Pemerintah Tengah Mengkaji Gratiskan Pajak BBNKB

Sabtu, 27 September 2025 | 17:11 WIB
Pemerintah Tengah Mengkaji Gratiskan Pajak BBNKB
Ilustrasi STNK. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Pertimbangkan BBNKB Gratis 
  • BBNKB Gratis Dorong Daya Beli Masyarakat Terhadap Kendaraan
  • Pajak Kendaraan Persen dari Harga Jual Kendaraan

Suara.com - Pemerintah sedang mengkaji rencana penurunan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Langkah ini digadang-gadang menjadi salah satu upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong penjualan kendaraan di tengah kondisi daya beli yang melemah.

“Kita minta potongan (BBNKB) 50 persen untuk balik nama. Kalau memang dimungkinkan bebas 100 persen, 50 persen, atau lima persen, mungkin ini sebagai jurus baru agar harga jual bisa turun,” ujar Asisten Deputi Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, Elektronika, dan Aneka (Ilmate) Kemenko Perekonomian, Atong Soekirman, dikutip Sabtu (27 September 2025).

Lebih lanjut Atong menyebut bahwa beban pajak kendaraan saat ini cukup tinggi, yakni hampir 40 persen dari harga jual kendaraan. Besaran itu merupakan gabungan dari BBNKB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga tarif lainnya.

Menurutnya, fokus penyesuaian lebih realistis jika diarahkan pada BBNKB terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan PPN maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang pengaturannya melalui undang-undang, sehingga perubahan kebijakannya membutuhkan waktu lebih panjang.

“Kita mulai dulu pendekatan ke non-pajak, yaitu BBN. Kalau merujuk surat Permendagri soal BBN untuk kendaraan listrik, itu dimungkinkan. Dengan begitu, harga bisa lebih terjangkau di tengah daya beli masyarakat yang sedang turun. Harapannya ada pembeli,” jelasnya.

Ilustrasi target PAD lewat pajak kendaraan. [Ist]
Ilustrasi target PAD lewat pajak kendaraan. [Ist]

Meski begitu, Atong menegaskan kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah akan menimbang skema paling tepat agar daya beli masyarakat tetap terjaga, industri otomotif bisa tumbuh, sekaligus tidak mengganggu penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

Diketahui saat ini, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan seperti mobil listrik murni sudah mendapatkan pengecualian dari pajak BBNKB. Hal tersebut tertuang dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d disebutkan bahwa kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d terkait pengecualian dari pengenaan BBNKB. Aturan ini diperkuat dengan Permendagri 7/2025 Pasal 3 ayat (2) huruf d serta Pasal 6 ayat (2) huruf d.

Baca Juga: Lexus yang Dirusak di Rumah Ahmad Sahroni Tak Ada di LHKPN, Harganya Brutal!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI