- Kebijakan ganjil genap (Gage) berlaku ketat di Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2026, untuk pelat nomor genap.
- Pembatasan Gage diterapkan pada jam sibuk, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB setiap hari.
- Kendaraan listrik dan layanan darurat bebas aturan Gage, sementara pelanggaran dikenai denda maksimal Rp500.000.
Suara.com - Waktu terasa berjalan begitu cepat, ya? Tanpa terasa kita sudah berada di pertengahan Maret dan momen Mudik Lebaran 2026 tinggal menghitung minggu. Saatnya mulai merapikan bujet dan persiapan pulang kampung.
Tapi tunggu dulu, jangan sampai dana mudik atau uang THR kamu malah boncos buat bayar denda tilang gara-gara lupa aturan lalu lintas di Ibu Kota!
Untuk memastikan kelancaran mobilitas warga Jakarta, kebijakan ganjil genap (Gage) kembali diberlakukan secara ketat hari ini.
Mengingat hari ini adalah Kamis, 12 Maret 2026, maka hak istimewa melintas di jalanan utama diberikan kepada mobil berpelat nomor GENAP.
Buat kamu yang pelat mobilnya ganjil, yuk sesuaikan jadwal atau cari rute alternatif agar aktivitas tetap lancar.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini: Jangan Sampai Terkecoh!
Sistem pembatasan ini tidak berlaku 24 jam penuh, melainkan hanya menyasar jam-jam sibuk (rush hour) ketika orang berangkat dan pulang kerja. Berikut dua sesi waktu yang wajib kamu catat:
- Sesi Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
- Sesi Sore: 16.00 – 21.00 WIB
Di luar jam tersebut—misalnya saat makan siang pukul 12.00 siang—semua kendaraan dari pelat apa pun bebas melintas. Sangat fleksibel, kan?

Deretan Kendaraan yang "Kebal" Ganjil Genap
Meski aturan diberlakukan ketat, Pemerintah DKI Jakarta tetap memberikan diskresi.
Layanan publik dan darurat dipastikan tidak akan terganggu. Menariknya lagi, mobil listrik (EV) mendapatkan privilege bebas ganjil genap sebagai dukungan pemerintah terhadap elektrifikasi kendaraan.
Berikut daftar kendaraan yang bebas melenggang:
- Mobil listrik (EV)
- Kendaraan dinas TNI dan Polri
- Ambulans dan Mobil Pemadam Kebakaran
- Kendaraan tenaga kesehatan
- Angkutan umum (pelat kuning) dan Taksi
Daftar 26 Ruas Jalan Utama yang Terkena Pembatasan
Kalau kamu sedang test drive mobil untuk persiapan mudik Lebaran 2026 nanti, pastikan menghindari 26 ruas jalan utama ini jika pelatmu tidak sesuai tanggal:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (Barat)
- Jalan Salemba Raya (Timur)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Awas Jebakan Betmen! Ini 28 Akses Gerbang Tol yang Terdampak
Bukan cuma jalan protokol, jalur keluar masuk tol juga diawasi ketat. Moladiners wajib ekstra waspada di 28 titik akses gerbang tol berikut ini:
- Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
- Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran – akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
- Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya – Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya – Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung – Simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih
Sanksi ETLE Mengintai, Lebih Baik Simpan Uangnya untuk Mudik!
Jangan pernah berpikir untuk kucing-kucingan dengan petugas di lapangan. Saat ini, Kepolisian sudah memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.
Sekali kamu tertangkap kamera melanggar, surat tilang akan langsung meluncur ke rumah.
Sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009, sanksi denda maksimal yang harus dibayar mencapai Rp500.000.
Sayang banget kan kalau uang setengah juta itu harus hangus? Padahal nominal tersebut lumayan banget untuk nambahin ongkos tol atau beli oleh-oleh mudik Lebaran 2026 ke kampung halaman nanti.
Sebagai solusi cerdas, jika hari ini pelat mobil kamu sedang tidak sesuai, tinggalkan kendaraan di garasi dan manfaatkan transportasi massal terintegrasi seperti TransJakarta, KRL Commuter Line, MRT, atau LRT. Selain dompet aman dari tilang, pikiran juga bebas stres karena tak perlu menghadapi macetnya jalanan.
Tetap berhati-hati di jalan raya, patuhi rambu lalu lintas, dan mari persiapkan fisik serta kendaraan menyambut antusiasme mudik Lebaran tahun ini!