Jika dirata-rata atau mencari gambarannya, MG 4 EV hanya perlu menghabiskan biaya pajak kurang dari Rp1.500.000-an per tahun. Pajak ini sudah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor, biaya administrasi untuk perpanjangan STNK, pengesahan, dan penerbitan TNKB baru.
Itu tadi sedikit gambaran tentang detail mobil bekas MG 4 EV yang bisa ditemukan di pasaran sekarang ini. Pastikan Anda mengecek kondisi dan semua surat-suratnya sebelum melakukan pembelian, dan semoga mendapatkan unit yang sesuai!
Kontributor : I Made Rendika Ardian