- Stop Strobo & Sirene: Polisi kini utamakan 'public address' untuk meminta jalan secara humanis.
- Pengawalan Selektif: Tidak semua bisa dikawal, hanya untuk acara kenegaraan dan situasi darurat.
- Aturan Warna Lampu: Hanya tiga warna lampu rotator yang sah sesuai undang-undang lalu lintas.
Suara.com - Zaman "tot tot wuk wuk" sudah lewat, kini para petugas patroli dan pengawalan (patwal) punya cara yang lebih santuy tapi tetap tegas untuk meminta prioritas jalan.
Lupakan arogansi strobo yang menyilaukan dan raungan sirene yang memekakkan telinga, karena Korlantas Polri resmi membekukan sementara penggunaannya.
Era Baru Pengawalan: Public Address Jadi Senjata Utama
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat gebrakan dengan membekukan penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pengawalan.
Tapi jangan salah, ini bukan berarti layanan pengawalan dihentikan total.
Menurut Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, pengawalan tetap berjalan untuk situasi krusial.
Misalnya, untuk acara berskala internasional seperti KTT atau menyambut tamu negara, pengawalan adalah sebuah keharusan yang dilindungi undang-undang.
Yang berubah adalah pendekatannya: lebih sopan dan selektif.
![Ilustrasi ChatGPT mobil patwal yang memecah kemacetan di jalanan Jakarta [Suara.com/Muhammad Yunus]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/28/63008-patwal.jpg)
negaskan bahwa kini patwal diinstruksikan untuk memaksimalkan penggunaan public address atau pengeras suara.
Baca Juga: Kritik 'Tot-Tot Wuk-Wuk' Menggema, Legislator Minta Polisi Tegas
"Semaksimal mungkin gunakan public address di mobil atau motor untuk meminta jalan dengan sopan. "Mohon maaf, kami minta waktu, kami minta jalan." Itu lebih baik," ujar Faizal seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Langkah ini diambil sebagai respons atas masukan masyarakat yang menginginkan citra kepolisian yang lebih humanis dan bersahabat di jalan raya.
Aturan Main yang Wajib Kamu Tahu
Kebijakan baru ini tidak hanya mengubah cara patwal berkomunikasi, tetapi juga mempertegas siapa saja yang berhak mendapat prioritas di jalan.
Berikut rinciannya:
- Pengawalan Super Selektif: Kini, pengawalan untuk kendaraan pribadi diperketat. Tidak ada lagi prioritas untuk rombongan yang tidak termasuk dalam kategori darurat atau kepentingan negara.
- Menghormati Momen Sakral: Anggota patwal dilarang keras menyalakan sirene atau rotator saat melintas di jam salat, acara kedukaan, atau kegiatan keagamaan lainnya. Sebuah langkah yang patut diapresiasi.
- Tiga Warna Sakti Rotator: Jangan sampai salah kaprah, hanya ada tiga warna lampu rotator yang legal dan punya arti masing-masing sesuai Pasal 59 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dekode Warna Lampu Rotator di Jalanan
Biar gak bingung dan bisa langsung kasih jalan buat yang berhak, ini dia panduan singkat warna lampu isyarat atau strobo yang diatur undang-undang:
- Biru: Hanya untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Merah: Digunakan oleh mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran (damkar), ambulans, dan palang merah (PMI).
- Kuning: Diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan jalan, dan angkutan barang khusus atau truk besar.
"Artinya, hanya tiga kategori ini yang diatur dalam undang-undang," pungkas Faizal.
Jadi, jika Anda melihat kendaraan sipil dengan pelat hitam menggunakan strobo biru atau merah, sudah bisa dipastikan itu adalah pelanggaran.