- Pajak Motor Listrik vs Bensin: Perbandingan biaya pajak tahunan motor listrik yang super murah dengan Honda BeAT.
- Insentif Pemerintah: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik resmi dinolkan, ini dasar hukumnya.
- Selisih Fantastis: Perbedaan biaya pajak keduanya bisa mencapai nyaris delapan kali lipat, bikin berpikir ulang.
Suara.com - Pernahkah kamu membayangkan punya motor dengan pajak tahunan yang lebih murah dari sekali nongkrong di kafe?
Inilah realita baru di dunia otomotif Indonesia. Bagi kamu yang sedang menimbang-nimbang untuk membeli motor baru, informasi ini bisa menjadi penentu keputusan.
Kita akan langsung masuk ke perbandingan angka yang paling ditunggu-tunggu.
Karena di sinilah letak perbedaannya yang paling signifikan.
Beda Pajak Bak Langit dan Bumi

Fakta di lapangan menunjukkan betapa jauhnya perbedaan biaya pajak tahunan antara motor listrik dan motor konvensional seperti Honda BeAT.
Ambil contoh motor Listrik Maka Cavalry dan Alva N3.
Berdasarkan penelusuran, pajak tahunan untuk motor listrik sangat ringan di kantong.
Kamu hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Mau Gandeng Penjual Rokok Ilegal Biar Tetap Bayar Pajak
Sementara itu, komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang biasanya jadi beban utama, kini statusnya nol rupiah.

Kita ambil pembanding yakni Honda BeAT.
Untuk motor matic populer ini, pajak tahunannya berada di kisaran Rp 230.000-an.
Angka ini mencakup beberapa komponen seperti PKB Pokok, Opsen PKB Pokok, dan SWDKLLJ.
Jika dihitung, selisihnya benar-benar fantastis, bisa mencapai nyaris delapan kali lipat lebih murah untuk motor listrik.
Bayangkan, dengan uang pajak Honda BeAT, kamu bisa membayar pajak motor listrik untuk beberapa tahun ke depan!