Berencana Datangkan Mobil Hybrid, BAIC Harapkan Bisa Bebas Ganjil Genap

Manuel Jeghesta Nainggolan, Michele Alessandra Amabelle

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:25 WIB
Berencana Datangkan Mobil Hybrid, BAIC Harapkan Bisa Bebas Ganjil Genap
BAIC Indonesia Tambah Jaringan Dealer Dengan Layanan 3S. (Foto: SUARA.com/Manuel Jeghesta)

Suara.com - BAIC Indonesia berharap pemerintah bisa memberikan kelonggaran yang sama terhadap mobil hybrid, khususnya aturan bebas ganjil-genap (gage) layaknya mobil listrik.

Hal ini disampaikan langsung Founder PT JHL International Otomotif (JIO) sebagai pemegang merek BAIC di Indonesia, Jerry Hermawan Lo, dalam sambutannya di acara peresmian produksi mobil BJ40 Plus di Purwakarta.

“Kami ada sedikit usul untuk pemerintah, kalau bisa mobil hybrid juga bisa dihilangkan ganjil-genapnya dan mendapatkan plat lis biru supaya ada daya saingnya,” ujar Jerry, belum lama ini, Jumat (6 Juni 2025).

Dijelaskan oleh Jerry, mobil seperti BAIC BJ40 adalah mobil off-road yang dirancang untuk melibas medan berat, sehingga tidak memungkinkan secara penuh mengandalkan motor listrik.

BAIC BJ40 Plus Versi Rally yang Dipamerkan di IIMS 2025. (Foto: BAIC)
BAIC BJ40 Plus Versi Rally yang Dipamerkan di IIMS 2025. (Foto: BAIC)

Mobil petualang yang sepenuhnya berbasis listrik berpotensi menghadapi kesulitan pengisian daya terutama di daerah terpencil seperti pegunungan, mengingat jumlah SPKLU di Indonesia belum merata.

“Makanya tolong diusulkan ke pemda soal penghapusan ganjil-genap ini terutama di kota-kota besar, soalnya mobil hybrid akan kami produksi di tahun-tahun yang akan datang,” harapnya.

Kendaraan Bebas Ganjil Genap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil-genap untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara. Aturan ini membatasi kendaraan roda empat berdasarkan angka terakhir pada plat nomornya dan tanggal saat itu.

Meskipun begitu, tidak semua kendaraan harus mengikuti aturan ini. Ada beberapa jenis mobil yang dikecualikan dari pembatasan ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020:

baca juga

Mobil Listrik: Pengecualian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Jadwal dan titik ganjil genap mudik lebaran (freepik)
Ilustrasi kendaraan bebas ganjil genap sesuai dengan tanggal saat itu. (Foto: freepik)

Kendaraan Disabilitas: Mobil yang memiliki stiker khusus yang menandakan pemiliknya adalah penyandang disabilitas.

Ambulans: Kendaraan darurat yang berfungsi untuk membawa pasien.

Pemadam Kebakaran: Kendaraan darurat yang digunakan untuk memadamkan api.

Angkutan Umum Berpelat Kuning: Kendaraan yang digunakan untuk layanan transportasi publik.

Sepeda Motor: Kendaraan roda dua tidak termasuk dalam sistem ganjil-genap.

Truk Tangki Bahan Bakar: Kendaraan khusus untuk mengangkut bahan bakar.

Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara: Ini mencakup mobil yang digunakan oleh Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK.

Kendaraan Berpelat Merah, TNI, dan Polri: Kendaraan dinas pemerintah, militer, dan kepolisian.

Kendaraan Tamu Negara: Mobil yang digunakan oleh pemimpin dan pejabat asing yang sedang dalam kunjungan kenegaraan.

Kendaraan Evakuasi Kecelakaan: Kendaraan yang digunakan untuk menangani dan mengevakuasi korban atau lokasi kecelakaan.

Kendaraan Pengangkut Uang Bank Indonesia: Mobil yang bertugas mendistribusikan uang antar bank dan mengisi ATM, dengan pengawasan petugas Polri.

Kendaraan untuk Keperluan Tertentu Berdasarkan Kebijakan Kepolisian Negara: Kendaraan lain yang mendapatkan pengecualian khusus dari pihak kepolisian.

Pengecualian ini bertujuan untuk memastikan fungsi-fungsi vital dan layanan darurat tidak terhambat oleh kebijakan ganjil-genap, sekaligus mendukung inisiatif ramah lingkungan.

Selain dari jenis mobil tersebut, jika melanggar aturan ganjil genap yang sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Rp500.000. Bila mengacu aturan di atas, mobil hybrid memang belum mendapat keistimewaan untuk terbebas dari aturan ganjil genap seperti yang diharapkan BAIC Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BAIC Targetkan BJ40 Plus Kantongi TKDN 40 Persen Demi Tembus Pasar Otomotif Asia

BAIC Targetkan BJ40 Plus Kantongi TKDN 40 Persen Demi Tembus Pasar Otomotif Asia

Otomotif | Kamis, 05 Juni 2025 | 18:03 WIB

GWM Masih Tunggu Insentif Mobil Hybrid untuk Haval Jolion Ultra HEV

GWM Masih Tunggu Insentif Mobil Hybrid untuk Haval Jolion Ultra HEV

Otomotif | Rabu, 04 Juni 2025 | 18:49 WIB

BAIC Ungkap Alasan Harga BJ40 Plus Bisa Lebih Murah Hampir Rp 100 Juta

BAIC Ungkap Alasan Harga BJ40 Plus Bisa Lebih Murah Hampir Rp 100 Juta

Otomotif | Selasa, 03 Juni 2025 | 15:01 WIB

Terkini

Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line

Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:42 WIB

DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia

DFSK E5 Plus Ramaikan Pasar SUV dengan Teknologi PHEV untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:35 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua

Wapres Gibran Rakabuming Gunakan Motor Listrik saat Lakukan Kunjungan di Tanah Papua

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:13 WIB

Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia

Aturan Keamanan Baru China Berpotensi Dongkrak Harga Mobil Listrik Dunia

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:57 WIB

AHM Diduga Luncurkan Honda Vario 160 Anyar Besok

AHM Diduga Luncurkan Honda Vario 160 Anyar Besok

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:50 WIB

Ratusan Biker MAXi Yamaha Padati Karawaci Meriahkan MAXi Yamaha Day Jabodetabek

Ratusan Biker MAXi Yamaha Padati Karawaci Meriahkan MAXi Yamaha Day Jabodetabek

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:50 WIB

Apa Bedanya eMotor Tyranno vs Tyranno X? Ini Detail Perbandingan Spesifikasi dan Harganya

Apa Bedanya eMotor Tyranno vs Tyranno X? Ini Detail Perbandingan Spesifikasi dan Harganya

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:37 WIB

Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?

Harga Mirip Vario, Garansi Baterai Polytron Fox 350 vs United TX3000 vs eMotor Sprinto Mending Mana?

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:38 WIB

Chery Q Gebrak Pasar Mobil Listrik Kompak dengan 20 Fitur ADAS Hingga Kamera Kolong

Chery Q Gebrak Pasar Mobil Listrik Kompak dengan 20 Fitur ADAS Hingga Kamera Kolong

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:05 WIB

TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan

TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan

Otomotif | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:43 WIB