Suara.com - Keberadaan juru parkir liar masih menjadi salah satu keluhan yang paling sering disuarakan masyarakat, terutama di kawasan perkotaan.
Tidak sedikit pengendara yang merasa terpaksa mengeluarkan uang parkir di lokasi yang seharusnya bebas biaya, seperti depan minimarket, tepi jalan umum, hingga trotoar.
Situasi ini kerap menimbulkan rasa tidak nyaman, terlebih ketika pungutan dilakukan tanpa karcis resmi, tarif yang jelas, bahkan disertai sikap memaksa atau intimidatif, yang mana bisa dikategorikan sebagai pungli.
Bagi sebagian masyarakat, masalah parkir liar bukan lagi sekadar soal nominal uang, melainkan menyangkut rasa aman, ketertiban ruang publik, serta kepastian hukum.
Keluhan tersebut semakin menguat seiring maraknya praktik parkir ilegal yang mengganggu arus lalu lintas dan hak pejalan kaki. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menghadirkan aturan yang lebih tegas agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Melalui aturan ini, praktik parkir liar yang disertai unsur pemaksaan atau ancaman tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran ringan, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat.
Pengaturan Juru Parkir Liar dalam KUHP Baru
Dalam KUHP yang baru, tindakan yang mengarah pada pemerasan diatur secara tegas. Salah satunya tercantum dalam Pasal 482, yang pada dasarnya mengatur tentang perbuatan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Meskipun istilah juru parkir liar tidak disebutkan secara langsung, praktik parkir ilegal dapat dijerat pasal ini apabila memenuhi unsur tertentu, seperti adanya ancaman, tekanan, atau pemaksaan terhadap pengguna kendaraan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku pemerasan dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 tahun. Artinya, juru parkir liar yang memungut uang dengan cara memaksa, menghalangi kendaraan pergi, atau melakukan intimidasi verbal maupun nonverbal berpotensi diproses secara pidana.
Namun demikian, penegakan pasal ini tetap mempertimbangkan konteks peristiwa di lapangan dan pembuktian unsur pidananya.
Batasan antara Pelanggaran dan Tindak Pidana
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua praktik parkir tanpa izin otomatis masuk ke ranah pidana. Para ahli hukum menegaskan bahwa penerapan pasal pemerasan sangat bergantung pada adanya unsur paksaan atau ancaman.
Jika seseorang memberikan uang parkir secara sukarela tanpa tekanan apa pun, maka unsur pidana tidak terpenuhi.
Sebaliknya, apabila juru parkir liar memanfaatkan posisi atau situasi untuk menekan pengendara, misalnya dengan mengintimidasi, menghalangi kendaraan, atau menciptakan rasa takut, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan.
Hal ini membuat KUHP baru memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap praktik parkir liar yang meresahkan.
Perbedaan Parkir Resmi dan Parkir Liar
Parkir resmi pada dasarnya dikelola oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan. Pengelolaan ini mencakup penetapan lokasi parkir, besaran tarif, sistem penarikan retribusi, hingga identitas petugas parkir yang sah.
Juru parkir resmi biasanya dibekali tanda pengenal dan karcis sebagai bukti pembayaran yang masuk ke kas daerah.
Berbeda dengan itu, juru parkir liar beroperasi tanpa izin dan tidak berada dalam sistem pengelolaan resmi. Uang yang dipungut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak tercatat sebagai retribusi daerah.
Ketika pungutan tersebut dilakukan dengan cara memaksa, maka praktik tersebut bukan hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.
Langkah Masyarakat Jika Menemukan Parkir Liar
Masyarakat memiliki peran penting dalam menekan praktik parkir liar, terutama yang disertai unsur pemaksaan. Jika menemukan kejadian semacam ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.
Pertama, masyarakat dapat melapor ke pihak kepolisian, khususnya jika terdapat unsur intimidasi atau ancaman. Laporan akan lebih kuat jika disertai bukti seperti foto, video, atau keterangan saksi.
Kedua, laporan juga dapat disampaikan kepada Satpol PP atau Dinas Perhubungan setempat, karena parkir liar merupakan pelanggaran terhadap aturan pengelolaan parkir daerah.
Selain itu, masyarakat bisa memanfaatkan kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, baik melalui layanan call center maupun aplikasi pengaduan publik.
Dengan adanya KUHP baru, masyarakat kini memiliki payung hukum yang lebih jelas untuk melindungi diri dari praktik parkir liar yang merugikan. Penegakan aturan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban, rasa aman, serta penggunaan ruang publik yang lebih adil bagi semua pihak.
Jika diterapkan secara konsisten, ancaman pidana bagi juru parkir liar bukan hanya menjadi efek jera, tetapi juga langkah nyata menuju tata kelola kota yang lebih tertib.
Kontributor : Dea Nabila