- Pajak Tahunan Riil: Denza D9 hanya bayar SWDKLLJ Rp 143 ribu, bukan jutaan rupiah.
- Dasar Hukum Kuat: Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 0% untuk mobil listrik jadi penyebab utamanya.
- Potensi Pajak Asli: Tanpa insentif, pajak tahunan D9 bisa mencapai lebih dari Rp 15 juta.
Suara.com - Membeli mobil premium seharga nyaris Rp 1 miliar seperti Denza D9 biasanya identik dengan pajak tahunan yang membuat kantong menjerit.
Namun, bagaimana jika Anda hanya perlu membayar Rp 143 ribu per tahun untuk MPV mewah ini?
Ini bukan isapan jempol belaka, melainkan fakta. Berikut kami beberkan fakta menarik.
Fakta di Lapangan: Angka yang Bikin Kaget
Denza D9, MPV listrik yang diluncurkan pada Februari 2025 dengan banderol Rp 950 juta, sukses membuat gebrakan.
Bukan hanya soal harga yang lebih kompetitif dari Toyota Alphard, tapi juga biaya kepemilikan tahunannya.
Berdasarkan data Samsat DKI Jakarta, rincian pajak tahunan untuk Denza D9 keluaran 2025 adalah sebagai berikut:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Pokok: Rp 0
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 143.000
- Total yang Dibayar: Rp 143.000
Ya, Anda tidak salah baca. Hanya seratus ribuan rupiah saja.
Bak Langit dan Bumi: Perbandingan dengan Toyota Alphard
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita sandingkan dengan sang raja MPV premium, Toyota Alphard.
Pajak tahunan untuk Toyota Alphard, bahkan untuk versi hybrid sekalipun, bisa dengan mudah tembus di angka Rp 26 juta.
Perbedaan ini bukan lagi soal selisih, tapi sudah seperti jurang yang sangat dalam.

Mengapa Bisa Semurah Itu? Ini Dasar Hukumnya
Keringanan pajak yang luar biasa ini bukan tanpa alasan.
Pemerintah memberikan insentif penuh untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.
Hal ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024.
Pasal 10 dalam aturan tersebut menyatakan:
"Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) KBL Berbasis Baterai untuk orang, barang, angkutan umum orang, dan angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB."
Inilah yang membuat komponen PKB pada STNK Denza D9 menjadi nol rupiah.
Skenario 'Andai Kata': Berapa Pajak Denza D9 Tanpa Insentif?

Sekarang, mari kita berandai-andai. Jika suatu saat kebijakan ini berubah, berapa sebenarnya pajak "normal" yang harus dibayar pemilik Denza D9?
Perhitungannya sederhana, yaitu mengalikan Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB) dengan tarif pajak progresif.
DP PKB Denza D9 2025: Berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2025, nilainya adalah Rp 775.950.000.
Tarif PKB Mobil Pertama di Jakarta: 2 persen
Maka, hitungannya adalah:
- PKB Pokok: Rp 775.950.000 x 2 persen = Rp 15.519.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total Pajak Normal: Rp 15.662.000
Angka Rp 15,6 juta ini adalah biaya tahunan yang "disubsidi" oleh pemerintah untuk setiap pemilik Denza D9 saat ini.
Jadi pajaknya tetap lebih murah ketimbang Toyota Alphard yang tembus Rp 26 juta.
Meskipun belum ada kepastian sampai kapan kebijakan insentif pajak 0 persen ini akan berlaku, untuk saat ini, ini adalah keuntungan finansial yang sangat signifikan bagi pemilik mobil listrik.
Bagi calon pembeli di segmen MPV premium, faktor pajak yang hanya Rp 143 ribu ini bisa menjadi penentu utama yang membuat Denza D9 jauh lebih menarik ketimbang para pesaingnya yang masih menggunakan mesin konvensional.