CEK FAKTA: Video Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Kena UU Tipikor

Wakos Reza Gautama

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:19 WIB
CEK FAKTA: Video Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Kena UU Tipikor
Cek fakta video mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor. [turnbackhoax.id]

Suara.com - Media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah video yang dipotong dan disebarkan dengan narasi yang menyesatkan.

Sebuah klaim yang menyebut mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah, menyatakan bahwa penjual pecel lele di trotoar dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Klaim ini menyebar luas setelah diunggah oleh akun Instagram “trymbambung” pada Selasa, 19 Agustus 2025. Video tersebut menampilkan cuplikan pernyataan Chandra Hamzah dengan narasi provokatif:

“Hukum apa lagi ini Penjual pecal lele Merugikan ne gara Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara”

Konten tersebut sontak menjadi viral. Hingga Kamis, 22 Agustus 2025, video itu telah ditonton lebih dari 3,2 juta kali, disukai oleh 64 ribu pengguna, dan memicu lebih dari 61 ribu komentar yang sebagian besar bernada negatif dan kebingungan. Namun, benarkah Chandra Hamzah mengeluarkan pernyataan kontroversial tersebut?

Hasil Pemeriksaan Fakta

Dikutip dari turnbackhoax.id, untuk memverifikasi kebenaran klaim ini, Tim Cek Fakta melakukan penelusuran mendalam terhadap video dan pernyataan asli Chandra M. Hamzah. Menggunakan teknik penelusuran reverse image search, ditemukan sumber asli video tersebut.

Video yang identik dan dalam versi yang lebih lengkap ternyata diunggah oleh kanal YouTube MerdekaDotCom pada Selasa, 24 Juni 2025.

Video tersebut berjudul, “Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat Korupsi? Ini Penjelasan Eks Pimpinan KPK”. Judul ini mengindikasikan bahwa video aslinya berisi penjelasan, bukan pernyataan lugas seperti yang dinarasikan dalam unggahan viral.

baca juga

Setelah menyimak video tersebut secara utuh, terungkap bahwa konteks pernyataan Chandra Hamzah telah dipelintir sepenuhnya. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 18 Juli 2025.

Alih-alih menuduh penjual pecel lele bisa dipidana korupsi, Chandra Hamzah justru sedang memberikan kritik tajam terhadap rumusan pasal dalam UU Tipikor yang dianggapnya ambigu dan berpotensi multitafsir.

Ia menggunakan contoh penjual pecel lele untuk mengilustrasikan betapa absurdnya jika pasal tersebut diterapkan secara harfiah.

Melansir dari laporan Tempo.co, Chandra Hamzah dalam sidang tersebut mengusulkan penghapusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Menurutnya, pasal tersebut melanggar asas lex certa atau kepastian hukum, karena tidak memberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Kritik utamanya tertuju pada Pasal 3 UU Tipikor yang memuat frasa “setiap orang”. Menurut Chandra, frasa ini terlalu luas dan bisa mengingkari esensi korupsi itu sendiri, yang seharusnya menargetkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Hoaks Sri Mulyani Umumkan Program Pemutihan Pinjol dari OJK, Waspada Modus Penipuan!

CEK FAKTA: Hoaks Sri Mulyani Umumkan Program Pemutihan Pinjol dari OJK, Waspada Modus Penipuan!

News | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:09 WIB

CEK FAKTA: Benarkah OJK Hapus Utang Masyarakat ke Bank?

CEK FAKTA: Benarkah OJK Hapus Utang Masyarakat ke Bank?

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 14:37 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Uang Hasil Korupsi Dibagikan Pemerintah untuk Pekerja Migran Indonesia?

CEK FAKTA: Benarkah Uang Hasil Korupsi Dibagikan Pemerintah untuk Pekerja Migran Indonesia?

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:25 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Minta Ketua KPK Tangguhkan Penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil?

CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Minta Ketua KPK Tangguhkan Penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil?

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:08 WIB

CEK FAKTA: Benarkah PBB Putuskan Referendum 5 Negara Baru, 3 dari Indonesia?

CEK FAKTA: Benarkah PBB Putuskan Referendum 5 Negara Baru, 3 dari Indonesia?

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:24 WIB

Terkini

Obsession Resmi Jadi Salah Satu Film Horor Tersukses Sepanjang Masa, Raih Pendapatan Rp8,8 Triliun

Obsession Resmi Jadi Salah Satu Film Horor Tersukses Sepanjang Masa, Raih Pendapatan Rp8,8 Triliun

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Perbedaan Mesin Cuci 1 Tabung vs 2 Tabung, Mana yang Lebih Hemat Air dan Listrik?

Perbedaan Mesin Cuci 1 Tabung vs 2 Tabung, Mana yang Lebih Hemat Air dan Listrik?

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Alami Kolaps, Mantan Pemain Chelsea Meninggal Dunia di Lapangan

Alami Kolaps, Mantan Pemain Chelsea Meninggal Dunia di Lapangan

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Salah Baca Desil Berisiko Salah Sasaran Program, BPS Minta DTSEN Tak Dibaca Secara Sederhana

Salah Baca Desil Berisiko Salah Sasaran Program, BPS Minta DTSEN Tak Dibaca Secara Sederhana

Jogja | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Peneliti Kembangkan AI untuk Bantu Prediksi Siklon Tropis Lebih Akurat, Seberapa Efektif?

Peneliti Kembangkan AI untuk Bantu Prediksi Siklon Tropis Lebih Akurat, Seberapa Efektif?

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Resmi Diluncurkan di Taiwan, BRImo Jadi Andalan BRI Layani Kebutuhan Finansial Diaspora Indonesia

Resmi Diluncurkan di Taiwan, BRImo Jadi Andalan BRI Layani Kebutuhan Finansial Diaspora Indonesia

Malang | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Lukisan Mirip Seskab Teddy di Pintu KRL Bikin Publik Spekulasi Liar: Bakal Bacapres 2029?

Lukisan Mirip Seskab Teddy di Pintu KRL Bikin Publik Spekulasi Liar: Bakal Bacapres 2029?

Entertainment | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Berasa Liburan ke Italia! Review Novel ROMA: Con Amore Karya Robin Wijaya

Berasa Liburan ke Italia! Review Novel ROMA: Con Amore Karya Robin Wijaya

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Hari Ini Terakhir! Dapatkan Promo Diskon Jam Tangan Spesial dari BRI

Hari Ini Terakhir! Dapatkan Promo Diskon Jam Tangan Spesial dari BRI

Bri | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:59 WIB

×