Mengapa Strobo dan Sirine Dijual Bebas di Indonesia? Ini Aturannya

Rifan Aditya

Selasa, 23 September 2025 | 11:33 WIB
Mengapa Strobo dan Sirine Dijual Bebas di Indonesia? Ini Aturannya
Sirine dan strobo (Gemini)

Suara.com - Gerakan stop tot tot wuk wuk sampai saat ini masih digaungkan guna memiliki jalanan yang nyaman dan damai.

Bagi Anda yang belum tahu, Stop Tot Tot Wuk Wuk adalah gerakan yang muncul akibat penggunaan strobo dan sirine tidak pada tempatnya.

Jika penggunaannya memang diatur undang-undang, mengapa strobo dan sirine dijual bebas di Indonesia?

Berikut ulaasan lengkap, termasuk risiko sanksi bag pelanggar penggunaan sirine dan strobo.

Aturan penggunaan strobo dan sirine

Pemakaian lampu isyarat (strobo/rotator) dan sirene pada kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta peraturan pelaksananya.

Jenis lampu isyarat yang diperbolehkan

Berdasarkan Pasal 59, kendaraan tertentu dapat dipasang lampu isyarat dengan warna merah, biru, atau kuning.

Lampu ini hanya digunakan untuk kepentingan khusus. Fungsi lampu merah/biru dan lampu kuning

baca juga
  • Lampu merah atau biru yang disertai sirene menandakan kendaraan tersebut berhak mendapat prioritas di jalan.
  • Lampu kuning tanpa sirene dipakai sebagai tanda peringatan agar pengguna jalan lain lebih berhati-hati.

Kendaraan yang mendapat prioritas utama

Dalam Pasal 134, disebutkan beberapa jenis kendaraan yang bisa memperoleh hak utama, antara lain:

  • Mobil pemadam kebakaran dalam tugas darurat.
  • Ambulans yang membawa orang sakit atau korban kecelakaan.
  • Kendaraan untuk menolong kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pejabat tinggi negara atau pimpinan lembaga tertentu.
  • Iring-iringan jenazah.
  • Konvoi atau kendaraan khusus lain yang ditetapkan petugas kepolisian.

Syarat pengawalan kendaraan prioritas

Mengacu pada Pasal 135, kendaraan dengan hak utama wajib dikawal oleh polisi dan/atau memasang lampu merah atau biru serta bunyi sirene saat melintas.

Sanksi bagi pelanggaran

Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ menyatakan, siapa pun yang menggunakan sirene atau lampu isyarat tidak sesuai aturan dapat dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.

Mengapa Strobo dan Sirine Dijual Bebas di Indonesia?

Meski aturan mengenai penggunaan lampu strobo dan sirine sudah tertuang jelas dalam UU LLAJ, kenyataannya perangkat ini masih banyak dijual bebas di toko aksesori kendaraan.

Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Anda masih sering melihat mobil pribadi berpelat hitam yang nekat mengenakan strobo atau sirine, padahal jelas tidak berhak.

Ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya. Pertama, sebagian masyarakat masih kurang peduli terhadap aturan hukum.

Mereka merasa perangkat tersebut hanya sekadar aksesori tambahan tanpa memahami bahwa fungsinya sebenarnya adalah penanda bahaya atau kondisi darurat.

Kedua, para penjual aksesori pun sering kali tidak memiliki pemahaman utuh mengenai regulasi. Akibatnya, lampu strobo dan sirine tetap dijual secara bebas tanpa filter konsumen.

Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah pencegahan yang lebih menyeluruh.

Tidak hanya penindakan di jalan terhadap pengguna yang melanggar, tetapi juga edukasi kepada para penjual serta pengawasan lebih ketat terhadap toko-toko yang menjajakan aksesori ilegal.

Dengan cara ini, penyalahgunaan strobo dan sirine bisa ditekan sejak dari hulu.

Perlu diingat, strobo dan sirine sejatinya adalah perangkat penanda situasi darurat.

Dahulu, perangkat ini digunakan semata-mata untuk memperingatkan pengguna jalan bahwa ada kondisi yang harus diprioritaskan.

Menyalahgunakannya hanya demi kepentingan pribadi bukan saja melanggar aturan hukum, tetapi juga mencederai nilai moral dalam berkendara di ruang publik.

Demikian informasi mengenai alasan mengapa strobo dan sirine masih dijual bebas di Indonesia. Semoga gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk bisa mengendalikannya.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa yang Berhak Pakai Strobo dan Sirine di Jalan? Ini Kendaraan yang Diizinkan

Siapa yang Berhak Pakai Strobo dan Sirine di Jalan? Ini Kendaraan yang Diizinkan

Lifestyle | Selasa, 23 September 2025 | 06:32 WIB

Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan

Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan

News | Senin, 22 September 2025 | 20:02 WIB

Korlantas Bekukan Patwal, Siapa Saja yang Kini Dilarang "Tot Tot Wuk Wuk"?

Korlantas Bekukan Patwal, Siapa Saja yang Kini Dilarang "Tot Tot Wuk Wuk"?

Otomotif | Senin, 22 September 2025 | 18:32 WIB

Terkini

Yamaha Gear Ultima Buktikan Skutik Kompak Bisa Tangguh di Jalur Perkotaan Maupun Pedesaan

Yamaha Gear Ultima Buktikan Skutik Kompak Bisa Tangguh di Jalur Perkotaan Maupun Pedesaan

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:07 WIB

Kenaikan Harga BBM Diklaim Tak Berikan Dampak Terhadap Penjualan Mobil Premium

Kenaikan Harga BBM Diklaim Tak Berikan Dampak Terhadap Penjualan Mobil Premium

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:50 WIB

Yamaha R15 Paket Hemat Harga Tak Sampai 30 Juta, tapi Joknya Nyambung

Yamaha R15 Paket Hemat Harga Tak Sampai 30 Juta, tapi Joknya Nyambung

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 19:10 WIB

Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit

Andalkan Autopilot, Mobil Listrik Xiaomi Pecah Rekor Sirkuit

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:00 WIB

Hyundai Ioniq 5 Setara BYD Apa? Kini Harganya Lebih Murah 150 Jutaan

Hyundai Ioniq 5 Setara BYD Apa? Kini Harganya Lebih Murah 150 Jutaan

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00 WIB

Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin

Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:13 WIB

Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota

Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:05 WIB

Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?

Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:00 WIB

Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar

Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:59 WIB

Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?

Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:27 WIB