Klarifikasi Pemotor yang Hadang Laju Bus di Turunan: Bukan Niat Arogan, tapi Urai Kemacetan

Nur Khotimah, Gagah Radhitya Widiaseno

Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:42 WIB
Klarifikasi Pemotor yang Hadang Laju Bus di Turunan: Bukan Niat Arogan, tapi Urai Kemacetan
Pemotor yang menghadang laju bus di turunan (Instagram)
baca 10 detik
  • Klarifikasi Pengendara: Pengendara NMAX mengaku aksinya bukan untuk arogansi, tapi murni berniat mengurai kemacetan panjang.
  • Ancaman Pidana: Menghentikan kendaraan lain secara paksa tidak punya hak prioritas dan bisa dipidana karena membahayakan nyawa orang lain.
  • Sanksi Tegas Polisi: Meski berniat baik, aksi tersebut dianggap pelanggaran berat, berbahaya, dan berujung pada sanksi tilang.

Suara.com - Sebuah aksi nekat pemotor Yamaha NMAX yang mengadang laju bus di tikungan curam Ciwidey sukses bikin geger jagat maya.

Banyak yang menghujat, menyebutnya arogan dan membahayakan. Namun, sang pengendara akhirnya buka suara, mengungkap niat yang tak terduga di balik aksinya.

Dalam sebuah video klarifikasi yang diunggah oleh Instagram bandungmaxcommunity_, sang pengendara dengan rendah hati menyampaikan permohonan maaf.

Ia menegaskan bahwa aksinya menyetop bus secara tiba-tiba bukanlah untuk pamer kekuatan di jalanan.

"Menanggapi video viral Nmax di Ciwidey, dengan segala kerendahan hati saya pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut. Tidak ada maksud mau arogan, tapi semata-mata niat untuk mengurai kemacetan panjang di belakang bus," ungkapnya.

Pengakuannya ini sontak mengubah sebagian perspektif publik, meski banyak juga yang tetap menyayangkan caranya yang sangat berbahaya.

Rombongan Bukan Raja Jalanan

Niat baik sang pengendara ternyata menabrak aturan tak tertulis dan bahkan hukum formal dalam berkendara kelompok atau touring.

Menurut Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta, Muhammad Ali Iqbal, rombongan motor tidak memiliki hak prioritas di jalan raya.

"Tidak ada aturan dalam perundang-undangan bahwa rombongan touring wajib di prioritaskan di jalan raya." ujar Iqbal.

baca juga

"Apabila rombongan touring membahayakan pengendara lain dapat ditindak pidana apalagi sampai melanggar aturan lalu lintas," tambahnya.

Menghentikan paksa kendaraan lain demi memberi jalan pada rombongan adalah pelanggaran berat.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), hanya ada 7 jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan, dan rombongan touring tidak termasuk di dalamnya.

Aksi seperti ini bisa dijerat Pasal 311 UU LLAJ, yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Artinya, niat "mengurai macet" dengan cara membahayakan pengguna jalan lain bisa membawamu ke balik jeruji besi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Y-Connect Serasa Kuno, Pesaing Yamaha NMAX Ini Punya Fitur Lebih Canggih

Y-Connect Serasa Kuno, Pesaing Yamaha NMAX Ini Punya Fitur Lebih Canggih

Otomotif | Rabu, 01 Oktober 2025 | 19:35 WIB

Ayah Nissa Sabyan Buka Suara Soal Isu Kehamilan, Ini Faktanya!

Ayah Nissa Sabyan Buka Suara Soal Isu Kehamilan, Ini Faktanya!

Your Say | Minggu, 28 September 2025 | 18:16 WIB

Simulasi Kredit Kendaraan Syariah Pegadaian: Berapa Cicilan Yamaha Nmax Selama 2 Tahun?

Simulasi Kredit Kendaraan Syariah Pegadaian: Berapa Cicilan Yamaha Nmax Selama 2 Tahun?

Otomotif | Jum'at, 26 September 2025 | 17:05 WIB

Terkini

Wamenko Polkam: Pemulihan Korban Terorisme Jadi Tanggung Jawab Mutlak Negara

Wamenko Polkam: Pemulihan Korban Terorisme Jadi Tanggung Jawab Mutlak Negara

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Pasokan Melimpah, Panas Bumi yang Terbuang Bakal Diolah Jadi Listrik 45 MW

Pasokan Melimpah, Panas Bumi yang Terbuang Bakal Diolah Jadi Listrik 45 MW

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Ada Suara Gemuruh saat Gempa Bantul, BMKG Ungkap Penyebabnya

Ada Suara Gemuruh saat Gempa Bantul, BMKG Ungkap Penyebabnya

Jogja | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Proses Fotosintesis pada Tumbuhan: Pengertian, Tahapan, dan Manfaatnya

Proses Fotosintesis pada Tumbuhan: Pengertian, Tahapan, dan Manfaatnya

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

Mantan Dirdik Jampidsus Sebut Penetapan Tersangka hingga Penahanan Febrie Tak Lazim

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus

Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Siap Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Aliansi Masyarakat Jakarta Minta Ibu Kota Kondusif

Siap Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Aliansi Masyarakat Jakarta Minta Ibu Kota Kondusif

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Review Serial Reacher Season 2: Drama Kriminal Penuh Adrenalin dan Taktik!

Review Serial Reacher Season 2: Drama Kriminal Penuh Adrenalin dan Taktik!

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Analis Beri Kisi-kisi Saham yang Melonjak Setelah Batas Harga Minimum Rp1

Analis Beri Kisi-kisi Saham yang Melonjak Setelah Batas Harga Minimum Rp1

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Maba Wajib Tahu! 5 Tata Krama Biar Nggak Kena Culture Shock di Jogja

Maba Wajib Tahu! 5 Tata Krama Biar Nggak Kena Culture Shock di Jogja

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:50 WIB

×