Suara.com - Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud tengah terseret polemik pengadaan mobil dinas Rp8,5 miliar.
Rudy Mas'ud smengklarifikasi bahwa hingga kini Pemerintah Provinsi Kaltim belum menyediakan kendaraan dinas operasional khusus untuk aktivitasnya di daerah.
Dia menegaskan masih menggunakan mobil pribadi sehari-hari, sementara kendaraan dinas yang tersedia ditempatkan di Jakarta untuk kebutuhan protokoler strategis.
Menurutnya, Kalimantan Timur sebagai wilayah IKN kerap menerima tamu penting dari dalam maupun luar negeri sehingga membutuhkan dukungan kendaraan representatif.
Pengadaan tersebut, lanjutnya, telah mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 terkait batas kapasitas mesin kendaraan dinas kepala daerah.
"Persoalan harga, ada rupa ada harga, ada mutu ada kualitas," ujarnya menanggapi kritik publik soal nominal fantastis tersebut.
Berdasarkan data spesifikasi pengadaan, kendaraan yang dimaksud diduga adalah Land Rover Defender Octa berteknologi hybrid berkapasitas 3.0 liter.
SUV tersebut memiliki tenaga mencapai 434 HP dan dirancang untuk melibas medan ekstrem seperti kontur hutan dan jalan berbatu Kalimantan.
Spesifikasi itu dinilai relevan dengan kebutuhan mobilitas gubernur yang harus menjangkau wilayah pelosok sekaligus menjaga standar protokoler kenegaraan.
Baca Juga: Ibu Kandung Nizam Syafei Ungkap Fakta Pilu: Selama Ini Dibohongi Bahwa Dirinya Sudah Meninggal
Di tengah polemik kendaraan dinas, perhatian publik juga tertuju pada koleksi jam tangan mewah yang pernah dikenakan Rudy Mas'ud.
Dalam sejumlah foto lama, dia tampak mengenakan jam tangan merek Richard Mille dengan estimasi harga sekitar Rp2,5 miliar.
Selain itu, terdapat pula koleksi Audemars Piguet yang nilainya diperkirakan mencapai Rp690 jutaan berdasarkan harga pasar.
Untuk aktivitas kasual, dia juga terlihat memakai Apple Watch yang harganya berkisar Rp12,5 jutaan di Indonesia.
Sorotan terhadap gaya hidup kepala daerah kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai besaran gaji resmi seorang gubernur di Indonesia.
Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 dan Keppres Nomor 68 Tahun 2001, gaji pokok gubernur ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan.
Selain gaji pokok, gubernur menerima tunjangan jabatan Rp5,4 juta sehingga total gaji tetap per bulan mencapai Rp8,4 juta.
Angka tersebut kerap dianggap relatif kecil jika dibandingkan dengan tanggung jawab besar yang melekat pada jabatan kepala daerah.
Namun komponen penghasilan terbesar bukan berasal dari gaji tetap, melainkan Biaya Penunjang Operasional atau BPO yang bersumber dari PAD.
Besaran BPO berbeda di tiap provinsi, tergantung klasifikasi Pendapatan Asli Daerah yang dapat mencapai miliaran rupiah per tahun.
Di provinsi dengan PAD tinggi, total dana operasional gubernur dapat mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah per bulan untuk menunjang tugasnya.
Selain itu, gubernur juga memperoleh fasilitas rumah jabatan, kendaraan dinas, biaya kesehatan, perjalanan dinas, serta atribut resmi kenegaraan.
Dengan demikian, secara administratif gaji tetap hanya Rp8,4 juta, tetapi keseluruhan dukungan operasional jauh lebih besar untuk kepentingan tugas publik.
Kontributor : Chusnul Chotimah