- Lis biru adalah penanda visual wajib bagi seluruh jenis kendaraan listrik sesuai Perpol 2021.
- Pelat putih lis biru bukan untuk diplomat, melainkan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
- Kendaraan listrik di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) menggunakan pelat warna hijau.
Untuk membedakannya, kendaraan dinas pemerintah ini menggunakan pelat dasar merah dengan garis biru.
Anda mungkin akan sering melihat pelat jenis ini pada motor-motor dinas operasional pemerintahan yang pengadaannya mulai masif sejak tahun 2022.
5. Pelat Hijau Lis Biru (Kawasan Khusus)
Pernah melihat pelat hijau? Jangan bingung. Kombinasi warna dasar hijau dengan lis biru diperuntukkan bagi kendaraan listrik yang beroperasi di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) atau kawasan berikat.
Contoh paling nyata bisa Anda temukan di wilayah Batam. Kendaraan ini mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, sehingga area operasionalnya terbatas pada wilayah tersebut.
Dengan memahami kode warna ini, Anda tidak perlu lagi bingung saat berpapasan dengan berbagai jenis kendaraan listrik di jalanan. Lis biru adalah simbol masa depan transportasi Indonesia yang lebih hijau!