Insentif Kendaraan Listrik Perlu Dilanjut, Mobil Hybrid dan ICE Juga Butuh Perhatian

Selasa, 30 Desember 2025 | 12:20 WIB
Insentif Kendaraan Listrik Perlu Dilanjut, Mobil Hybrid dan ICE Juga Butuh Perhatian
Ilustrasi Mobil Listrik. (Unsplash)
Baca 10 detik
  • Insentif kendaraan listrik di Indonesia akan berakhir pada tahun 2026, dialihkan untuk pengembangan mobil nasional.
  • Pengamat otomotif menyarankan pemerintah melanjutkan insentif BEV dan mempertimbangkan kendaraan hybrid.
  • Insentif 2025 meliputi PPN DTP 2% untuk mobil listrik lokal dengan TKDN minimal 40%.

Suara.com - Insentif kendaraan listrik yang selama ini menjadi pendorong utama pertumbuhan mobil listrik di Indonesia dipastikan tidak akan berlanjut di 2026.

Meski demkian, pengamat otomotif, Bebin Djuana menilai, insentif terhadap BEV (battery electric vehicle) sebaiknya perlu dilanjut.

Hanya saja pemerinta juga harus mempertimbangkan jenis kendaraan lain yang juga berkontribusi terhadap dampak lingkungan.

"Insentif BEV perlu dilanjut. Tapi hybrid juga jangan dilupakan kontribusinya dalam mengurangi pemakaian bbm dan polusi," ujar Bebin kepada Suara.com, Selasa (30/12/2025).

Selain itu, lanjut Bebin, karena kendaraan ICE masih jadi tulang punggung volume otomotif perlu juga mendapat uluran tangan pemerintah.

"Hybrid juga diberi keringanan pajak walau mungkin tidak serendah BEV. PPN diturunkan di bawah 10% agar menjangkau semua model termasuk yang memakai BBM," tegasnya.

Pada tahun 2025, jenis kendaraan listrik mendapatkan dua jenis insentif dari pemerintah, yaitu insentif untuk mobil listrik produksi lokal dan insentif untuk mobil listrik impor dengan komitmen produksi lokal mulai 2026.

Untuk mobil listrik produksi lokal, diberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Syaratnya, mobil listrik tersebut harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Mereka yang memenuhi syarat hanya akan dikenakan PPN sebesar 2 persen, dari normalnya 12 persen (10 persen ditanggung pemerintah).

Baca Juga: 5 Fakta Nasib Insentif Mobil Listrik 2026, Menkeu Purbaya Akui Belum Terima Proposal

Hanya saja segala kemudahan untuk mobil listrik tersebut tidak akan berlanjut pada 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap bahwa insentif yang kini dinikmati sejumlah produsen itu tak bakal berlanjut pada tahun 2026 dan dialihkan untuk pengembangan mobil nasional.

"Anggaran insentif mobil listrik mau dialihkan ke mana? Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional (fokus pada mobil nasional-Red), sehingga kita bisa belajar sebetulnya dari VinFast," kata Airlangga.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI