Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda

Husna Rahmayunita, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:10 WIB
Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda
Pengendara motor berputar balik dan melawan arah di depan Gerbang Tol Ciledug, Jakarta Selatan, Rabu (1/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Denda lawan arah di Indonesia maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.

  • Malaysia berlakukan denda hingga Rp82 juta dan penjara 10 tahun.

  • Ketegasan hukum di Malaysia membuat budaya lawan arus sangat jarang ditemui.

Suara.com - Pemandangan pengendara motor yang nekat melawan arah mungkin sudah menjadi "makanan sehari-hari" di jalanan Indonesia. Meski membahayakan nyawa, perilaku ini seolah sulit dihilangkan.

Banyak yang menduga, sanksi yang kurang menggigit menjadi salah satu penyebab utamanya.

Dugaan ini ada benarnya jika kita menengok tetangga serumpun, Malaysia. Negeri Jiran memiliki standar hukum yang jauh lebih ketat dan konsisten dalam menindak pelaku lawan arah. Perbedaan sanksinya bagaikan bumi dan langit.

Jika di Indonesia pelanggar mungkin masih bisa "bernapas lega" dengan denda ratusan ribu, di Malaysia, perilaku ini bisa bikin bangkrut hingga ancaman penjara tahunan.

Penasaran seberapa jomplang perbedaannya? Simak perbandingan aturan resminya berikut ini.

1. Indonesia: Hukuman Ringan, Pelanggaran Masif

Di Tanah Air, aturan mengenai lawan arah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski sudah ada payung hukumnya, sanksi yang diberikan seringkali dianggap kurang memberikan efek jera bagi pelaku.

Berdasarkan Pasal 287 Ayat 1, pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan (termasuk melawan arah) dikenakan sanksi:

baca juga
  • Pidana Kurungan: Paling lama 2 (dua) bulan.
  • Denda Maksimal: Rp500.000.

Angka ini dinilai relatif "terjangkau" bagi sebagian pelanggar, sehingga kebiasaan buruk ini terus berulang tanpa rasa takut yang berarti.

2. Malaysia: Masuk Kategori "Sembrono", Denda Puluhan Juta

Berbeda 180 derajat, Kementerian Transportasi Malaysia tidak main-main. Dalam Road Transport Act 1987 (Akta 33), melawan arah dikategorikan sebagai reckless and dangerous driving (berkendara sembrono dan berbahaya). Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik motor maupun mobil.

Pemerintah Malaysia membagi sanksi ini ke dalam dua tingkat kesalahan untuk memastikan efek jera yang maksimal:

A. Pelanggaran Pertama (Sanksi Awal)

Bagi mereka yang baru pertama kali tertangkap basah melawan arah, hukumannya langsung berat:

  • Penjara: Maksimal 5 tahun.
  • Denda: Minimal 5.000 Ringgit (sekitar Rp 20 juta) hingga maksimal 15.000 Ringgit (sekitar Rp62 juta).

B. Pelanggaran Kedua

Jika pelaku tidak kapok dan tertangkap melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya, sanksinya dilipatgandakan sesuai Pasal 42 Ayat 1:

  • Penjara: Maksimal 10 tahun.
  • Denda: Minimal 10.000 Ringgit (sekitar Rp 41 juta) hingga maksimal 20.000 Ringgit (sekitar Rp82 juta).

Melihat perbandingan di atas, terlihat jelas ketimpangan ketegasan hukum antara kedua negara.

Denda maksimal di Indonesia (Rp500 ribu) bahkan tidak sampai 3 persen dari denda minimal di Malaysia (Rp20 juta).

Fakta ini mungkin menjawab pertanyaan mengapa ketertiban lalu lintas di kedua negara bisa berbeda.

Bagi Anda pengendara di Indonesia, meski dendanya ringan, ingatlah bahwa nyawa tidak bisa dinilai dengan Rupiah. Tetap patuhi rambu demi keselamatan bersama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

John Herdman Mulai Disenggol para Komentator, Barisan 'Ternak STY' Bakal Berbalik Arah?

John Herdman Mulai Disenggol para Komentator, Barisan 'Ternak STY' Bakal Berbalik Arah?

Your Say | Selasa, 13 Januari 2026 | 12:04 WIB

Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini

Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 13 Januari 2026 | 12:03 WIB

Tak Takut Dicaci! John Herdman Siap Dihantam Tekanan Suporter Indonesia

Tak Takut Dicaci! John Herdman Siap Dihantam Tekanan Suporter Indonesia

Bola | Selasa, 13 Januari 2026 | 11:59 WIB

Terkini

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Video | Selasa, 15 September 2026 | 22:15 WIB

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 21:51 WIB

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:45 WIB

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:43 WIB

×