- Lis biru adalah penanda visual wajib bagi seluruh jenis kendaraan listrik sesuai Perpol 2021.
- Pelat putih lis biru bukan untuk diplomat, melainkan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
- Kendaraan listrik di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) menggunakan pelat warna hijau.
Suara.com - Pernahkah Anda memperhatikan kendaraan di jalan raya yang memiliki garis biru mencolok di bagian bawah pelat nomornya? Itu bukan variasi stiker sembarangan, melainkan identitas resmi bagi kendaraan listrik alias Electric Vehicle (EV) di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, Korlantas Polri telah menetapkan "lis biru" sebagai penanda visual utama era elektrifikasi. Jika dulu mobil listrik seperti Tesla edisi lama masih menggunakan pelat hitam polos, kini aturannya telah berubah total.
Agar tidak salah mengenali mana kendaraan pribadi, angkutan umum, atau kendaraan tes, berikut adalah rincian 5 jenis pelat nomor kendaraan listrik yang wajib Anda ketahui:
1. Pelat Hitam Lis Biru (Kendaraan Pribadi)
Ini adalah jenis pelat yang paling sering kita jumpai. Jika Anda membeli mobil atau motor listrik untuk penggunaan pribadi, Anda akan mendapatkan pelat dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, namun dilengkapi dengan garis biru di bagian bawahnya.
Lis biru ini menjadi pembeda utama dengan kendaraan konvensional (BBM) agar mudah diidentifikasi oleh petugas maupun pengguna jalan lain.

2. Pelat Kuning Lis Biru (Transportasi Umum)
Bagaimana dengan angkutan umum? Bus listrik atau taksi berbasis baterai yang kini mulai marak di kota besar juga memiliki penanda khusus.
Mereka tetap menggunakan warna dasar kuning (sebagai ciri angkutan umum), namun ditambah dengan lis biru. Ini menegaskan bahwa armada tersebut adalah transportasi publik yang ramah lingkungan.
Baca Juga: Toyota Urban Cruiser vs BYD Sealion 7 Performance: Harga Mirip, Mana yang Bisa Jalan Lebih Jauh?
3. Pelat Putih Lis Biru (STCK/Tes Jalan)
Banyak orang salah kaprah mengira pelat putih adalah pelat diplomatik atau pelat baru standar (putih tulisan hitam).
Khusus dalam ekosistem EV, pelat dengan warna dasar putih dan lis biru memiliki fungsi sebagai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
Pelat ini biasanya digunakan pada kendaraan listrik yang baru keluar dari dealer dan sedang dalam masa uji coba sementara sebelum pelat permanennya terbit.
4. Pelat Merah Lis Biru (Instansi Pemerintah)
Pemerintah dan BUMN sedang gencar melakukan transisi energi, salah satunya dengan mengganti kendaraan dinas menjadi tenaga listrik.