Cara Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna 20206, Lengkap dengan Biayanya

Cesar Uji Tawakal

Minggu, 25 Januari 2026 | 13:12 WIB
Cara Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna 20206, Lengkap dengan Biayanya
Cara mengurus kendaraan rubah bentuk ganti warna. (samsatsleman.jogjaprov.go.id)

Suara.com - Beberapa orang ngebet megubah bentuk dan mengganti warna kendaraan mereka demi estetika, baik motor ataupun mobil. Rupanya, hal ini bukan perkara ilegal.

Pemilik kendaraan sebenarnya diizinkan untuk mengubah warna kendaraannya, namun tetap harus memperbaharui data di STNK dan BPKB.

Apabila pemilik kendaraan mengganti warna kendaraannya tanpa memperbaharui warna di STNK dan BPKB, maka akan menyebabkan beberapa risiko atau dampak secara langsung.

Pasalnya, jika Anda mengganti warna kendaraan tanpa memberikan laporan kepada otoritas yang berwenang, maka kendaraan Anda bisa dianggap ilegal.

Bahkan ketika dilakukannya operasi zebra, polisi akan memeriksa STNK dan BPKB. Apabila warna kendaraan tidak sesuai di STNK, maka pemilik dikenai tilang atau denda sampai Rp250.000.    

Oleh karena itu, pada artikel ini kami akan memaparkan cara mengurus kendaraan rubah bentuk ganti warna. Simak di sini ya!

Syarat Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina)

Berikut ini adalah syarat dokumen yang harus dilengkapi sebelum melakukan penggantian bentuk dan warna kendaraan:

1. e-KTP
2. BPKB Asli
3. STNK Asli
4. Surat Keterangan rubah bentuk/ganti warna dari perusahaan koroseri atau bengkel
5. Bukti hasil cek pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
6. Surat registrasi uji tipe untuk kendaraan rubah bentuk

baca juga

Cara Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna

Setelah melengkapi dokumen sebagai syarat mengurus kendaraan rubah bentuk dan ganti warna, sekarang Anra perlu memahami tata cara atau prosedurnya. Untuk itu, simak langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Pemohon telah melengkapi persyaratan di UNIT BPKB Polres setempat
2. Pengesahan hasil cek fisik di Samsat
3. Pembayaran formulir PNBP
4. Penelitian dokumen, register dan penerimaan tanda terima
5. Penyerahan tanda terima dilanjutkan penetapan pembayaran pajak dan penerimaan STNK.

Biaya Mengurus Kendaraan Rubah Bentuk Ganti Warna

Biaya untuk mengurus kendaraan rubah bentuk ganti warna telah tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

Untuk menerbitkan STNK baru yang mencantumkan warna baru pada mobil, biayanya sebesar Rp 200 ribu, sementara untuk sepeda motor Rp 100 ribu.

Di sisi lain, untuk mengubah keterangan warna serta mencetak ulang BPKB mobil, biayanya sebesar Rp 375 ribu, sedangkan untuk motor Rp 225 ribu.

Apa Dampak tidak melakukan pembaruan data mobil? 

Saat pemilik kendaraan melakukan perubahan warna, maka diwajibkan untuk segera mengurus pembaruan data kendaraan yang tercatat dalam STNK dan BPKB. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 terkait Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Di mana, Pasal 12 dalam peraturan itu menyebutkan bahwa perubahan identitas kendaraan bermotor yang harus diperbarui, antara lain:

  • Perubahan bentuk kendaraan
  • Perubahan fungsi kendaraan
  • Perubahan warna kendaraan
  • Perubahan mesin kendaraan
  • Perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, jika perubahan identitas kendaraan tidak diperbarui, maka dapat dikenakan tilang. Sebagai informasi, proses pengurusan rubah bentuk dan ganti warna ini biasanya memakan waktu 18 hari kerja.

Sekian informasi terkait cara mengurus kendaraan rubah bentuk ganti warna. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang ada, agar tetap aman dan nyaman selama berkendara. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya

Honda Brio Vs Toyota Raize Bekas Mending Mana? Intip Spesifikasi, Harga dan Pajaknya

Otomotif | Minggu, 25 Januari 2026 | 13:00 WIB

5 Mobil Bekas Murah tapi Pajak dan Harga Onderdil Mahal, Biar Hidup Makin Menantang!

5 Mobil Bekas Murah tapi Pajak dan Harga Onderdil Mahal, Biar Hidup Makin Menantang!

Otomotif | Minggu, 25 Januari 2026 | 11:20 WIB

Reinkarnasi Honda MegaPro Resmi Rilis, Bawa Fitur Layar TFT Mewah Torsi Melimpah

Reinkarnasi Honda MegaPro Resmi Rilis, Bawa Fitur Layar TFT Mewah Torsi Melimpah

Otomotif | Minggu, 25 Januari 2026 | 12:02 WIB

99 Juta Saja! Mobil Eropa Baru Ini Lebih Murah dari Kawasaki ZX-25R, Torsinya Tembus 205 Nm

99 Juta Saja! Mobil Eropa Baru Ini Lebih Murah dari Kawasaki ZX-25R, Torsinya Tembus 205 Nm

Otomotif | Minggu, 25 Januari 2026 | 11:18 WIB

5 Mobil Suzuki Kecil Paling Bandel: Solusi Gang Sempit Mulai 50 Jutaan Pas Buat Pemula

5 Mobil Suzuki Kecil Paling Bandel: Solusi Gang Sempit Mulai 50 Jutaan Pas Buat Pemula

Otomotif | Minggu, 25 Januari 2026 | 11:05 WIB

Terkini

Hasil Babak Pertama Persija vs Persib, Alexander Jeremeff Bikin Macan Kemayoran Unggul

Hasil Babak Pertama Persija vs Persib, Alexander Jeremeff Bikin Macan Kemayoran Unggul

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 16:18 WIB

Cara Mengompres Mata Panda dan Mata Lelah Pakai Air Mawar Viva Biar Segar Lagi

Cara Mengompres Mata Panda dan Mata Lelah Pakai Air Mawar Viva Biar Segar Lagi

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 16:14 WIB

Lepas dari Bayang-bayang Kantoran, Gen Z Ditantang Jadi Job Creator di Gen Z Impact Fest 2026

Lepas dari Bayang-bayang Kantoran, Gen Z Ditantang Jadi Job Creator di Gen Z Impact Fest 2026

News | Sabtu, 12 September 2026 | 16:02 WIB

Viral Bus Transjakarta Dituding Ugal-ugalan! Rekaman CCTV Ungkap Fakta Sebenarnya

Viral Bus Transjakarta Dituding Ugal-ugalan! Rekaman CCTV Ungkap Fakta Sebenarnya

News | Sabtu, 12 September 2026 | 16:02 WIB

Berapa Tahun Batas Usia Ideal Pemakaian HP Murah Sebelum Mulai Lemot?

Berapa Tahun Batas Usia Ideal Pemakaian HP Murah Sebelum Mulai Lemot?

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 16:02 WIB

Novel Home Sweet Loan: Perjuangan Kaluna Mewujudkan Rumah Impian

Novel Home Sweet Loan: Perjuangan Kaluna Mewujudkan Rumah Impian

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 16:00 WIB

Menjelajahi Kedalaman Cerita dan Visual dalam Film Moana (2026)

Menjelajahi Kedalaman Cerita dan Visual dalam Film Moana (2026)

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:55 WIB

Begadang demi Pekerjaan: Benarkah Bekerja di Malam Hari Lebih Efektif?

Begadang demi Pekerjaan: Benarkah Bekerja di Malam Hari Lebih Efektif?

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:50 WIB

Draf RUU Reforma Agraria Masih Berpihak pada Swasta! Tanah untuk Rakyat atau Korporasi?

Draf RUU Reforma Agraria Masih Berpihak pada Swasta! Tanah untuk Rakyat atau Korporasi?

News | Sabtu, 12 September 2026 | 15:45 WIB

Sinopsis Drama Jepang 'Wheat, Butter, and Revenge', Dibintangi Ihara Rikka

Sinopsis Drama Jepang 'Wheat, Butter, and Revenge', Dibintangi Ihara Rikka

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 15:40 WIB

×