Nggak Sempat ke Samsat? Pakai Surat Kuasa STNK! Ini Syarat dan Cara Bikinnya

Cesar Uji Tawakal

Senin, 29 September 2025 | 19:10 WIB
Nggak Sempat ke Samsat? Pakai Surat Kuasa STNK! Ini Syarat dan Cara Bikinnya
Contoh dan Format Surat Kuasa Perpanjangan STNK. (freepik)

Suara.com - Bayangkan Anda punya pekerjaan penting atau urusan mendesak sehingga tak bisa datang sendiri ke kantor Samsat untuk memperpanjang STNK kendaraan, baik tahunan maupun lima tahunan. Semua prosedur telah disiapkan, tapi Anda harus menyerahkan perhatian administratif pada orang lain.

Inilah saatnya Surat Kuasa Perpanjangan STNK menjadi sangat penting. Dengan surat kuasa yang benar, resmi, dan lengkap, urusan Anda bisa tetap berjalan lancar tanpa harus hadir sendiri.

Apa Itu Surat Kuasa Perpanjangan STNK & Kapan Diperlukan

Surat Kuasa Perpanjangan STNK adalah dokumen tertulis yang memberikan wewenang kepada orang lain (penerima kuasa) untuk mengurus proses perpanjangan masa berlaku STNK kendaraan atas nama pemilik.

Situasi di mana surat kuasa ini diperlukan antara lain:

  • Pemilik kendaraan sedang berada di luar kota atau luar negeri.
  • Pemilik sedang sakit atau berhalangan hadir secara fisik.
  • Pemilik sibuk dan tak bisa meninggalkan pekerjaan.

Komponen yang Harus Ada dalam Surat Kuasa Perpanjangan STNK

Agar surat kuasa sah dan bisa diterima di Samsat, berikut elemen penting yang harus dicantumkan:

1. Identitas pemberi kuasa — nama lengkap, alamat, nomor KTP, tempat dan tanggal lahir.

2. Identitas penerima kuasa — data serupa seperti penerima kuasa.

baca juga

3. Keterangan “khusus” yang menjelaskan tugas penerima kuasa (yaitu memperpanjang STNK) dan bahwa semua proses administrasi yang diperlukan boleh dilakukan oleh penerima.

4. Detail kendaraan — seperti merk dan tipe, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, warna, tahun pembuatan/perakitan, tipe (motor / mobil), isi silinder / tenaga jika diperlukan, nomor BPKB.

5. Tempat dan tanggal surat dibuat agar menentukan keabsahan waktu pemberian kuasa.

6. Tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa, biasanya dibubuhi materai sesuai ketentuan (untuk menjamin aspek legalitas dan administratif).

Ilustrasi STNK. [Ist]
Ilustrasi STNK. [Ist]

Contoh Surat Kuasa Perpanjangan STNK

Berikut contoh format surat kuasa yang bisa langsung digunakan atau dimodifikasi sesuai kebutuhan:

SURAT KUASA PERPANJANGAN STNK

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : [Nama Lengkap Pemberi Kuasa]
Tempat/Tgl. Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir]
Nomor KTP : [Nomor KTP]
Alamat : [Alamat Lengkap]

Selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”.

Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : [Nama Lengkap Penerima Kuasa]
Tempat/Tgl. Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir]
Nomor KTP : [Nomor KTP]
Alamat : [Alamat Lengkap]

Selanjutnya disebut “Penerima Kuasa”.

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan perpanjangan masa berlaku STNK kendaraan bermotor dengan data sebagai berikut:

  • Merk / Tipe Kendaraan : [Merk & Tipe]
  • Nomor Polisi : [Nomor Polisi]
  • Tahun Pembuatan / Perakitan : [Tahun]
  • Nomor Rangka : [Nomor Rangka]
  • Nomor Mesin : [Nomor Mesin]
  • Warna : [Warna Kendaraan]
  • Nomor BPKB : [Nomor BPKB]

Demikian surat kuasa ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.

