STNK Hilang, Apakah Masih Bisa Balik Nama Kendaraan? Begini Ketentuannya

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:14 WIB
STNK Hilang, Apakah Masih Bisa Balik Nama Kendaraan? Begini Ketentuannya
STNK hilang, apakah masih bisa balik nama kendaraan? (Ig/samsatonline)

Suara.com - Proses balik nama perlu dilakukan apabila kita membeli kendaraan bekas. Hal ini penting untuk dilakukan agar, serangkaian proses administrasi seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan, baik motor ataupun mobil, jadi lebih mudah karena tak harus meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya.

Sialnya, beberapa orang mengalami masalah berupa hilangnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum melakukan proses balik nama. Bahkan, banyak pula transaksi kendaraan bermotor bekas yang dijual tanpa STNK alias STNK hilang. Padahal STNK jadi salah satu dokumen yang harus disertakan sebagai syarat balik nama kendaraan.

Lantas jika STNK hilang, apakah Masih bisa balik nama kendaraan? Kamu tidak perlu bingung, balik nama dengan kondisi STNK hilang tetap bisa dilakukan, asalkan BPKB asli masih ada dan mengikuti prosedur yang benar.

Cara Balik Nama Kendaraan jika STNK Hilang

Prosedur pertama yang harus dilakukan yaitu harus membuat laporan kehilangan di kantor polsek atau polres daerah setempat. Surat kehilangan tersebut bergungsi untuk memblokir data STNK lama yang sudah hilang. Pemblokiran dimaksudkan agar tidak ada identitas ganda bila STNK lama sudah ditemukan. Itu berarti, STNK yang telah dilaporkan hilang otomatis tidak berlaku lagi.

Saat meminta surat kehilangan dari kepolisian, kamu perlu menyiapkan berkas atu dokumen seperti:

1. BPKB asli dan foto copy
2. Surat kehilangan STNK dari kepolisian setempat
3. Kuintansi penjualan bermaterai yang dilengkapi materai Rp 10.000
4. Bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat
5. KTP untuk pemilik baru

Setelah mengurus proses balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, serta telah mendapat STNK atas nama pemilik baru. Langkah berikutnya yaitu melakukan balik nama untuk BPKB.

Dengan diterbitkannya STNK yang baru, maka prosedyr balik nama BPKB sudah tidak memerlukan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian. Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, fotokopi KTP, salinan bukti cek fisik yang telah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan.

Saat hendak membuat BPKB baru, pemilik kendaraan diminta datang ke Polda setempat, di bagian Ditlantas. Saat sampai di sana, kamu bisa langsung ambil nomor antrean dan isi formulir pembuatan BPKB baru. Nantinya petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas pembuatan BPKB.

Setelah seluruh dokumen lengkap, maka petugas akan memberi tanda pembayaran pengurusan BPKB motor yang wajib dilunasi di counter bank yang telah ditunjuk. Umumnya, bank untuk membayar BPKB tidak jauh dari loket.

Tarif Penerbitan STNK

Pembayaran biaya pendaftaran balik nama STNK berbeda-beda. Berikut ini adalah daftar tarif pembuatan atau penerbitan STNK menurut PP Nomor 60 Tahun 2016:

1. Pembuatan STNK Kendaraan Roda 2 (sepeda motor) dan Roda 3

  • Pembuatan Baru: Rp 100.000
  • Perpanjangan (per 5 tahun): Rp 100.000

2. Pembuatan STNK Kendaraan Roda 4 (mobil) atau lebih

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mobil Kecil Suzuki Apa Saja? Ini 7 Pilihan Terbaik yang Awet Buat Harian

Mobil Kecil Suzuki Apa Saja? Ini 7 Pilihan Terbaik yang Awet Buat Harian

Otomotif | Kamis, 22 Januari 2026 | 19:04 WIB

5 Rekomendasi Mobil Bekas Toyota untuk Harian, Gesit dan Irit BBM

5 Rekomendasi Mobil Bekas Toyota untuk Harian, Gesit dan Irit BBM

Otomotif | Kamis, 22 Januari 2026 | 18:55 WIB

5 Mobil Bekas Seharga Motor yang Masih Berjaya di Tahun 2026, Anti Rugi!

5 Mobil Bekas Seharga Motor yang Masih Berjaya di Tahun 2026, Anti Rugi!

Otomotif | Kamis, 22 Januari 2026 | 18:18 WIB

Estilo Mahal? Mending Lirik Dulu Kembarannya, Honda Civic Genio yang Seharga Nmax

Estilo Mahal? Mending Lirik Dulu Kembarannya, Honda Civic Genio yang Seharga Nmax

Otomotif | Kamis, 22 Januari 2026 | 18:06 WIB

Mitsubishi Grandis atau Honda Odyssey? MPV Mewah Bekas Under 100 Juta yang Nyaman di Jalan Rusak

Mitsubishi Grandis atau Honda Odyssey? MPV Mewah Bekas Under 100 Juta yang Nyaman di Jalan Rusak

Otomotif | Kamis, 22 Januari 2026 | 18:38 WIB

Terkini

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 22:41 WIB

Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring

Maxdecal Foodie Sasar UMKM Kuliner Indonesia Timur Bareng Pasutri Touring

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 17:55 WIB

5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km

5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 17:00 WIB

Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru

Honda Menyerah dan Putuskan Stop Penjualan Mobil Baru

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 16:01 WIB

5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR

5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 16:00 WIB

Kenapa Honda Angkat Kaki dari Korea?

Kenapa Honda Angkat Kaki dari Korea?

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 15:45 WIB

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026

Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara

Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 14:50 WIB

Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!

Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 14:10 WIB

BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel

BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 14:09 WIB