Suara.com - Gerakan stop tot tot wuk wuk sampai saat ini masih digaungkan guna memiliki jalanan yang nyaman dan damai.
Bagi Anda yang belum tahu, Stop Tot Tot Wuk Wuk adalah gerakan yang muncul akibat penggunaan strobo dan sirine tidak pada tempatnya.
Jika penggunaannya memang diatur undang-undang, mengapa strobo dan sirine dijual bebas di Indonesia?
Berikut ulaasan lengkap, termasuk risiko sanksi bag pelanggar penggunaan sirine dan strobo.
Aturan penggunaan strobo dan sirine
Pemakaian lampu isyarat (strobo/rotator) dan sirene pada kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta peraturan pelaksananya.
Jenis lampu isyarat yang diperbolehkan
Berdasarkan Pasal 59, kendaraan tertentu dapat dipasang lampu isyarat dengan warna merah, biru, atau kuning.
Lampu ini hanya digunakan untuk kepentingan khusus. Fungsi lampu merah/biru dan lampu kuning
Baca Juga: Siapa yang Berhak Pakai Strobo dan Sirine di Jalan? Ini Kendaraan yang Diizinkan
- Lampu merah atau biru yang disertai sirene menandakan kendaraan tersebut berhak mendapat prioritas di jalan.
- Lampu kuning tanpa sirene dipakai sebagai tanda peringatan agar pengguna jalan lain lebih berhati-hati.
Kendaraan yang mendapat prioritas utama
Dalam Pasal 134, disebutkan beberapa jenis kendaraan yang bisa memperoleh hak utama, antara lain:
- Mobil pemadam kebakaran dalam tugas darurat.
- Ambulans yang membawa orang sakit atau korban kecelakaan.
- Kendaraan untuk menolong kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pejabat tinggi negara atau pimpinan lembaga tertentu.
- Iring-iringan jenazah.
- Konvoi atau kendaraan khusus lain yang ditetapkan petugas kepolisian.
Syarat pengawalan kendaraan prioritas
Mengacu pada Pasal 135, kendaraan dengan hak utama wajib dikawal oleh polisi dan/atau memasang lampu merah atau biru serta bunyi sirene saat melintas.
Sanksi bagi pelanggaran
Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ menyatakan, siapa pun yang menggunakan sirene atau lampu isyarat tidak sesuai aturan dapat dikenai hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Mengapa Strobo dan Sirine Dijual Bebas di Indonesia?
Meski aturan mengenai penggunaan lampu strobo dan sirine sudah tertuang jelas dalam UU LLAJ, kenyataannya perangkat ini masih banyak dijual bebas di toko aksesori kendaraan.
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Anda masih sering melihat mobil pribadi berpelat hitam yang nekat mengenakan strobo atau sirine, padahal jelas tidak berhak.
Ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya. Pertama, sebagian masyarakat masih kurang peduli terhadap aturan hukum.
Mereka merasa perangkat tersebut hanya sekadar aksesori tambahan tanpa memahami bahwa fungsinya sebenarnya adalah penanda bahaya atau kondisi darurat.
Kedua, para penjual aksesori pun sering kali tidak memiliki pemahaman utuh mengenai regulasi. Akibatnya, lampu strobo dan sirine tetap dijual secara bebas tanpa filter konsumen.
Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah pencegahan yang lebih menyeluruh.
Tidak hanya penindakan di jalan terhadap pengguna yang melanggar, tetapi juga edukasi kepada para penjual serta pengawasan lebih ketat terhadap toko-toko yang menjajakan aksesori ilegal.
Dengan cara ini, penyalahgunaan strobo dan sirine bisa ditekan sejak dari hulu.
Perlu diingat, strobo dan sirine sejatinya adalah perangkat penanda situasi darurat.
Dahulu, perangkat ini digunakan semata-mata untuk memperingatkan pengguna jalan bahwa ada kondisi yang harus diprioritaskan.
Menyalahgunakannya hanya demi kepentingan pribadi bukan saja melanggar aturan hukum, tetapi juga mencederai nilai moral dalam berkendara di ruang publik.
Demikian informasi mengenai alasan mengapa strobo dan sirine masih dijual bebas di Indonesia. Semoga gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk bisa mengendalikannya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri