CEK FAKTA: Video Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Kena UU Tipikor

Wakos Reza Gautama Suara.Com
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:19 WIB
CEK FAKTA: Video Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Kena UU Tipikor
Cek fakta video mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor. [turnbackhoax.id]

Suara.com - Media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah video yang dipotong dan disebarkan dengan narasi yang menyesatkan.

Sebuah klaim yang menyebut mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah, menyatakan bahwa penjual pecel lele di trotoar dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Klaim ini menyebar luas setelah diunggah oleh akun Instagram “trymbambung” pada Selasa, 19 Agustus 2025. Video tersebut menampilkan cuplikan pernyataan Chandra Hamzah dengan narasi provokatif:

“Hukum apa lagi ini Penjual pecal lele Merugikan ne gara Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara”

Konten tersebut sontak menjadi viral. Hingga Kamis, 22 Agustus 2025, video itu telah ditonton lebih dari 3,2 juta kali, disukai oleh 64 ribu pengguna, dan memicu lebih dari 61 ribu komentar yang sebagian besar bernada negatif dan kebingungan. Namun, benarkah Chandra Hamzah mengeluarkan pernyataan kontroversial tersebut?

Hasil Pemeriksaan Fakta

Dikutip dari turnbackhoax.id, untuk memverifikasi kebenaran klaim ini, Tim Cek Fakta melakukan penelusuran mendalam terhadap video dan pernyataan asli Chandra M. Hamzah. Menggunakan teknik penelusuran reverse image search, ditemukan sumber asli video tersebut.

Video yang identik dan dalam versi yang lebih lengkap ternyata diunggah oleh kanal YouTube MerdekaDotCom pada Selasa, 24 Juni 2025.

Video tersebut berjudul, “Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat Korupsi? Ini Penjelasan Eks Pimpinan KPK”. Judul ini mengindikasikan bahwa video aslinya berisi penjelasan, bukan pernyataan lugas seperti yang dinarasikan dalam unggahan viral.

Baca Juga: CEK FAKTA: Hoaks Sri Mulyani Umumkan Program Pemutihan Pinjol dari OJK, Waspada Modus Penipuan!

Setelah menyimak video tersebut secara utuh, terungkap bahwa konteks pernyataan Chandra Hamzah telah dipelintir sepenuhnya. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 18 Juli 2025.

Alih-alih menuduh penjual pecel lele bisa dipidana korupsi, Chandra Hamzah justru sedang memberikan kritik tajam terhadap rumusan pasal dalam UU Tipikor yang dianggapnya ambigu dan berpotensi multitafsir.

Ia menggunakan contoh penjual pecel lele untuk mengilustrasikan betapa absurdnya jika pasal tersebut diterapkan secara harfiah.

Melansir dari laporan Tempo.co, Chandra Hamzah dalam sidang tersebut mengusulkan penghapusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Menurutnya, pasal tersebut melanggar asas lex certa atau kepastian hukum, karena tidak memberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Kritik utamanya tertuju pada Pasal 3 UU Tipikor yang memuat frasa “setiap orang”. Menurut Chandra, frasa ini terlalu luas dan bisa mengingkari esensi korupsi itu sendiri, yang seharusnya menargetkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?