STNK Hilang, Apakah Masih Bisa Balik Nama Kendaraan? Begini Ketentuannya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 22 Januari 2026 | 19:14 WIB
STNK Hilang, Apakah Masih Bisa Balik Nama Kendaraan? Begini Ketentuannya
STNK hilang, apakah masih bisa balik nama kendaraan? (Ig/samsatonline)
  • Pembuatan Baru: Rp 200.000
  • Perpanjangan (per 5 tahun): Rp 200.000

3. Pengesahan STNK

  • Pengesahan STNK Roda 2 atau Roda 3 (per tahun): Rp 25.000
  • Roda 4 atau Lebih: Rp 50.000

Umumnya, setelah 2 sampai 5 hari, pemilik kendaraan akan diminta untuk kembali ke SAMSAT sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh petugas. Serahkan seluruh dokumen dan surat tanda terima ke loket pendaftaran Balik Nama STNK.

Demikian tadi ulasan tentang STNK hilang, apakah masih bisa balik nama kendaraan? Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa, proses balik nama kendaraan tetap bisa dilakukan meski STNK hilang asalkan mengikuti prosedur yang ada.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI