Berencana Datangkan Mobil Hybrid, BAIC Harapkan Bisa Bebas Ganjil Genap

Manuel Jeghesta Nainggolan, Michele Alessandra Amabelle

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:25 WIB
Berencana Datangkan Mobil Hybrid, BAIC Harapkan Bisa Bebas Ganjil Genap
BAIC Indonesia Tambah Jaringan Dealer Dengan Layanan 3S. (Foto: SUARA.com/Manuel Jeghesta)

Suara.com - BAIC Indonesia berharap pemerintah bisa memberikan kelonggaran yang sama terhadap mobil hybrid, khususnya aturan bebas ganjil-genap (gage) layaknya mobil listrik.

Hal ini disampaikan langsung Founder PT JHL International Otomotif (JIO) sebagai pemegang merek BAIC di Indonesia, Jerry Hermawan Lo, dalam sambutannya di acara peresmian produksi mobil BJ40 Plus di Purwakarta.

“Kami ada sedikit usul untuk pemerintah, kalau bisa mobil hybrid juga bisa dihilangkan ganjil-genapnya dan mendapatkan plat lis biru supaya ada daya saingnya,” ujar Jerry, belum lama ini, Jumat (6 Juni 2025).

Dijelaskan oleh Jerry, mobil seperti BAIC BJ40 adalah mobil off-road yang dirancang untuk melibas medan berat, sehingga tidak memungkinkan secara penuh mengandalkan motor listrik.

BAIC BJ40 Plus Versi Rally yang Dipamerkan di IIMS 2025. (Foto: BAIC)
BAIC BJ40 Plus Versi Rally yang Dipamerkan di IIMS 2025. (Foto: BAIC)

Mobil petualang yang sepenuhnya berbasis listrik berpotensi menghadapi kesulitan pengisian daya terutama di daerah terpencil seperti pegunungan, mengingat jumlah SPKLU di Indonesia belum merata.

“Makanya tolong diusulkan ke pemda soal penghapusan ganjil-genap ini terutama di kota-kota besar, soalnya mobil hybrid akan kami produksi di tahun-tahun yang akan datang,” harapnya.

Kendaraan Bebas Ganjil Genap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil-genap untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara. Aturan ini membatasi kendaraan roda empat berdasarkan angka terakhir pada plat nomornya dan tanggal saat itu.

Meskipun begitu, tidak semua kendaraan harus mengikuti aturan ini. Ada beberapa jenis mobil yang dikecualikan dari pembatasan ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020:

baca juga

Mobil Listrik: Pengecualian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Jadwal dan titik ganjil genap mudik lebaran (freepik)
Ilustrasi kendaraan bebas ganjil genap sesuai dengan tanggal saat itu. (Foto: freepik)

Kendaraan Disabilitas: Mobil yang memiliki stiker khusus yang menandakan pemiliknya adalah penyandang disabilitas.

Ambulans: Kendaraan darurat yang berfungsi untuk membawa pasien.

Pemadam Kebakaran: Kendaraan darurat yang digunakan untuk memadamkan api.

Angkutan Umum Berpelat Kuning: Kendaraan yang digunakan untuk layanan transportasi publik.

Sepeda Motor: Kendaraan roda dua tidak termasuk dalam sistem ganjil-genap.

Truk Tangki Bahan Bakar: Kendaraan khusus untuk mengangkut bahan bakar.

Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara: Ini mencakup mobil yang digunakan oleh Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.

Kendaraan Berpelat Merah, TNI, dan Polri: Kendaraan dinas pemerintah, militer, dan kepolisian.

Kendaraan Tamu Negara: Mobil yang digunakan oleh pemimpin dan pejabat asing yang sedang dalam kunjungan kenegaraan.

Kendaraan Evakuasi Kecelakaan: Kendaraan yang digunakan untuk menangani dan mengevakuasi korban atau lokasi kecelakaan.

Kendaraan Pengangkut Uang Bank Indonesia: Mobil yang bertugas mendistribusikan uang antar bank dan mengisi ATM, dengan pengawasan petugas Polri.

Kendaraan untuk Keperluan Tertentu Berdasarkan Kebijakan Kepolisian Negara: Kendaraan lain yang mendapatkan pengecualian khusus dari pihak kepolisian.

Pengecualian ini bertujuan untuk memastikan fungsi-fungsi vital dan layanan darurat tidak terhambat oleh kebijakan ganjil-genap, sekaligus mendukung inisiatif ramah lingkungan.

Selain dari jenis mobil tersebut, jika melanggar aturan ganjil genap yang sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Rp500.000. Bila mengacu aturan di atas, mobil hybrid memang belum mendapat keistimewaan untuk terbebas dari aturan ganjil genap seperti yang diharapkan BAIC Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BAIC Targetkan BJ40 Plus Kantongi TKDN 40 Persen Demi Tembus Pasar Otomotif Asia

BAIC Targetkan BJ40 Plus Kantongi TKDN 40 Persen Demi Tembus Pasar Otomotif Asia

Otomotif | Kamis, 05 Juni 2025 | 18:03 WIB

GWM Masih Tunggu Insentif Mobil Hybrid untuk Haval Jolion Ultra HEV

GWM Masih Tunggu Insentif Mobil Hybrid untuk Haval Jolion Ultra HEV

Otomotif | Rabu, 04 Juni 2025 | 18:49 WIB

BAIC Ungkap Alasan Harga BJ40 Plus Bisa Lebih Murah Hampir Rp 100 Juta

BAIC Ungkap Alasan Harga BJ40 Plus Bisa Lebih Murah Hampir Rp 100 Juta

Otomotif | Selasa, 03 Juni 2025 | 15:01 WIB

Terkini

Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini

Cara Memakai Cushion agar Tidak Cakey, Ikuti 7 Langkah Ini

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:32 WIB

Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah

Bahaya Racun Makeup Viral: Tren Glowing yang Merusak Kulit Wajah

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:30 WIB

7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik

7 Cara Pakai AC Low Watt agar Kamar Cepat Dingin Tanpa Boros Listrik

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:13 WIB

Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle

Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:08 WIB

Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi

Jorge Messi Wafat, Sosok Penting di Balik Karier Lionel Messi

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:07 WIB

Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini

Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:05 WIB

Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas

Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:00 WIB

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli

Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 09:57 WIB

×