- PT Agrinas mengimpor 105 ribu pickup dari India yang memicu polemik standar emisi kendaraan.
- India telah menerapkan standar emisi ketat BS6 atau setara Euro 6 sejak April 2020.
- Pickup Mahindra Scorpio berstandar Euro 4 sah di Indonesia, namun sudah dilarang di India.
Faktanya: Barang Sampah atau Sekadar Beda Aturan?
Lantas, apakah sah menyebut mobil impor Agrinas ini sebagai barang sampah? Jawabannya kembali pada regulasi yang berlaku di Indonesia.
Secara hukum dan aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia saat ini, kendaraan dengan standar Euro 4 masih sangat layak dan legal untuk dioperasikan.
Pemerintah Indonesia sendiri baru mewajibkan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel pada April 2022 lalu.
Jadi, dari kacamata regulasi lokal, Mahindra Scorpio yang dibawa oleh PT Agrinas Pangan Nusantara sama sekali bukan barang ilegal atau melanggar hukum. Spesifikasinya masih sejalan dengan syarat ambang batas emisi di Indonesia.
Menyebut mobil impor India ini sebagai "barang sampah" mungkin terlalu berlebihan jika diukur dengan hukum di Tanah Air.
Namun, tidak bisa dimungkiri bahwa secara teknologi global, kendaraan tersebut mengusung spesifikasi emisi "generasi lama" yang sudah dipensiunkan di negara asalnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi Indonesia. Selama standar emisi di dalam negeri belum sejajar dengan negara-negara produsen seperti India atau Eropa, celah masuknya kendaraan dengan teknologi emisi yang lebih rendah akan selalu terbuka lebar.