- Mobil Calya hitam diamuk massa di Gunung Sahari akibat kabur dari kejaran polisi.
- Pengemudi nekat melawan arah lalu lintas sebelum akhirnya dikepung warga dan ojek online.
- Polisi memastikan tidak ada korban jiwa, sementara pelaku dan mobil kini telah diamankan.
Tidak Ada Korban Jiwa
Meski kondisi mobil sangat mengenaskan akibat diamuk massa, pihak kepolisian membawa kabar melegakan. “Korban luka nihil, korban meninggal dunia juga nihil,” tegas Kombes Reynold Hutagalung kepada awak media.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap HM untuk menggali motif di balik aksi nekatnya melarikan diri dari petugas.
Berkaca dari Kasus Ini: Sanksi Berat Menanti Pelanggar Lalu Lintas
Insiden ini menjadi pengingat keras bagi para pengguna jalan. Aksi melarikan diri dari polisi dan melawan arah bukan hanya membahayakan nyawa, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
- Melawan Arus: Pelanggaran ini masuk dalam Pasal 287 ayat (1) karena melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
- Tidak Mematuhi Perintah Petugas: Mengabaikan perintah petugas kepolisian yang sedang mengatur lalu lintas melanggar Pasal 282. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
- Mengemudi Membahayakan: Jika terbukti mengemudi secara tidak wajar dan membahayakan nyawa (ugal-ugalan), pelaku bisa dijerat Pasal 311 ayat (1) dengan ancaman kurungan hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.
Jalan raya adalah fasilitas publik yang digunakan bersama. Mengedepankan emosi dan nekat melanggar aturan lalu lintas pada akhirnya hanya akan merugikan diri sendiri, mulai dari kendaraan yang hancur hingga ancaman kurungan penjara. Selalu patuhi arahan petugas demi keselamatan bersama!
Untuk melihat video selengkapnya, cek pada link di bawah ini: