biasa, Biaya Penerbitan Lebih Mahal?

M Nurhadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:36 WIB
Beda BPKB Elektronik (e-BPKB) dengan BPKB Biasa, Biaya Penerbitan Lebih Mahal?
Ilustrassi BPKB

Suara.com - Pada bulan Maret 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Peluncuran ini menandai era baru dalam pengelolaan dokumen kepemilikan kendaraan di Indonesia, membawa berbagai inovasi dan peningkatan keamanan.

Transformasi Digital Dokumen Kendaraan

Inisiatif e-BPKB merupakan langkah maju dalam upaya digitalisasi layanan publik di Indonesia. Dengan memperkenalkan BPKB dalam format elektronik, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan dalam proses administrasi kendaraan bermotor. Perubahan ini tidak hanya sebatas tampilan fisik dokumen, tetapi juga menyertakan teknologi canggih yang mampu menyimpan dan mengelola data secara lebih terintegrasi.

Siapa yang Akan Menerima e-BPKB?

Pada tahap awal implementasi, e-BPKB diberlakukan secara terbatas. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa untuk sementara, e-BPKB hanya akan diterbitkan untuk:

  • Kendaraan roda empat atau lebih (mobil) yang baru dibeli. Ini berarti setiap mobil baru yang didaftarkan setelah Maret 2025 akan langsung menerima e-BPKB.
  • Kendaraan lama yang melakukan proses balik nama kepemilikan. Jika Anda membeli mobil bekas dan melakukan balik nama, BPKB lama Anda akan diganti dengan e-BPKB.

Penting untuk dicatat bahwa pemilik BPKB lama tidak perlu terburu-buru untuk mengganti dokumen mereka menjadi e-BPKB. Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa tidak ada keharusan bagi pemilik BPKB konvensional untuk datang ke kantor polisi hanya untuk mengajukan penggantian e-BPKB. Penggantian hanya akan terjadi secara otomatis apabila ada transaksi yang mengharuskan penerbitan BPKB baru, seperti pembelian kendaraan baru atau balik nama.

Fitur Unggulan e-BPKB

e-BPKB hadir dengan sejumlah fitur dan keunggulan yang membedakannya dari BPKB konvensional:

  • Ukuran Fisik yang Lebih Ringkas: Berbeda dengan BPKB konvensional yang cukup besar, e-BPKB memiliki ukuran yang lebih kecil, menyerupai paspor. Hal ini membuatnya lebih praktis untuk dibawa dan disimpan.
  • Penyematan Chip RFID: Salah satu inovasi utama pada e-BPKB adalah adanya chip RFID (Radio Frequency Identification) yang tertanam di bagian belakang dokumen. Chip ini berfungsi untuk menyimpan data identitas pemilik dan informasi kendaraan bermotor secara dinamis. Teknologi RFID memungkinkan data diakses dengan cepat dan akurat.
  • Keamanan Dokumen Tingkat Tinggi: e-BPKB dirancang dengan standar keamanan dokumen yang tinggi. Hal ini bertujuan untuk menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor dan mencegah praktik pemalsuan atau duplikasi yang tidak sah. Teknologi chip RFID dan fitur keamanan lainnya membuat e-BPKB lebih sulit untuk dipalsukan dibandingkan BPKB konvensional.
  • Mempermudah Proses Penggantian: Apabila e-BPKB mengalami kerusakan atau hilang, proses penggantian diklaim akan menjadi lebih mudah dan cepat berkat data yang tersimpan secara digital dalam chip dan sistem.
  • Validasi Data via NFC Smartphone: Kemudahan akses informasi menjadi salah satu fokus utama. Pemilik e-BPKB dapat melakukan validasi data dokumen mereka hanya dengan menggunakan smartphone yang dilengkapi fitur NFC (Near Field Communication). Cukup unduh aplikasi "e-BPKB mobile" di Google Play Store atau App Store, lalu tempelkan smartphone Anda ke bagian belakang e-BPKB. Data-data terkait BPKB akan langsung muncul di layar smartphone Anda, memberikan kemudahan verifikasi kapan saja dan di mana saja.

Biaya Penerbitan Tetap Sama

baca juga

Meskipun mengadopsi teknologi baru yang canggih, Korlantas Polri memastikan bahwa biaya penerbitan e-BPKB tetap sama dengan BPKB konvensional. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk penerbitan BPKB baru, baik itu untuk mobil baru maupun proses ganti kepemilikan (balik nama), biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp375.000. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak membebani masyarakat dengan biaya tambahan akibat transisi ke sistem yang lebih modern.

