Suara.com - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, memunculkan berbagai fakta yang cukup mengejutkan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah ketidaksesuaian antara laporan harta kekayaan yang disampaikan Noel dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan koleksi kendaraan mewah yang ditemukan KPK saat operasi berlangsung.
Perbedaan besar antara daftar kendaraan yang tercatat dalam LHKPN dan kendaraan yang ditemukan saat OTT tentu menimbulkan tanda tanya besar. Publik pun mulai mempertanyakan transparansi sekaligus kejujuran Noel dalam melaporkan harta kekayaannya.
Lebih jauh lagi, beberapa mobil mewah yang kini disita KPK sama sekali tidak muncul dalam laporan LHKPN. Hal ini menimbulkan dugaan adanya aset yang tidak dilaporkan, yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi atau gratifikasi.
Sebelumnya, Noel juga pernah jadi sorotan publik lantaran pernyataannya soal gaji kecil sebagai wakil menteri. Ia menyebut hanya menerima gaji sekitar Rp11 juta ditambah tunjangan Rp35 juta.
Bahkan, Noel sempat menyindir dengan kalimat kontroversial, “kalau mau ya nyopet,” untuk menggambarkan sulitnya mencukupi kebutuhan.
Ucapan tersebut kini kembali viral setelah terbongkarnya deretan kendaraan mewah yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilannya.
Dalam OTT yang digelar pada Kamis (21/8/2025), Noel bersama 10 orang lain diamankan terkait dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang tertangkap.
Baca Juga: CEK FAKTA: Video Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Kena UU Tipikor
Salah satu temuan yang menonjol dari operasi itu adalah penyitaan 15 unit mobil serta 7 sepeda motor, yang sebagian besar merupakan kendaraan kelas menengah ke atas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa koleksi kendaraan tersebut diduga kuat diperoleh Noel hanya dalam kurun waktu sekitar 10 bulan setelah ia resmi menjabat sebagai Wakil Menteri di kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Daftar Kendaraan yang Disita KPK
![Penampakan mobil mewah Nissan GT-R milik Wakil Menaker Immanuel Ebenezer di lobby Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/21/67128-penampakan-mobil-mewah-nissan-gt-r.jpg)
Penampakan mobil mewah Nissan GT-R milik Wakil Menaker Immanuel Ebenezer di lobby Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta. [Suara.com/Dea]
Mobil:
- Toyota Corolla Cross
- Hyundai Palisade (2 unit)
- Suzuki Jimny
- Honda CR-V (3 unit)
- Jeep
- Toyota Hilux
- Mitsubishi Xpander (2 unit)
- Hyundai Stargazer
- BMW 330i
- Mitsubishi Pajero Sport
- Nissan GT-R R35
Motor:
- Ducati Scrambler
- Ducati Hypermotard 950
- Ducati Xdiavel 1200
- Ducati (lainnya)
- Vespa Sprint S 150
- Vespa (lainnya)
Padahal, berdasarkan laporan LHKPN periodik tahun 2024 yang disampaikan Noel, total kekayaannya tercatat sebesar Rp17,62 miliar. Dari jumlah itu, hanya sekitar Rp3,33 miliar yang dicatat sebagai aset kendaraan bermotor dan mesin.
Isi Garasi Immanuel Ebenezer Versi LHKPN
1. Mitsubishi Pajero tahun 2020, hasil sendiri senilai Rp500 juta
2. Kia Picanto tahun 2015, hasil sendiri Rp90 juta
3. Yamaha NMAX tahun 2015, hasil sendiri Rp16 juta
4. Toyota Fortuner tahun 2022, hasil sendiri Rp430 juta
5. Toyota Land Cruiser 300 VX tahun 2023, hasil sendiri Rp2,3 miliar
Jika dibandingkan dengan aset lain, kendaraan bermotor menjadi harta terbesar kedua setelah tanah dan bangunan. Aset tanah dan bangunan milik Noel nilainya Rp12,145 miliar. Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas sekitar Rp2,02 miliar, serta harta bergerak lainnya senilai Rp109,5 juta.
Selain mobil dan motor, KPK juga menyita uang tunai saat OTT berlangsung. Noel sendiri ditangkap atas dugaan pemerasan kepada sejumlah perusahaan dalam urusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Cara Mengecek LHKPN Pejabat Melalui Sistem Online
Pemeriksaan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah proses memastikan kebenaran data harta yang disampaikan oleh pejabat negara. Tahap ini umumnya dilakukan oleh lembaga independen, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menilai apakah informasi yang dilaporkan sesuai dengan kondisi kekayaan sebenarnya. Pengecekan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bagian penting dalam mencegah praktik korupsi.
Bagi masyarakat, pengecekan laporan harta pejabat bisa dilakukan dengan mudah secara daring melalui beberapa tahapan berikut:
1. Buka laman resmi e-LHKPN KPK.
2. Pilih menu e-Announcement.
3. Ketik nama pejabat, NIK, atau tahun pelaporan.
4. Unduh file PDF yang berisi detail kekayaan pejabat.
Informasi yang biasanya tercantum dalam dokumen tersebut antara lain:
- Kepemilikan tanah maupun bangunan.
- Saldo di rekening bank.
- Investasi berupa surat berharga seperti saham atau obligasi.
- Jumlah utang kepada lembaga keuangan.
Sanksi Jika Tidak Melapor
Pejabat yang tidak menyerahkan laporan atau terbukti memberikan keterangan palsu dapat dikenakan hukuman administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Sanksinya beragam, mulai dari peringatan tertulis sampai pencopotan dari jabatannya. Pada tahun 2024, KPK mencatat sekitar 12% pejabat menunda pelaporan, bahkan ada 12 kasus manipulasi data yang kini masuk ke proses hukum.
Kendala dan Pembaruan Sistem e-LHKPN
Walaupun sistem e-LHKPN sudah berbasis digital sejak 2016, masih terdapat sejumlah hambatan, di antaranya:
- Akses teknologi yang terbatas di wilayah pelosok.
- Kompleksitas dalam mencatat berbagai sumber penghasilan pejabat.
- Perlunya keseimbangan antara keterbukaan data dengan perlindungan privasi.
Menjawab tantangan tersebut, pada 2024 KPK menghadirkan e-LHKPN Mobile yang bisa digunakan langsung melalui ponsel pintar. Aplikasi ini sudah terhubung dengan data pajak serta sistem kepemilikan tanah dan bangunan (BPN) sehingga memudahkan proses verifikasi secara otomatis dan lebih akurat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama