- Kecelakaan mobil listrik Xiaomi di Chengdu, Oktober 2025, menyoroti kegagalan pintu elektrik saat tegangan hilang total.
- Kendaraan tersebut tidak memiliki gagang pintu mekanis cadangan, menyebabkan korban tidak bisa keluar pasca benturan keras.
- Pemerintah Tiongkok merespons dengan regulasi wajib pegangan pintu manual efektif mulai 1 Januari 2027.
Suara.com - Investigasi terbaru mengenai kecelakaan mobil linstrik milik Xiaomi di Chengdu China mengungkap fakta mengejutkan mengenai sistem keamanan kendaraan listrik tersebut.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa pengemudi pria berusia 31 tahun itu menyoroti kelemahan fatal pada mekanisme pintu elektrik saat dalam kondisi darurat.
Melansir laporan Carnewschina, tabrakan hebat terjadi pada Oktober 2025 ketika mobil melaju dengan kecepatan 203 km per jam sebelum menghantam pembatas jalan. Dampak benturan keras tersebut mengakibatkan sistem tegangan pada kendaraan kehilangan daya secara total. Akibatnya fungsi tombol pintu elektrik sama sekali tidak dapat dioperasikan dari luar maupun dalam karena tidak adanya aliran listrik.
Rekaman yang beredar di media sosial memperlihatkan upaya warga sekitar yang mencoba menarik pintu sekuat tenaga namun tetap terkunci rapat. Meski kaca sudah dipecahkan menggunakan kunci inggris untuk mengakses bagian dalam, gagang pintu elektrik tetap tidak merespons hingga akhirnya muncul ledakan dari bagian bawah mobil.
Kendaraan ini diketahui hanya menggunakan teknologi tombol elektrik tanpa dilengkapi gagang mekanis cadangan yang bisa ditarik secara fisik dalam keadaan tanpa listrik.
Kasus ini menambah daftar panjang catatan keselamatan bagi produk otomotif Xiaomi. Sebelumnya pada Maret 2025 model Xiaomi SU7 juga dilaporkan mengalami insiden serupa di wilayah Tongling yang menewaskan tiga orang dengan keluhan yang sama, pintu terkunci.
Rentetan kejadian ini memicu pemerintah China untuk bertindak tegas dengan mengeluarkan regulasi baru bagi seluruh produsen kendaraan listrik di negara tersebut. Mulai 1 Januari 2027 pemerintah setempat secara resmi melarang penggunaan gagang pintu yang sepenuhnya bergantung pada sistem elektronik.
Aturan baru tersebut mewajibkan setiap mobil memiliki pegangan pintu eksternal dengan ukuran minimal 60 mm x 20 mm agar mudah digenggam dan ditarik secara manual saat terjadi kecelakaan. Selain itu pabrikan otomotif wajib memberikan label petunjuk visual yang jelas untuk mekanisme pembuka pintu darurat di dalam kabin demi memastikan keselamatan penumpang saat sistem kelistrikan padam.
Baca Juga: Mobil Belum Diterima Konsumen, Jaecoo Berpacu Produksi J5 EV