Bak Langit dan Bumi! Intip Beda Kendaraan yang Disita KPK saat OTT Wamenaker dan di LHKPN

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:27 WIB
Bak Langit dan Bumi! Intip Beda Kendaraan yang Disita KPK saat OTT Wamenaker dan di LHKPN
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kiri) usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]

4. Unduh file PDF yang berisi detail kekayaan pejabat.

Informasi yang biasanya tercantum dalam dokumen tersebut antara lain:

  •  Kepemilikan tanah maupun bangunan.
  •  Saldo di rekening bank.
  •  Investasi berupa surat berharga seperti saham atau obligasi.
  •  Jumlah utang kepada lembaga keuangan.

Sanksi Jika Tidak Melapor

Pejabat yang tidak menyerahkan laporan atau terbukti memberikan keterangan palsu dapat dikenakan hukuman administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Sanksinya beragam, mulai dari peringatan tertulis sampai pencopotan dari jabatannya. Pada tahun 2024, KPK mencatat sekitar 12% pejabat menunda pelaporan, bahkan ada 12 kasus manipulasi data yang kini masuk ke proses hukum.

Kendala dan Pembaruan Sistem e-LHKPN

Walaupun sistem e-LHKPN sudah berbasis digital sejak 2016, masih terdapat sejumlah hambatan, di antaranya:

  •  Akses teknologi yang terbatas di wilayah pelosok.
  •  Kompleksitas dalam mencatat berbagai sumber penghasilan pejabat.
  •  Perlunya keseimbangan antara keterbukaan data dengan perlindungan privasi.

Menjawab tantangan tersebut, pada 2024 KPK menghadirkan e-LHKPN Mobile yang bisa digunakan langsung melalui ponsel pintar. Aplikasi ini sudah terhubung dengan data pajak serta sistem kepemilikan tanah dan bangunan (BPN) sehingga memudahkan proses verifikasi secara otomatis dan lebih akurat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: CEK FAKTA: Video Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Kena UU Tipikor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?