STNK Hilang, Apakah Masih Bisa Balik Nama Kendaraan? Begini Ketentuannya

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Kamis, 22 Januari 2026 | 19:14 WIB
STNK Hilang, Apakah Masih Bisa Balik Nama Kendaraan? Begini Ketentuannya
STNK hilang, apakah masih bisa balik nama kendaraan? (Ig/samsatonline)
  • Pembuatan Baru: Rp 200.000
  • Perpanjangan (per 5 tahun): Rp 200.000

3. Pengesahan STNK

  • Pengesahan STNK Roda 2 atau Roda 3 (per tahun): Rp 25.000
  • Roda 4 atau Lebih: Rp 50.000

Umumnya, setelah 2 sampai 5 hari, pemilik kendaraan akan diminta untuk kembali ke SAMSAT sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh petugas. Serahkan seluruh dokumen dan surat tanda terima ke loket pendaftaran Balik Nama STNK.

Demikian tadi ulasan tentang STNK hilang, apakah masih bisa balik nama kendaraan? Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa, proses balik nama kendaraan tetap bisa dilakukan meski STNK hilang asalkan mengikuti prosedur yang ada.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI