Sebelum menjalani proses balik nama mobil, pemilik kendaraan wajib menjalani proses cek fisik untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Formulir kendaraan balik nama dapat diperoleh di kantor Samsat terdekat dengan lokasi Anda saat ini dan harus diisi dengan benar.
Proses Balik Nama Mobil
Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang harus dibawa untuk proses balik nama mobil, setelah itu pahami proses ini untuk menyelesaikannya.
1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Setelah membawa semua persyaratan dokumen, Anda wajib mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili yang tercantum di KTP pemilik baru.
Cek kembali seluruh dokumen yang diperlukan seperti KTP, BPKB, STNK, dan kuintansi jual beli diatas materai Rp10.000.
2. Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik kendaraan terlebuh dulu untuk memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin.
3. Isi Formulir Balik Nama Mobil
Setelah pemeriksaan fisik kendaraan selesai, Anda harus mengisi fomulir balik nama yang disediakan oleh Samsat. Setelah itu serahkan formular kepada petugas beserta dokumen pendukung lainnya, termasuk hasil cek fisik ke loket pendaftaran untuk diproses lebih lanjut.
4. Lakukan Pembayaran Biaya Administrasi
Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi balik nama. Simpan bukti tersebut sebagai bukti bahwa proses telah selesai. Setelah itu, Anda akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru berikut dengan tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TKNB.
5. Ubah Nama BPKB di Kantor Polda
Kunjungi kantor Polda setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK baru, BPKB lama, dan hasil cek fisik, lalu isi formulir permohonan balik nama BPKB dan serahkan ke loket.
Setelah melakukan pembayaran, otomatis Anda akan mendapatkan BPKB baru atas nama pemilik baru.
Biaya Balik Nama Mobil
Berapa biaya balik nama mobil? Balik nama Kendaraan Bermotor dapat langsung dilakukan jika pemilik lama dan pemilik baru masih dalam 1 kabupaten/kota.
Jika berbeda kabupaten/kota maka wajib melakukan pencabutan berkas kendaraan di Samsat asal kendaraan tersebut berasal. Ada beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas, yaitu:
o Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak sesuai jenis dan merk kendaraan
o SW Jasa Raharja
o Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB
o PNBP STNK
o PNBP TKNB
Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Mobil Bekas
Kamu memiliki mobil BMW Type C320 tahun 1989 dengan masa berlaku pajak 29 Januari 2025, setelah dicek pada menu CEK NJKB, besaran biaya pajak tahunannya sebesar Rp412.500.
Maka, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut:
o Pajak: Rp415.000
o Jasa Raharja Mobil: Rp143.000
o PNBP BPKB: Rp375.000
o PNBP STNK: Rp200.000
o PNBP Plat Nomor: Rp100.000
Total biaya balik nama mobil yang harus dibayarkan: Rp1.233.000
Kontributor : Damayanti Kahyangan