Suara.com - Memasuki awal tahun, ada satu kewajiban yang sering kali mulai terlintas di pikiran para pemilik kendaraan bermotor, yaitu pajak kendaraan. Baik motor maupun mobil, pajak tahunan perlu dibayarkan tepat waktu agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya dan terhindar dari denda.
Sayangnya, masih banyak orang yang lupa tanggal jatuh tempo atau tidak mengetahui cara cek pajak kendaraan yang harus dibayar, hingga akhirnya baru sadar saat terkena tilang atau mengurus perpanjangan STNK.
Padahal, saat ini mengecek pajak kendaraan sudah jauh lebih mudah dibandingkan beberapa tahun lalu. Tanpa harus datang ke kantor Samsat, pemilik kendaraan bisa mengetahui besaran pajak, tanggal jatuh tempo, hingga status pembayaran hanya lewat ponsel atau laptop.
Pemerintah daerah bersama Korlantas Polri telah menyediakan berbagai layanan digital yang praktis dan bisa diakses kapan saja. Dengan melakukan pengecekan lebih awal, kamu bisa menyiapkan dana dengan lebih tenang dan menghindari denda keterlambatan yang sering kali tidak disadari.
Berikut ini beberapa cara resmi dan praktis untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online maupun melalui layanan sederhana, agar awal tahun bisa lebih tertib dan bebas dari urusan pajak yang tertunda.
Cek Pajak Kendaraan Melalui Situs Resmi E-Samsat
Salah satu cara paling umum dan mudah adalah melalui situs resmi E-Samsat. Kamu bisa mengunjungi laman https://e-samsat.id atau https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.
Setelah masuk ke halaman utama, pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar, lalu masukkan data kendaraan sesuai kolom yang tersedia.
Dalam hitungan detik, informasi pajak kendaraan akan langsung muncul, mulai dari nominal pajak, status pembayaran, hingga masa berlaku STNK. Cara ini cocok bagi kamu yang ingin akses cepat tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.
Baca Juga: Purbaya Gandeng TNI-Polisi Lawan Beking Pengemplang Pajak-Cukai hingga Rokok Ilegal
Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Bagi kamu yang sering menggunakan HP, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) bisa menjadi solusi praktis. Aplikasi ini tersedia di Play Store maupun App Store dan dapat digunakan untuk berbagai layanan Samsat digital.
Setelah mengunduh aplikasi SIGNAL, lakukan registrasi akun dengan data pribadi yang valid.
Selanjutnya, pilih menu “Info Pajak” untuk melihat detail pajak kendaraan, termasuk nominal yang harus dibayarkan dan tanggal jatuh tempo. Keunggulan aplikasi SIGNAL adalah tampilannya yang user-friendly dan terintegrasi secara nasional.
Cek Pajak Kendaraan di Website Bapenda Daerah
Selain E-Samsat nasional, beberapa provinsi juga menyediakan layanan khusus melalui website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing.