- Kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah dipicu oleh penerapan skema baru bernama Opsen PKB.
- Dana Opsen dialokasikan langsung ke kabupaten/kota untuk perbaikan jembatan dan fasilitas publik.
- Tarif pajak progresif kepemilikan kedua dan seterusnya kini diatur berdasarkan NIK dan alamat.
Suara.com - Baru-baru ini, jagat media sosial diramaikan oleh keluhan beberapa pemilik kendaraan di Jawa Tengah yang terkejut melihat tagihan pajak tahunan mereka.
Tidak tanggung-tanggung, beberapa warga melaporkan kenaikan yang cukup signifikan, mulai dari kenaikan puluhan ribu rupiah untuk motor hingga jutaan rupiah untuk mobil mewah.
Fenomena ini memicu pertanyaan besar: Mengapa pajak kendaraan di Jawa Tengah tiba-tiba meroket? Apakah ada perubahan aturan secara mendadak?
Mengenal Skema Opsen PKB: Penyebab Utama Perubahan Nominal
Berdasarkan penjelasan resmi dari Bapenda Jateng, lonjakan nilai pajak tersebut terjadi karena adanya penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Banyak masyarakat yang mengira ini adalah "pajak tambahan," padahal Opsen adalah pengalihan skema di mana bagian pajak langsung diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota.
Jika sebelumnya menggunakan mekanisme bagi hasil dari provinsi, kini dana tersebut langsung masuk ke kas daerah tingkat dua agar pemanfaatannya lebih cepat dirasakan masyarakat.
Lantas, uang tersebut digunakan untuk apa? Pemerintah daerah menjelaskan bahwa dana Opsen ini diprioritaskan untuk pembiayaan infrastruktur lokal, seperti perbaikan jembatan, pemeliharaan jalan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Rincian Tarif Pajak Progresif Terbaru di Jawa Tengah
Baca Juga: Siap-siap Kendaraan Menunggak Pajak Bakal Dapat 'Surat Cinta' dari Bapenda
Selain faktor Opsen, kenaikan pajak juga sangat dipengaruhi oleh jumlah kendaraan yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga (NIK dan alamat yang sama). Berdasarkan Perda Provinsi Jateng No. 12 Tahun 2023, berikut adalah rincian tarif PKB untuk kepemilikan pribadi:
- Kepemilikan Pertama: 1,05 persen dari nilai jual kendaraan.
- Kepemilikan Kedua: 1,40 persen
- Kepemilikan Ketiga: 1,75 persen
- Kepemilikan Keempat: 2,10 persen
- Kepemilikan Kelima & Seterusnya: 2,45 persen
Penting untuk dicatat bahwa tarif Opsen PKB sendiri ditetapkan sebesar 66 persen dari total pokok PKB yang dibayarkan.
Tujuan Jangka Panjang: Pemerataan Pembangunan
Perubahan kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tujuannya agar kemandirian fiskal tiap kabupaten/kota di Jawa Tengah semakin kuat.
Dengan sistem Opsen, proses birokrasi bagi hasil menjadi lebih ringkas. Begitu Anda membayar pajak di Samsat, bagian untuk pemerintah kota atau kabupaten akan langsung teralokasikan secara real-time.
Jadi, meskipun terlihat ada kenaikan nominal pada struk pajak Anda, hal ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi nasional demi mempercepat pembangunan fasilitas umum yang lebih dekat dengan domisili Anda.
Pastikan untuk selalu mengecek status progresif kendaraan Anda agar tidak kaget saat melakukan pembayaran tahunan.