Suara.com - Pada bulan Maret 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Peluncuran ini menandai era baru dalam pengelolaan dokumen kepemilikan kendaraan di Indonesia, membawa berbagai inovasi dan peningkatan keamanan.
Transformasi Digital Dokumen Kendaraan
Inisiatif e-BPKB merupakan langkah maju dalam upaya digitalisasi layanan publik di Indonesia. Dengan memperkenalkan BPKB dalam format elektronik, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan dalam proses administrasi kendaraan bermotor. Perubahan ini tidak hanya sebatas tampilan fisik dokumen, tetapi juga menyertakan teknologi canggih yang mampu menyimpan dan mengelola data secara lebih terintegrasi.
Siapa yang Akan Menerima e-BPKB?
Pada tahap awal implementasi, e-BPKB diberlakukan secara terbatas. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa untuk sementara, e-BPKB hanya akan diterbitkan untuk:
- Kendaraan roda empat atau lebih (mobil) yang baru dibeli. Ini berarti setiap mobil baru yang didaftarkan setelah Maret 2025 akan langsung menerima e-BPKB.
- Kendaraan lama yang melakukan proses balik nama kepemilikan. Jika Anda membeli mobil bekas dan melakukan balik nama, BPKB lama Anda akan diganti dengan e-BPKB.
Penting untuk dicatat bahwa pemilik BPKB lama tidak perlu terburu-buru untuk mengganti dokumen mereka menjadi e-BPKB. Brigjen Pol Wibowo menegaskan bahwa tidak ada keharusan bagi pemilik BPKB konvensional untuk datang ke kantor polisi hanya untuk mengajukan penggantian e-BPKB. Penggantian hanya akan terjadi secara otomatis apabila ada transaksi yang mengharuskan penerbitan BPKB baru, seperti pembelian kendaraan baru atau balik nama.
Fitur Unggulan e-BPKB
e-BPKB hadir dengan sejumlah fitur dan keunggulan yang membedakannya dari BPKB konvensional:
- Ukuran Fisik yang Lebih Ringkas: Berbeda dengan BPKB konvensional yang cukup besar, e-BPKB memiliki ukuran yang lebih kecil, menyerupai paspor. Hal ini membuatnya lebih praktis untuk dibawa dan disimpan.
- Penyematan Chip RFID: Salah satu inovasi utama pada e-BPKB adalah adanya chip RFID (Radio Frequency Identification) yang tertanam di bagian belakang dokumen. Chip ini berfungsi untuk menyimpan data identitas pemilik dan informasi kendaraan bermotor secara dinamis. Teknologi RFID memungkinkan data diakses dengan cepat dan akurat.
- Keamanan Dokumen Tingkat Tinggi: e-BPKB dirancang dengan standar keamanan dokumen yang tinggi. Hal ini bertujuan untuk menjamin keabsahan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor dan mencegah praktik pemalsuan atau duplikasi yang tidak sah. Teknologi chip RFID dan fitur keamanan lainnya membuat e-BPKB lebih sulit untuk dipalsukan dibandingkan BPKB konvensional.
- Mempermudah Proses Penggantian: Apabila e-BPKB mengalami kerusakan atau hilang, proses penggantian diklaim akan menjadi lebih mudah dan cepat berkat data yang tersimpan secara digital dalam chip dan sistem.
- Validasi Data via NFC Smartphone: Kemudahan akses informasi menjadi salah satu fokus utama. Pemilik e-BPKB dapat melakukan validasi data dokumen mereka hanya dengan menggunakan smartphone yang dilengkapi fitur NFC (Near Field Communication). Cukup unduh aplikasi "e-BPKB mobile" di Google Play Store atau App Store, lalu tempelkan smartphone Anda ke bagian belakang e-BPKB. Data-data terkait BPKB akan langsung muncul di layar smartphone Anda, memberikan kemudahan verifikasi kapan saja dan di mana saja.
Biaya Penerbitan Tetap Sama
Baca Juga: Mau Balik Nama Mobil? Simak Dulu Panduan Lengkap Ini!
Meskipun mengadopsi teknologi baru yang canggih, Korlantas Polri memastikan bahwa biaya penerbitan e-BPKB tetap sama dengan BPKB konvensional. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk penerbitan BPKB baru, baik itu untuk mobil baru maupun proses ganti kepemilikan (balik nama), biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp375.000. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak membebani masyarakat dengan biaya tambahan akibat transisi ke sistem yang lebih modern.
Secara keseluruhan, peluncuran e-BPKB merupakan langkah signifikan dalam modernisasi administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan fokus pada efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses data, e-BPKB diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta memperkuat sistem registrasi dan identifikasi kendaraan di masa mendatang.
Kontributor : Rizqi Amalia