Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya

Nur Khotimah, Gagah Radhitya Widiaseno

Jum'at, 10 April 2026 | 14:45 WIB
Perpanjang STNK di Jabar Sah Tanpa KTP Lama, Begini Syaratnya
Ilustrasi STNK Motor [Suara.com/Muhammad Yunus]
baca 10 detik
  • Pemprov Jabar resmi menghapus syarat BPKB dan KTP pemilik lama untuk perpanjangan STNK tahunan. 
  • Kebijakan kemudahan bayar pajak ini mulai berlaku efektif sejak 6 April 2026 di Jabar. 
  • Pembayaran pajak dapat dilakukan mudah melalui Samsat langsung atau secara online pakai aplikasi Signal. 

Suara.com - Mengurus pajak tahunan motor kini makin praktis karena Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menghapus syarat KTP pemilik pertama. Kebijakan ini jelas menjadi angin segar bagi warga yang selama ini kerepotan melacak identitas pemilik lama saat membeli kendaraan bekas.

Buat kamu yang beli kendaraan second tapi belum sempat melakukan balik nama, sekarang bisa bernapas lega. Melalui Surat Edaran nomor: 47/KU.03.02/Bapenda, Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin memastikan niat baik warga menunaikan kewajiban pajak tak lagi terhalang oleh tembok birokrasi yang berbelit.

Mulai tanggal 6 April 2026, warga yang ingin bayar pajak tahunan cukup membawa identitas diri pribadi selaku pihak yang saat ini menguasai kendaraan.

Kebijakan ini berlaku rata untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, baik untuk kendaraan atas nama pribadi maupun perusahaan.

Aturan baru ini sekaligus menyempurnakan kemudahan sebelumnya. Pemprov Jabar juga sudah meniadakan kewajiban membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli maupun fotokopi, sebuah langkah yang awalnya diuji coba di wilayah aglomerasi seperti Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, dan kini berlaku luas.

Ingin lebih santai dan hindari kerumunan? Pemprov Jabar juga sangat menyarankan warga untuk memanfaatkan teknologi digital.

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK

Bayar pajak sekarang tak harus antre panjang sambil panas-panasan di kantor Samsat. Cukup buka smartphone dan gunakan aplikasi Signal. Lewat platform ini, urusan perpanjang STNK bisa beres dari mana saja tanpa perlu menumpuk berkas fotokopi.

Lalu, apa saja dokumen riil yang harus disiapkan saat ini? Simpan catatannya baik-baik, berikut adalah syarat terbaru perpanjang STNK tahunan di Jawa Barat:

  • STNK Asli dan Fotokopi: Bukti sah kendaraanmu yang mau diperpanjang.
  • KTP Pembawa Kendaraan: Cukup gunakan KTP orang yang saat ini menguasai atau memakai kendaraan tersebut.
  • Khusus Kendaraan Perusahaan: Wajib melampirkan kelengkapan instansi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Jika Diwakilkan (Surat Kuasa): Kalau kamu menyuruh orang lain, wajib pakai surat kuasa. Untuk kendaraan perusahaan, pastikan surat kuasa dicetak di atas kop surat resmi, ditandatangani pemberi kuasa, bermeterai, dilengkapi stempel perusahaan, serta melampirkan KTP pemberi kuasa.

Pendek kata, jalan tol buat taat pajak sudah dibuka lebar-lebar. Jadi, sudah cek masa berlaku STNK kendaraanmu hari ini? Jangan sampai kelewat batas bayar, ya!

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Ida Hamidah Dicopot Dedi Mulyadi? Ini Kronologi Kasus Samsat Soekarno-Hatta

Kenapa Ida Hamidah Dicopot Dedi Mulyadi? Ini Kronologi Kasus Samsat Soekarno-Hatta

Lifestyle | Jum'at, 10 April 2026 | 13:16 WIB

Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru

Rincian Biaya dan Syarat Buka Blokir STNK Kendaraan Bekas di Samsat Terbaru

Otomotif | Jum'at, 10 April 2026 | 11:05 WIB

Terpopuler: Gaji Kepala Samsat yang Dicopot Dedi Mulyadi hingga Shio Paling Hoki

Terpopuler: Gaji Kepala Samsat yang Dicopot Dedi Mulyadi hingga Shio Paling Hoki

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 19:13 WIB

Terkini

Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun

Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang

Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?

Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:33 WIB

Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026

Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:27 WIB

Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik

Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik

Banten | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:27 WIB

PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak

PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU

Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol

Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:17 WIB

PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja

PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:16 WIB

×