- Menjelang Idulfitri 2026, pemerintah menerapkan aturan lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan saat mudik.
- Salah satunya pembatasan operasional truk dan angkutan barang di sejumlah ruas tol dan jalan arteri.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran arus mudik dan meningkatkan keselamatan pemudik.
Suara.com - Menjelang musim mudik Lebaran 2026, pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan di jalan raya.
Salah satunya adalah pembatasan operasional truk atau kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas tol dan jalan arteri.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus mudik serta meningkatkan keselamatan para pemudik.
Dengan berkurangnya kendaraan logistik besar di jalan, diharapkan perjalanan masyarakat menuju kampung halaman bisa lebih lancar.
Aturan larangan truk melintas tersebut diterapkan di berbagai ruas tol dan jalan nasional strategis yang menjadi jalur utama mudik.
Lalu, kapan larangan ini berlaku dan ruas tol mana saja yang terdampak pembatasan operasional truk saat Lebaran 2026? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Larangan Truk Melintas saat Lebaran 2026 Kapan Berlaku?
![Sejumlah truk antre memasuki kapal untuk menyeberang di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (11/3/2026). [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/12/98308-kepadatan-truk-di-pelabuhan-ketapang.jpg)
Ketentuan lalu lintas truk saat Lebaran diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Berdasarkan aturan tersebut, pembatasan operasional truk mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat.
Aturan tersebut akan berlangsung selama sekitar 17 hari hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Baca Juga: Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
Pembatasan ini umumnya berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk truk gandengan dan kendaraan yang mengangkut hasil tambang atau bahan bangunan.
Sementara itu, beberapa kendaraan logistik tertentu seperti pengangkut kebutuhan pokok, pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bahas gas (BBG) tetap diperbolehkan beroperasi.
Daftar Ruas Tol yang Dikenakan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
![Kendaraan atau truk sumbu tiga ke atas akan dibatasi operasionalnya di wilayah Banten, baik di jalan nasional maupun tol, selama perioden Angkutan Mudik Lebaran 2026. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/16/69302-jalan-tol-mudik-lebaran.jpg)
Kebijakan pembatasan truk atau angkutan barang diterapkan di sejumlah ruas jalan tol dan jalan nasional yang diperkirakan mengalami lonjakan lalu lintas saat mudik Lebaran.
Melansir laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, berikut daftar ruas jalan tol yang dikenakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026:
1. Riau
- Pekanbaru – Kandis – Dumai
2. Jambi dan Sumatera Selatan