Contohnya seperti Bapenda Jawa Barat, Bapenda DKI Jakarta, atau Bapenda Kepulauan Riau. Biasanya, situs Bapenda daerah menyediakan menu “Cek Pajak Kendaraan” yang bisa diakses gratis.
Metode ini sangat membantu jika kamu ingin informasi yang lebih spesifik sesuai kebijakan daerah tempat kendaraan terdaftar.
Cek Pajak Kendaraan Menggunakan SMS Samsat
Bagi yang tidak memiliki akses internet stabil, SMS Samsat masih menjadi alternatif yang bisa digunakan. Caranya cukup sederhana, kamu hanya perlu mengirim SMS dengan format:
INFO (spasi) Nomor Polisi / Kode Plat / Seri Plat / Warna Plat
Kemudian kirim ke nomor 08112119211.
Setelah itu, kamu akan menerima balasan berisi informasi pajak kendaraan. Metode ini cocok untuk pengguna HP biasa tanpa aplikasi tambahan.
Data yang Perlu Disiapkan Saat Cek Pajak
Agar proses pengecekan berjalan lancar, pastikan kamu menyiapkan beberapa data penting berikut:
Baca Juga: Purbaya Gandeng TNI-Polisi Lawan Beking Pengemplang Pajak-Cukai hingga Rokok Ilegal
- Nomor Polisi (Plat Nomor) kendaraan
- 5 digit terakhir nomor rangka, yang tertera di STNK
- Warna plat nomor, seperti hitam, merah, atau kuning
Data tersebut dibutuhkan untuk memastikan informasi yang muncul sesuai dengan kendaraan yang dimiliki dan menghindari kesalahan pencarian.
Saat mengecek pajak kendaraan, pastikan kamu memilih provinsi sesuai domisili kendaraan, bukan domisili tempat tinggal saat ini. Pajak kendaraan terdaftar berdasarkan wilayah penerbitan STNK, sehingga kesalahan memilih provinsi bisa menyebabkan data tidak ditemukan atau informasi yang muncul tidak akurat.
Dengan berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi SIGNAL, website Bapenda daerah, hingga SMS Samsat, proses pengecekan kini jauh lebih mudah dan cepat. Dengan mengetahui nominal pajak dan tanggal jatuh tempo sejak awal, kamu bisa mengatur keuangan dengan lebih baik dan terhindar dari denda keterlambatan. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai agar informasi yang diperoleh akurat.