Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda

Husna Rahmayunita, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:10 WIB
Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda
Pengendara motor berputar balik dan melawan arah di depan Gerbang Tol Ciledug, Jakarta Selatan, Rabu (1/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Denda lawan arah di Indonesia maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.

  • Malaysia berlakukan denda hingga Rp82 juta dan penjara 10 tahun.

  • Ketegasan hukum di Malaysia membuat budaya lawan arus sangat jarang ditemui.

Suara.com - Pemandangan pengendara motor yang nekat melawan arah mungkin sudah menjadi "makanan sehari-hari" di jalanan Indonesia. Meski membahayakan nyawa, perilaku ini seolah sulit dihilangkan.

Banyak yang menduga, sanksi yang kurang menggigit menjadi salah satu penyebab utamanya.

Dugaan ini ada benarnya jika kita menengok tetangga serumpun, Malaysia. Negeri Jiran memiliki standar hukum yang jauh lebih ketat dan konsisten dalam menindak pelaku lawan arah. Perbedaan sanksinya bagaikan bumi dan langit.

Jika di Indonesia pelanggar mungkin masih bisa "bernapas lega" dengan denda ratusan ribu, di Malaysia, perilaku ini bisa bikin bangkrut hingga ancaman penjara tahunan.

Penasaran seberapa jomplang perbedaannya? Simak perbandingan aturan resminya berikut ini.

1. Indonesia: Hukuman Ringan, Pelanggaran Masif

Di Tanah Air, aturan mengenai lawan arah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski sudah ada payung hukumnya, sanksi yang diberikan seringkali dianggap kurang memberikan efek jera bagi pelaku.

Berdasarkan Pasal 287 Ayat 1, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan (termasuk melawan arah) dikenakan sanksi:

  • Pidana Kurungan: Paling lama 2 (dua) bulan.
  • Denda Maksimal: Rp500.000.

Angka ini dinilai relatif "terjangkau" bagi sebagian pelanggar, sehingga kebiasaan buruk ini terus berulang tanpa rasa takut yang berarti.

2. Malaysia: Masuk Kategori "Sembrono", Denda Puluhan Juta

Berbeda 180 derajat, Kementerian Transportasi Malaysia tidak main-main. Dalam Road Transport Act 1987 (Akta 33), melawan arah dikategorikan sebagai reckless and dangerous driving (berkendara sembrono dan berbahaya). Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik motor maupun mobil.

Pemerintah Malaysia membagi sanksi ini ke dalam dua tingkat kesalahan untuk memastikan efek jera yang maksimal:

A. Pelanggaran Pertama (Sanksi Awal)

Bagi mereka yang baru pertama kali tertangkap basah melawan arah, hukumannya langsung berat:

  • Penjara: Maksimal 5 tahun.
  • Denda: Minimal 5.000 Ringgit (sekitar Rp 20 juta) hingga maksimal 15.000 Ringgit (sekitar Rp62 juta).

B. Pelanggaran Kedua

Jika pelaku tidak kapok dan tertangkap melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya, sanksinya dilipatgandakan sesuai Pasal 42 Ayat 1:

  • Penjara: Maksimal 10 tahun.
  • Denda: Minimal 10.000 Ringgit (sekitar Rp 41 juta) hingga maksimal 20.000 Ringgit (sekitar Rp82 juta).

Melihat perbandingan di atas, terlihat jelas ketimpangan ketegasan hukum antara kedua negara.

Denda maksimal di Indonesia (Rp500 ribu) bahkan tidak sampai 3 persen dari denda minimal di Malaysia (Rp20 juta).

Fakta ini mungkin menjawab pertanyaan mengapa ketertiban lalu lintas di kedua negara bisa berbeda.

Bagi Anda pengendara di Indonesia, meski dendanya ringan, ingatlah bahwa nyawa tidak bisa dinilai dengan Rupiah. Tetap patuhi rambu demi keselamatan bersama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

John Herdman Mulai Disenggol para Komentator, Barisan 'Ternak STY' Bakal Berbalik Arah?

John Herdman Mulai Disenggol para Komentator, Barisan 'Ternak STY' Bakal Berbalik Arah?

Your Say | Selasa, 13 Januari 2026 | 12:04 WIB

Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini

Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 13 Januari 2026 | 12:03 WIB

Tak Takut Dicaci! John Herdman Siap Dihantam Tekanan Suporter Indonesia

Tak Takut Dicaci! John Herdman Siap Dihantam Tekanan Suporter Indonesia

Bola | Selasa, 13 Januari 2026 | 11:59 WIB

Terkini

9 Mobil Awet dan Irit tapi Harga Anti Gorengan: Mulai 60 Jutaan, Lengkap dengan Testimoni Pakar

9 Mobil Awet dan Irit tapi Harga Anti Gorengan: Mulai 60 Jutaan, Lengkap dengan Testimoni Pakar

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 19:36 WIB

Terpopuler: Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Mobil Hybrid Makin Dominan

Terpopuler: Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Mobil Hybrid Makin Dominan

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 19:08 WIB

Yamaha Byson 2026 Makin Gahar: Harga Sekaliber Honda Scoopy, Banyak Fitur Baru

Yamaha Byson 2026 Makin Gahar: Harga Sekaliber Honda Scoopy, Banyak Fitur Baru

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 18:52 WIB

Harga Mirip Jadi Dilema, Mending Honda Scoopy atau Yamaha Fazzio dari Aspek Fitur?

Harga Mirip Jadi Dilema, Mending Honda Scoopy atau Yamaha Fazzio dari Aspek Fitur?

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 17:26 WIB

Chery Gandeng Mitra Lokal Garap Mobil Listrik Mungil Tantang BYD Racco

Chery Gandeng Mitra Lokal Garap Mobil Listrik Mungil Tantang BYD Racco

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 15:45 WIB

Kondisi Honda PCX 160 Setelah Disiksa 39 Ribu Km: Bodi 'Ambyar', Tapi Mesin Tetap Halus Tanpa Gredek

Kondisi Honda PCX 160 Setelah Disiksa 39 Ribu Km: Bodi 'Ambyar', Tapi Mesin Tetap Halus Tanpa Gredek

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 15:30 WIB

Kejutan Harga Mobil Suzuki Juni 2026. Ada Fronx Hingga S-Presso yang Bikin Menggoda

Kejutan Harga Mobil Suzuki Juni 2026. Ada Fronx Hingga S-Presso yang Bikin Menggoda

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 15:08 WIB

Bukan Toyota atau Honda Inilah Merek Mobil Paling Aman untuk Pengemudi Pemula dari Hasil Riset

Bukan Toyota atau Honda Inilah Merek Mobil Paling Aman untuk Pengemudi Pemula dari Hasil Riset

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 14:25 WIB

Bawa Aura JDM Asli! Saudara Honda BeAT Punya Tampang Kalem, Premium, dan Menang Telak di Kenyamanan

Bawa Aura JDM Asli! Saudara Honda BeAT Punya Tampang Kalem, Premium, dan Menang Telak di Kenyamanan

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 13:39 WIB

Paten Yamaha R2 Bocor, Bisa Jadi Bahan Bore Up R15?

Paten Yamaha R2 Bocor, Bisa Jadi Bahan Bore Up R15?

Otomotif | Senin, 01 Juni 2026 | 13:29 WIB