Suara.com - Proses balik nama perlu dilakukan apabila kita membeli kendaraan bekas. Hal ini penting untuk dilakukan agar, serangkaian proses administrasi seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan, baik motor ataupun mobil, jadi lebih mudah karena tak harus meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya.
Sialnya, beberapa orang mengalami masalah berupa hilangnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum melakukan proses balik nama. Bahkan, banyak pula transaksi kendaraan bermotor bekas yang dijual tanpa STNK alias STNK hilang. Padahal STNK jadi salah satu dokumen yang harus disertakan sebagai syarat balik nama kendaraan.
Lantas jika STNK hilang, apakah Masih bisa balik nama kendaraan? Kamu tidak perlu bingung, balik nama dengan kondisi STNK hilang tetap bisa dilakukan, asalkan BPKB asli masih ada dan mengikuti prosedur yang benar.
Cara Balik Nama Kendaraan jika STNK Hilang
Prosedur pertama yang harus dilakukan yaitu harus membuat laporan kehilangan di kantor polsek atau polres daerah setempat. Surat kehilangan tersebut bergungsi untuk memblokir data STNK lama yang sudah hilang. Pemblokiran dimaksudkan agar tidak ada identitas ganda bila STNK lama sudah ditemukan. Itu berarti, STNK yang telah dilaporkan hilang otomatis tidak berlaku lagi.
Saat meminta surat kehilangan dari kepolisian, kamu perlu menyiapkan berkas atu dokumen seperti:
1. BPKB asli dan foto copy
2. Surat kehilangan STNK dari kepolisian setempat
3. Kuintansi penjualan bermaterai yang dilengkapi materai Rp 10.000
4. Bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat
5. KTP untuk pemilik baru
Setelah mengurus proses balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, serta telah mendapat STNK atas nama pemilik baru. Langkah berikutnya yaitu melakukan balik nama untuk BPKB.
Dengan diterbitkannya STNK yang baru, maka prosedyr balik nama BPKB sudah tidak memerlukan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian. Pemohon hanya perlu menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, fotokopi KTP, salinan bukti cek fisik yang telah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan.
Baca Juga: Mobil Kecil Suzuki Apa Saja? Ini 7 Pilihan Terbaik yang Awet Buat Harian
Saat hendak membuat BPKB baru, pemilik kendaraan diminta datang ke Polda setempat, di bagian Ditlantas. Saat sampai di sana, kamu bisa langsung ambil nomor antrean dan isi formulir pembuatan BPKB baru. Nantinya petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas pembuatan BPKB.
Setelah seluruh dokumen lengkap, maka petugas akan memberi tanda pembayaran pengurusan BPKB motor yang wajib dilunasi di counter bank yang telah ditunjuk. Umumnya, bank untuk membayar BPKB tidak jauh dari loket.
Tarif Penerbitan STNK
Pembayaran biaya pendaftaran balik nama STNK berbeda-beda. Berikut ini adalah daftar tarif pembuatan atau penerbitan STNK menurut PP Nomor 60 Tahun 2016:
1. Pembuatan STNK Kendaraan Roda 2 (sepeda motor) dan Roda 3
- Pembuatan Baru: Rp 100.000
- Perpanjangan (per 5 tahun): Rp 100.000
2. Pembuatan STNK Kendaraan Roda 4 (mobil) atau lebih