Mengapa Strobo dan Sirine Dijual Bebas di Indonesia? Ini Aturannya

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 23 September 2025 | 11:33 WIB
Mengapa Strobo dan Sirine Dijual Bebas di Indonesia? Ini Aturannya
Sirine dan strobo (Gemini)

Suara.com - Gerakan stop tot tot wuk wuk sampai saat ini masih digaungkan guna memiliki jalanan yang nyaman dan damai.

Bagi Anda yang belum tahu, Stop Tot Tot Wuk Wuk adalah gerakan yang muncul akibat penggunaan strobo dan sirine tidak pada tempatnya.

Jika penggunaannya memang diatur undang-undang, mengapa strobo dan sirine dijual bebas di Indonesia?

Berikut ulaasan lengkap, termasuk risiko sanksi bag pelanggar penggunaan sirine dan strobo.

Aturan penggunaan strobo dan sirine

Pemakaian lampu isyarat (strobo/rotator) dan sirene pada kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta peraturan pelaksananya.

Jenis lampu isyarat yang diperbolehkan

Berdasarkan Pasal 59, kendaraan tertentu dapat dipasang lampu isyarat dengan warna merah, biru, atau kuning.

Lampu ini hanya digunakan untuk kepentingan khusus. Fungsi lampu merah/biru dan lampu kuning

  • Lampu merah atau biru yang disertai sirene menandakan kendaraan tersebut berhak mendapat prioritas di jalan.
  • Lampu kuning tanpa sirene dipakai sebagai tanda peringatan agar pengguna jalan lain lebih berhati-hati.

Kendaraan yang mendapat prioritas utama

Dalam Pasal 134, disebutkan beberapa jenis kendaraan yang bisa memperoleh hak utama, antara lain:

  • Mobil pemadam kebakaran dalam tugas darurat.
  • Ambulans yang membawa orang sakit atau korban kecelakaan.
  • Kendaraan untuk menolong kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pejabat tinggi negara atau pimpinan lembaga tertentu.
  • Iring-iringan jenazah.
  • Konvoi atau kendaraan khusus lain yang ditetapkan petugas kepolisian.

Syarat pengawalan kendaraan prioritas

Mengacu pada Pasal 135, kendaraan dengan hak utama wajib dikawal oleh polisi dan/atau memasang lampu merah atau biru serta bunyi sirene saat melintas.

Sanksi bagi pelanggaran

Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ menyatakan, siapa pun yang menggunakan sirene atau lampu isyarat tidak sesuai aturan dapat dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa yang Berhak Pakai Strobo dan Sirine di Jalan? Ini Kendaraan yang Diizinkan

Siapa yang Berhak Pakai Strobo dan Sirine di Jalan? Ini Kendaraan yang Diizinkan

Lifestyle | Selasa, 23 September 2025 | 06:32 WIB

Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan

Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan

News | Senin, 22 September 2025 | 20:02 WIB

Korlantas Bekukan Patwal, Siapa Saja yang Kini Dilarang "Tot Tot Wuk Wuk"?

Korlantas Bekukan Patwal, Siapa Saja yang Kini Dilarang "Tot Tot Wuk Wuk"?

Otomotif | Senin, 22 September 2025 | 18:32 WIB

Terkini

Termasuk ID. Buzz, VW Recall Hampir 100 Ribu Mobil Listrik Gegara Masalah Baterai

Termasuk ID. Buzz, VW Recall Hampir 100 Ribu Mobil Listrik Gegara Masalah Baterai

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:00 WIB

Era Baru Otomotif Dunia Pabrikan Mobil asal China Geser Dominasi Pabrikan Jepang

Era Baru Otomotif Dunia Pabrikan Mobil asal China Geser Dominasi Pabrikan Jepang

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:35 WIB

Skuter Bergaya Retro yang Layak Jadi Pertimbangan Gen Z yang Ingin Tampil Beda

Skuter Bergaya Retro yang Layak Jadi Pertimbangan Gen Z yang Ingin Tampil Beda

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:10 WIB

5 Mobil 1500cc Termurah Under 60 Jutaan tapi Mesin Awet, Cocok untuk Dipakai Jangka Waktu Lama

5 Mobil 1500cc Termurah Under 60 Jutaan tapi Mesin Awet, Cocok untuk Dipakai Jangka Waktu Lama

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:09 WIB

Terpopuler: Rekomendasi Sepeda Listrik Baterai Lithium hingga Harga Innova Reborn Terkini

Terpopuler: Rekomendasi Sepeda Listrik Baterai Lithium hingga Harga Innova Reborn Terkini

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:53 WIB

Komponen Mobil yang Wajib Diperiksa Usai Lakukan Perjalanan Jarak Jauh Seperti Mudik Lebaran

Komponen Mobil yang Wajib Diperiksa Usai Lakukan Perjalanan Jarak Jauh Seperti Mudik Lebaran

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:25 WIB

7 Mobil Listrik Bekas Rp100 Jutaan 2026: Ini Daftar Termurah, Cocok Buat Harian!

7 Mobil Listrik Bekas Rp100 Jutaan 2026: Ini Daftar Termurah, Cocok Buat Harian!

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:15 WIB

Myanmar Mulai Batasi Pengisian BBM Dua Kali Seminggu Dampak Tingginya Harga Minyak Dunia

Myanmar Mulai Batasi Pengisian BBM Dua Kali Seminggu Dampak Tingginya Harga Minyak Dunia

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:45 WIB

6 Mobil Listrik Bekas yang Bisa Dibarter Honda Brio Seken: Harga Mirip, Ongkos Jalan Timpang

6 Mobil Listrik Bekas yang Bisa Dibarter Honda Brio Seken: Harga Mirip, Ongkos Jalan Timpang

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:55 WIB

5 Rekomendasi Mobil Diesel Paling Irit dan Murah 2026, Tak Boros BBM

5 Rekomendasi Mobil Diesel Paling Irit dan Murah 2026, Tak Boros BBM

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:48 WIB