[Tempat], ___ [Tanggal] ___

Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa
(materai Rp 10.000) (Tanda tangan & nama jelas)
[Nama Lengkap] [Nama Lengkap]

Syarat & Dokumen Pendukung

Untuk melengkapi proses perpanjangan STNK melalui surat kuasa, dokumen-dokumen berikut biasanya diperlukan:

  • Fotokopi KTP pemilik (pemberi kuasa) dan penerima kuasa.
  • Fotokopi STNK yang masa berlakunya akan diperpanjang.
  • Fotokopi BPKB (tergantung kebijakan Samsat/daerah).
  • Materai yang sesuai (biasanya Rp 10.000) agar surat kuasa memiliki kekuatan hukum yang sah.

Surat Kuasa Perpanjangan STNK adalah alat penting bila Anda tak bisa hadir langsung ke Samsat. Pastikan suratnya:

  • Memuat identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa
  • Isi kendaraan ditulis secara detail
  • Tempat & tanggal serta tanda tangan & materai tercantum
  • Semua dokumen pendukung disiapkan

Dengan format dan syarat yang benar, proses perpanjangan STNK bisa tetap berjalan lancar meskipun dilakukan oleh orang lain yang diberi kuasa.

Ilustrasi berkas surat kuasa pengurusan STNK. (Scribd.com)
Ilustrasi berkas surat kuasa pengurusan STNK. (Scribd.com)

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!

Surat Kuasa STNK 5 Tahunan: Panduan Lengkap Plus Contoh yang Bisa Diedit!

Otomotif | Jum'at, 26 September 2025 | 18:43 WIB

Jadwal Samsat Keliling di Medan, Mudahkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Jadwal Samsat Keliling di Medan, Mudahkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Otomotif | Selasa, 29 April 2025 | 14:44 WIB

Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Link Samsat Online Lampung untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Otomotif | Sabtu, 26 April 2025 | 15:07 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta: Panduan Lengkap Lokasi Samsat dan Aturan Terbaru

Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta: Panduan Lengkap Lokasi Samsat dan Aturan Terbaru

Otomotif | Kamis, 24 April 2025 | 17:52 WIB

Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Praktis Cek Plat Nomor Kendaraan dari Ponsel

Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Praktis Cek Plat Nomor Kendaraan dari Ponsel

Otomotif | Rabu, 11 Desember 2024 | 11:53 WIB

Syarat dan Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan Bermotor, Lengkap Mobil dan Motor

Syarat dan Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan Bermotor, Lengkap Mobil dan Motor

Otomotif | Selasa, 10 Desember 2024 | 17:00 WIB

Terkini

Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026

Daftar Pemain Terkuat dan Berpengaruh di Piala Dunia 2026

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:45 WIB

Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering

Sebulan Tak Diguyur Hujan, Sungai Cisadane Mulai Mengering

Foto | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:40 WIB

Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong

Asing Jual Bersih Rp160 Miliar, BMRI hingga RANS Malah Diborong

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:40 WIB

Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita

Bukan Didorong, ASN Nias Tewas Lompat dari Apartemen di Medan Gegara Diperas 2 Wanita

Sumut | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:38 WIB

Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi

Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:36 WIB

Strategi Agresif Geely Rebut Pasar Indonesia Hingga Masuk Tiga Besar Merek Tiongkok Terlaris

Strategi Agresif Geely Rebut Pasar Indonesia Hingga Masuk Tiga Besar Merek Tiongkok Terlaris

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:35 WIB

Wajah Baru TPA Tamangapa Mulai Terlihat, Bau Sampah Berkurang

Wajah Baru TPA Tamangapa Mulai Terlihat, Bau Sampah Berkurang

Sulsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:24 WIB

Ada Isu Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih, Purbaya Ogah Cairkan Anggaran Sebelum Audit

Ada Isu Mark Up Pikap Kopdes Merah Putih, Purbaya Ogah Cairkan Anggaran Sebelum Audit

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:23 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Tak Ada Alasan Lanjutkan Program MBG

Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Tak Ada Alasan Lanjutkan Program MBG

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:22 WIB

HP Apa yang Bisa Foto Live selain iPhone? Ini 9 HP Murah Terbaik untuk Kamu

HP Apa yang Bisa Foto Live selain iPhone? Ini 9 HP Murah Terbaik untuk Kamu

Tekno | Rabu, 15 Juli 2026 | 18:20 WIB

×