Bagaimana Cara Menghindari Pajak Progresif Setelah Menjual Kendaraan?

Sabtu, 31 Januari 2026 | 13:02 WIB
Bagaimana Cara Menghindari Pajak Progresif Setelah Menjual Kendaraan?
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukannya tarif pajak progresif mulai Januari 2015.
Baca 10 detik
  • Pajak progresif terus berjalan jika kendaraan lama tidak dilaporkan penjualannya secara resmi.
  • Lapor jual online adalah solusi administratif cepat untuk menghindari biaya pajak tak terduga.
  • Ketahui kelemahan proses dan biaya tersembunyi jika Anda menunda melakukan lapor jual.

Suara.com - Bayangkan skenario ini: Anda baru saja membeli mobil atau motor yang sudah lama diidamkan. Namun, kebahagiaan itu sedikit terusik saat surat tagihan pajak tahunan datang dengan nominal yang jauh lebih tinggi dari perkiraan. Anda merasa hanya punya satu kendaraan, tapi mengapa tarifnya seperti memiliki dua atau tiga?

Inilah "hantu" dari kendaraan lama Anda yang sudah terjual. Selama namanya belum dibalik oleh pemilik baru dan Anda belum melapor, secara administratif, kendaraan itu masih tercatat atas nama Anda. Akibatnya, kendaraan baru Anda langsung dikenai pajak progresif, sebuah tarif pajak yang meningkat seiring jumlah kepemilikan kendaraan.

Tapi jangan khawatir, ada cara mudah dan cepat untuk mengatasinya tanpa perlu repot mendatangi kantor Samsat. Solusinya adalah Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara online.

Solusi Cerdas di Era Digital: Lapor Jual Online

Lapor Jual adalah sebuah kewajiban administratif yang kini dipermudah. Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dengan melaporkan penjualan, Anda secara resmi "memutuskan hubungan" dengan kendaraan tersebut.

Nama Anda akan dihapus dari catatan kepemilikan, sehingga Anda terbebas dari segala urusan pajak dan administratif di masa depan.

Untuk warga DKI Jakarta, layanan ini bisa diakses dengan sangat praktis melalui situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.

Langkah-Langkah Mudah Melakukan Lapor Jual (Studi Kasus DKI Jakarta):

  1. Akses dan Login: Buka situs [https://pajakonline.jakarta.go.id](https://pajakonline.jakarta.go.id) dan masuk ke akun Anda.
  2. Cek Kendaraan Anda: Pilih menu PKB, lalu periksa daftar kendaraan yang terdaftar atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
  3. Masuk ke Menu Pelayanan: Arahkan kursor ke tab "Pelayanan" dan pilih opsi "Permohonan Lapor Jual".
  4. Pilih Kendaraan: Klik tombol "Ajukan Lapor Jual" pada nomor polisi kendaraan yang telah Anda jual.
  5. Isi Formulir: Lengkapi semua data yang diminta dalam formulir lapor jual online. Pastikan tidak ada yang terlewat.
  6. Unggah Dokumen: Siapkan dan unggah dokumen persyaratan yang diminta oleh sistem.
  7. Setujui dan Simpan: Centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik "Simpan Permohonan".
  8. Verifikasi OTP: Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email yang terdaftar pada akun Anda.
  9. Kirim Permohonan: Klik "Kirim". Setelah ini, permohonan Anda akan masuk dalam antrean untuk diverifikasi oleh petugas.

Setelah verifikasi berhasil, kendaraan tersebut akan otomatis hilang dari daftar aset pajak Anda. Sesederhana itu.

Baca Juga: Mobil Toyota Mana yang Paling Tahan Banting dan Murah Perawatannya untuk Pemula?

Kelemahan dan Biaya Perawatan yang Perlu Diwaspadai

Meskipun prosesnya terlihat sempurna, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum memulai:

Kelemahan Proses:

  • Tidak Instan: Ada waktu tunggu untuk proses verifikasi oleh petugas. Jadi, statusnya tidak langsung terblokir saat itu juga.
  • Ketergantungan Digital: Proses ini membutuhkan pemahaman dasar teknologi dan akses internet yang stabil. Bagi yang tidak terbiasa, mungkin akan sedikit membingungkan.
  • Kelengkapan Dokumen: Anda harus memiliki semua dokumen yang dipersyaratkan. Jika ada yang kurang, proses akan terhambat.
  • Berbasis Wilayah: Layanan online ini belum seragam di seluruh Indonesia. Contoh di atas spesifik untuk DKI Jakarta. Anda perlu memeriksa apakah Bapenda di provinsi Anda menyediakan fasilitas serupa.

Melakukan Lapor Jual kendaraan bukan sekadar tugas administratif, melainkan sebuah langkah cerdas untuk melindungi finansial dan memberikan ketenangan pikiran. Dengan meluangkan waktu beberapa menit untuk proses online ini, Anda memastikan bahwa bab dengan kendaraan lama benar-benar telah ditutup.

Jadi, jangan tunda lagi. Jika Anda baru saja menjual kendaraan, segera cek situs Bapenda daerah Anda dan lakukan Lapor Jual. Ini adalah cara termudah untuk memastikan senyum Anda tidak pudar saat melihat tagihan pajak tahunan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI