Beda BPKB Elektronik (e-BPKB) dengan BPKB Biasa, Biaya Penerbitan Lebih Mahal?

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 03 Juni 2025 | 14:36 WIB
Beda BPKB Elektronik (e-BPKB) dengan BPKB Biasa, Biaya Penerbitan Lebih Mahal?
Ilustrassi BPKB

Suara.com - Pada bulan Maret 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Peluncuran ini menandai era baru dalam pengelolaan dokumen kepemilikan kendaraan di Indonesia, membawa berbagai inovasi dan peningkatan keamanan.

Transformasi Digital Dokumen Kendaraan

Inisiatif e-BPKB merupakan langkah maju dalam upaya digitalisasi layanan publik di Indonesia. Dengan memperkenalkan BPKB dalam format elektronik, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan dalam proses administrasi kendaraan bermotor. Perubahan ini tidak hanya sebatas tampilan fisik dokumen, tetapi juga menyertakan teknologi canggih yang mampu menyimpan dan mengelola data secara lebih terintegrasi.

Siapa yang Akan Menerima e-BPKB?

Pada tahap awal implementasi, e-BPKB diberlakukan secara terbatas. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa untuk sementara, e-BPKB hanya akan diterbitkan untuk:

  • Kendaraan roda empat atau lebih (mobil) yang baru dibeli. Ini berarti setiap mobil baru yang didaftarkan setelah Maret 2025 akan langsung menerima e-BPKB.
  • Kendaraan lama yang melakukan proses balik nama kepemilikan. Jika Anda membeli mobil bekas dan melakukan balik nama, BPKB lama Anda akan diganti dengan e-BPKB.

Penting untuk dicatat bahwa pemilik BPKB lama tidak perlu terburu-buru untuk mengganti dokumen mereka menjadi e-BPKB. Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa tidak ada keharusan bagi pemilik BPKB konvensional untuk datang ke kantor polisi hanya untuk mengajukan penggantian e-BPKB. Penggantian hanya akan terjadi secara otomatis apabila ada transaksi yang mengharuskan penerbitan BPKB baru, seperti pembelian kendaraan baru atau balik nama.

Fitur Unggulan e-BPKB

e-BPKB hadir dengan sejumlah fitur dan keunggulan yang membedakannya dari BPKB konvensional:

  • Ukuran Fisik yang Lebih Ringkas: Berbeda dengan BPKB konvensional yang cukup besar, e-BPKB memiliki ukuran yang lebih kecil, menyerupai paspor. Hal ini membuatnya lebih praktis untuk dibawa dan disimpan.
  • Penyematan Chip RFID: Salah satu inovasi utama pada e-BPKB adalah adanya chip RFID (Radio Frequency Identification) yang tertanam di bagian belakang dokumen. Chip ini berfungsi untuk menyimpan data identitas pemilik dan informasi kendaraan bermotor secara dinamis. Teknologi RFID memungkinkan data diakses dengan cepat dan akurat.
  • Keamanan Dokumen Tingkat Tinggi: e-BPKB dirancang dengan standar keamanan dokumen yang tinggi. Hal ini bertujuan untuk menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor dan mencegah praktik pemalsuan atau duplikasi yang tidak sah. Teknologi chip RFID dan fitur keamanan lainnya membuat e-BPKB lebih sulit untuk dipalsukan dibandingkan BPKB konvensional.
  • Mempermudah Proses Penggantian: Apabila e-BPKB mengalami kerusakan atau hilang, proses penggantian diklaim akan menjadi lebih mudah dan cepat berkat data yang tersimpan secara digital dalam chip dan sistem.
  • Validasi Data via NFC Smartphone: Kemudahan akses informasi menjadi salah satu fokus utama. Pemilik e-BPKB dapat melakukan validasi data dokumen mereka hanya dengan menggunakan smartphone yang dilengkapi fitur NFC (Near Field Communication). Cukup unduh aplikasi "e-BPKB mobile" di Google Play Store atau App Store, lalu tempelkan smartphone Anda ke bagian belakang e-BPKB. Data-data terkait BPKB akan langsung muncul di layar smartphone Anda, memberikan kemudahan verifikasi kapan saja dan di mana saja.

Biaya Penerbitan Tetap Sama

Baca Juga: Mau Balik Nama Mobil? Simak Dulu Panduan Lengkap Ini!

Meskipun mengadopsi teknologi baru yang canggih, Korlantas Polri memastikan bahwa biaya penerbitan e-BPKB tetap sama dengan BPKB konvensional. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk penerbitan BPKB baru, baik itu untuk mobil baru maupun proses ganti kepemilikan (balik nama), biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp375.000. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak membebani masyarakat dengan biaya tambahan akibat transisi ke sistem yang lebih modern.

Secara keseluruhan, peluncuran e-BPKB merupakan langkah signifikan dalam modernisasi administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan fokus pada efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses data, e-BPKB diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta memperkuat sistem registrasi dan identifikasi kendaraan di masa mendatang.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI