Apakah Sepeda Listrik Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturan Hukum di Indonesia

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 09 April 2026 | 21:41 WIB
Apakah Sepeda Listrik Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturan Hukum di Indonesia
apakah sepeda listrik bisa ditilang polisi? [Dok.Antara]

Suara.com - Apakah sepeda listrik bisa ditilang? Pertanyaan ini sering muncul seiring meningkatnya penggunaan sepeda listrik sebagai alternatif transportasi yang praktis dan ramah lingkungan. Anda perlu memahami bahwa meskipun terlihat sederhana, penggunaan sepeda listrik tetap diatur dalam hukum agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Secara umum, sepeda listrik memang bisa dikenai tindakan oleh petugas jika penggunaannya melanggar aturan. Namun, situasinya tidak sesederhana kendaraan bermotor seperti motor atau mobil. Hal ini karena regulasi terkait sepeda listrik di Indonesia masih memiliki karakteristik tersendiri.

Status Hukum Sepeda Listrik di Indonesia

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sepeda listrik belum secara khusus dikategorikan sebagai kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor dalam aturan tersebut hanya mencakup sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.

Sementara itu, sepeda listrik tidak sepenuhnya digerakkan oleh tenaga manusia, melainkan menggunakan motor listrik dengan baterai. Inilah yang membuat posisinya berada di “area abu-abu” dalam hukum.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Aturan ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur penggunaan sepeda listrik di Indonesia, termasuk aspek keselamatan dan area penggunaannya.

Apakah Sepeda Listrik Bisa Ditilang?

Jawabannya adalah bisa, tetapi dengan catatan. Sepeda listrik tidak dikenai tilang seperti kendaraan bermotor dalam konteks UU LLAJ karena belum masuk klasifikasi resmi. Artinya, belum ada sanksi pidana yang secara spesifik mengatur pelanggaran sepeda listrik dalam undang-undang tersebut.

Namun, jika Anda melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, petugas tetap dapat memberikan sanksi, seperti teguran hingga penindakan tertentu di lapangan. Misalnya, penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang tidak diperbolehkan atau tidak memakai helm.

Dengan kata lain, meskipun belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang utama, bukan berarti pengguna sepeda listrik bebas dari aturan.

Syarat Keselamatan Sepeda Listrik

Sebelum digunakan, sepeda listrik wajib memenuhi standar keselamatan tertentu. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga keamanan selama berkendara.

baca juga

Berikut beberapa syarat keselamatan yang harus dipenuhi:

  • Lampu utama untuk penerangan
  • Lampu belakang atau alat pemantul cahaya (reflector)
  • Reflektor di bagian kiri dan kanan
  • Sistem rem yang berfungsi dengan baik
  • Klakson atau bel
  • Kecepatan maksimal 25 km/jam

Memastikan semua komponen tersebut tersedia dan berfungsi dengan baik sangat penting agar sepeda listrik Anda aman digunakan sekaligus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Tidak hanya kendaraan, penggunanya juga wajib mematuhi sejumlah aturan. Hal ini berkaitan langsung dengan keselamatan di jalan. Berikut ketentuan yang perlu Anda perhatikan saat menggunakan sepeda listrik:

  • Menggunakan helm berstandar SNI
  • Berusia minimal 12 tahun
  • Pengguna usia 12–15 tahun wajib didampingi orang dewasa
  • Tidak memodifikasi kendaraan untuk meningkatkan kecepatan
  • Mengendarai dengan tertib dan penuh konsentrasi
  • Memberi prioritas kepada pejalan kaki
  • Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain
  • Boleh membawa penumpang jika tersedia kursi khusus

Aturan-aturan ini dibuat bukan sekadar formalitas, tetapi untuk memastikan keselamatan Anda dan orang lain di sekitar.

Area yang Diperbolehkan untuk Sepeda Listrik

Salah satu hal yang paling sering dilanggar adalah penggunaan sepeda listrik di lokasi yang tidak semestinya. Padahal, pemerintah telah menetapkan batasan area penggunaan. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di:

  • Jalur khusus sepeda
  • Kawasan permukiman
  • Area perkantoran
  • Kawasan wisata
  • Area car free day
  • Lingkungan sekitar transportasi umum terintegrasi
  • Jalan yang bebas kendaraan bermotor

Penggunaan di jalan raya umum, terutama jalan antarwilayah dengan lalu lintas padat, sangat tidak disarankan dan bisa berisiko tinggi.

Risiko Pelanggaran dan Pentingnya Kepatuhan

Di lapangan, masih banyak pengguna sepeda listrik yang mengabaikan aturan, seperti tidak memakai helm atau berkendara di jalan raya bersama kendaraan besar. Kondisi ini tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.

Meski saat ini belum ada sanksi pidana khusus seperti pada kendaraan bermotor, bukan tidak mungkin aturan akan diperketat di masa depan. Bahkan, sudah ada wacana untuk merevisi UU LLAJ agar sepeda listrik masuk dalam sistem hukum yang lebih jelas, termasuk kemungkinan penerapan denda atau hukuman tertentu.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Pilihan Sepeda Listrik Lipat Fast Charging yang Bisa Masuk KRL, Praktis dan Awet

7 Pilihan Sepeda Listrik Lipat Fast Charging yang Bisa Masuk KRL, Praktis dan Awet

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

7 Sepeda Listrik dengan Fitur Fast Charging Terbaik, Cocok untuk Bepergian Harian

7 Sepeda Listrik dengan Fitur Fast Charging Terbaik, Cocok untuk Bepergian Harian

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 15:15 WIB

5 Sepeda Listrik Jok Panjang yang Aman untuk Orang Tua, Budget Rp3 Jutaan

5 Sepeda Listrik Jok Panjang yang Aman untuk Orang Tua, Budget Rp3 Jutaan

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 12:52 WIB

Terkini

Dijemput Keluarga dan LBH, 34 Orang Pascademo Ricuh di Malioboro Resmi Dipulangkan

Dijemput Keluarga dan LBH, 34 Orang Pascademo Ricuh di Malioboro Resmi Dipulangkan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 06:04 WIB

Pasar Bergejolak, Perusahaan Asuransi Putar Otak Buat Produk Perlindungan dan Investasi

Pasar Bergejolak, Perusahaan Asuransi Putar Otak Buat Produk Perlindungan dan Investasi

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 05:57 WIB

QRIS BRI Permudah Transaksi UMKM, Pemilik Depot Yamie di Kutoarjo Ini Rasakan Manfaatnya

QRIS BRI Permudah Transaksi UMKM, Pemilik Depot Yamie di Kutoarjo Ini Rasakan Manfaatnya

Bri | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 05:17 WIB

Hybrid Fitness Race Khusus Perempuan Hadir di Indonesia

Hybrid Fitness Race Khusus Perempuan Hadir di Indonesia

Sport | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Sumsel United Tak Terkalahkan 4 Laga, Tegar Hening Absen Jelang Derby Sumatera

Sumsel United Tak Terkalahkan 4 Laga, Tegar Hening Absen Jelang Derby Sumatera

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Laba PTBA Tembus Rp4,41 Triliun, Pendapatan Naik 12 Persen hingga Kuartal III 2026

Laba PTBA Tembus Rp4,41 Triliun, Pendapatan Naik 12 Persen hingga Kuartal III 2026

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Nugroho Herucahyono Dorong Talenta Indonesia Berani Bangun Teknologi untuk Dunia

Nugroho Herucahyono Dorong Talenta Indonesia Berani Bangun Teknologi untuk Dunia

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:17 WIB

35 Tahun Yugoslavia Bubar, Siapa Paling Untung di Sepak Bola? Kroasia dan Serbia Menonjol

35 Tahun Yugoslavia Bubar, Siapa Paling Untung di Sepak Bola? Kroasia dan Serbia Menonjol

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi

Gibran Kalahkan Prabowo di Puncak Elektabilitas, Begini Respon Santai Jokowi

Surakarta | Kamis, 29 Oktober 2026 | 23:06 WIB

Dari Urusan Kerja hingga Menyusui, Teknologi Makin Dekat dengan Rutinitas Harian Perempuan

Dari Urusan Kerja hingga Menyusui, Teknologi Makin Dekat dengan Rutinitas Harian Perempuan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 22:57 WIB

×