Mengapa Strobo dan Sirine Dijual Bebas di Indonesia? Ini Aturannya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 23 September 2025 | 11:33 WIB
Mengapa Strobo dan Sirine Dijual Bebas di Indonesia? Ini Aturannya
Sirine dan strobo (Gemini)

Suara.com - Gerakan stop tot tot wuk wuk sampai saat ini masih digaungkan guna memiliki jalanan yang nyaman dan damai.

Bagi Anda yang belum tahu, Stop Tot Tot Wuk Wuk adalah gerakan yang muncul akibat penggunaan strobo dan sirine tidak pada tempatnya.

Jika penggunaannya memang diatur undang-undang, mengapa strobo dan sirine dijual bebas di Indonesia?

Berikut ulaasan lengkap, termasuk risiko sanksi bag pelanggar penggunaan sirine dan strobo.

Aturan penggunaan strobo dan sirine

Pemakaian lampu isyarat (strobo/rotator) dan sirene pada kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta peraturan pelaksananya.

Jenis lampu isyarat yang diperbolehkan

Berdasarkan Pasal 59, kendaraan tertentu dapat dipasang lampu isyarat dengan warna merah, biru, atau kuning.

Lampu ini hanya digunakan untuk kepentingan khusus. Fungsi lampu merah/biru dan lampu kuning

Baca Juga: Siapa yang Berhak Pakai Strobo dan Sirine di Jalan? Ini Kendaraan yang Diizinkan

  • Lampu merah atau biru yang disertai sirene menandakan kendaraan tersebut berhak mendapat prioritas di jalan.
  • Lampu kuning tanpa sirene dipakai sebagai tanda peringatan agar pengguna jalan lain lebih berhati-hati.

Kendaraan yang mendapat prioritas utama

Dalam Pasal 134, disebutkan beberapa jenis kendaraan yang bisa memperoleh hak utama, antara lain:

  • Mobil pemadam kebakaran dalam tugas darurat.
  • Ambulans yang membawa orang sakit atau korban kecelakaan.
  • Kendaraan untuk menolong kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pejabat tinggi negara atau pimpinan lembaga tertentu.
  • Iring-iringan jenazah.
  • Konvoi atau kendaraan khusus lain yang ditetapkan petugas kepolisian.

Syarat pengawalan kendaraan prioritas

Mengacu pada Pasal 135, kendaraan dengan hak utama wajib dikawal oleh polisi dan/atau memasang lampu merah atau biru serta bunyi sirene saat melintas.

Sanksi bagi pelanggaran

Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ menyatakan, siapa pun yang menggunakan sirene atau lampu isyarat tidak sesuai aturan dapat dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI