Selain harga beli, komponen penting lain yang wajib dihitung adalah pajak tahunan atau PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Besarannya dipengaruhi oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang akan menyusut seiring usia kendaraan.
Berikut estimasi pajak tahunan Avanza:
- 2004–2010: Rp1,2 juta – Rp1,8 juta
- 2011–2014: Rp1,8 juta – Rp2,3 juta
- 2015–2019: Rp2,3 juta – Rp3,4 juta
- 2020–2023: Rp2,5 juta – Rp4,3 juta ke atas
Sebagai contoh, Avanza 1.5 G CVT keluaran 2021–2022 umumnya memiliki pajak tahunan di atas Rp3 juta. Sementara varian Veloz 1.5 AT tahun 2021 bisa menyentuh kisaran Rp3,8 jutaan per tahun, tergantung wilayah.
Jangan lupa juga biaya pajak lima tahunan saat ganti pelat nomor. Biayanya mencakup penerbitan STNK dan TNKB baru, dengan tambahan sekitar Rp800 ribuan. Total pengeluaran lima tahunan bisa berada di kisaran Rp3,5 juta hingga Rp5 jutaan, tergantung tipe dan daerah.
Jadi, Layak Dibeli?
Avanza bekas tetap menarik untuk pasar Indonesia, terutama bagi mereka yang tinggal di kota besar dengan mobilitas tinggi. Suku cadang mudah didapat, bengkel tersebar luas, dan nilai jual kembali relatif stabil.
Namun jangan asal tergiur harga murah. Pastikan kamu melakukan test drive dan perhatikan respons saat masuk gigi mundur. Jika muncul gejala delay atau hentakan tidak wajar, lebih baik pertimbangkan ulang atau siapkan dana cadangan untuk perbaikan.
Membeli mobil bekas bukan hanya soal harga awal, tapi juga kesiapan menanggung biaya perawatan dan pajak ke depan. Dengan riset matang, Avanza bekas bisa tetap jadi pilihan rasional, bukan sumber pengeluaran tak terduga.
Kontributor : Trias Rohmadoni