Secara keseluruhan, peluncuran e-BPKB merupakan langkah signifikan dalam modernisasi administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan fokus pada efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses data, e-BPKB diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta memperkuat sistem registrasi dan identifikasi kendaraan di masa mendatang.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat dan Perkiraan Cicilan Pinjaman BRI dengan Modal BPKB Motor

Syarat dan Perkiraan Cicilan Pinjaman BRI dengan Modal BPKB Motor

Bri | Senin, 28 April 2025 | 06:24 WIB

Cek Fakta: Tautan Pembuatan SIM hingga STNK Gratis

Cek Fakta: Tautan Pembuatan SIM hingga STNK Gratis

News | Rabu, 26 Februari 2025 | 03:15 WIB

BPKB Elektronik Segera Berlaku untuk Mobil Baru, Dilengkapi Chip Seperti e-Paspor

BPKB Elektronik Segera Berlaku untuk Mobil Baru, Dilengkapi Chip Seperti e-Paspor

Otomotif | Rabu, 05 Februari 2025 | 20:46 WIB

Libur Panjang! Urusan STNK dan BPKB di Polda Metro Jaya Tutup 3 Hari

Libur Panjang! Urusan STNK dan BPKB di Polda Metro Jaya Tutup 3 Hari

News | Senin, 27 Januari 2025 | 18:17 WIB

Kapan BPKB Elektronik Berlaku? Ini Penjelasan Polisi dan Daerah Prioritas Penerapannya!

Kapan BPKB Elektronik Berlaku? Ini Penjelasan Polisi dan Daerah Prioritas Penerapannya!

News | Jum'at, 13 Desember 2024 | 15:53 WIB

Syarat dan Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan Bermotor, Lengkap Mobil dan Motor

Syarat dan Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan Bermotor, Lengkap Mobil dan Motor

Otomotif | Selasa, 10 Desember 2024 | 17:00 WIB

Terkini

Struktur Bodi Kia Sonet Dinilai Tak Stabil, Kantongi Satu Bintang Dalam Uji Keselamatan

Struktur Bodi Kia Sonet Dinilai Tak Stabil, Kantongi Satu Bintang Dalam Uji Keselamatan

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 18:50 WIB

Bos Toyota Akui Miliki Terlalu Banyak Model yang Bikin Bingung Konsumen

Bos Toyota Akui Miliki Terlalu Banyak Model yang Bikin Bingung Konsumen

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 16:35 WIB

Mengapa Daihatsu Terios Tua Masih Jadi Pilihan di Saat Pasar Dibanjiri Model SUV Baru

Mengapa Daihatsu Terios Tua Masih Jadi Pilihan di Saat Pasar Dibanjiri Model SUV Baru

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 14:50 WIB

Kredit Motor Kemahalan? Ini 5 Motor Rupawan Anti Culun Yamaha Cuma 5 Jutaan Cocok untuk Pelajar

Kredit Motor Kemahalan? Ini 5 Motor Rupawan Anti Culun Yamaha Cuma 5 Jutaan Cocok untuk Pelajar

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 14:22 WIB

6 Motor Listrik Harga di Bawah Honda Scoopy: Cocok untuk Pelajar dengan Jarak Tempuh Jauh

6 Motor Listrik Harga di Bawah Honda Scoopy: Cocok untuk Pelajar dengan Jarak Tempuh Jauh

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 13:01 WIB

Kompetisi Modifikasi Jadi Puncak Perayaan 10 Tahun Aerox Alpha di Jakarta

Kompetisi Modifikasi Jadi Puncak Perayaan 10 Tahun Aerox Alpha di Jakarta

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 12:32 WIB

Indomobil Rilis Tyranno X Motor Listrik Pendatang Baru dengan Jarak Tempuh 160 Km

Indomobil Rilis Tyranno X Motor Listrik Pendatang Baru dengan Jarak Tempuh 160 Km

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 11:56 WIB

Mobil Mesin V6 Harga Mulai 30 Jutaan: Ini yang Harus Diketahui sebelum Bawa Pulang Mitsubishi Galant

Mobil Mesin V6 Harga Mulai 30 Jutaan: Ini yang Harus Diketahui sebelum Bawa Pulang Mitsubishi Galant

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 10:30 WIB

Intip Jarak Tempuh dan Harga Honda Super-N, Fitur Booster Jadi Andalan si 'Brio Listrik'

Intip Jarak Tempuh dan Harga Honda Super-N, Fitur Booster Jadi Andalan si 'Brio Listrik'

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 08:04 WIB

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:57 WIB