Pajak Mobil Listrik 2026 Sekarang Berapa? Tak Lagi Sepenuhnya Gratis, Ini Aturan Terbarunya

Farah Nabilla

Minggu, 19 April 2026 | 11:37 WIB
Pajak Mobil Listrik 2026 Sekarang Berapa? Tak Lagi Sepenuhnya Gratis, Ini Aturan Terbarunya
Ilustrasi pajak mobil listrik 2026 [freepik]
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengakhiri skema pembebasan pajak kendaraan listrik secara nasional di Indonesia.
  • Pemilik kendaraan kini wajib membayar PKB dan BBNKB, namun besaran tarif tetap bergantung pada kebijakan insentif pemerintah daerah.
  • Aturan pajak baru tersebut juga berlaku bagi kendaraan listrik lama serta hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Suara.com - Peraturan pajak kendaraan listrik di Indonesia kembali mengalami perubahan pada 2026. Pemerintah resmi memperbarui aturan pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Pemerintah menetapkan bahwa mobil listrik berbasis baterai kini tetap dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini menandai berakhirnya skema pembebasan pajak secara nasional seperti yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.

Namun demikian, aturan baru ini tidak serta-merta membuat pajak mobil listrik menjadi mahal di semua daerah.

Masih Ada Insentif dari Pemerintah Daerah

Dalam Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.

Artinya, besaran pajak mobil listrik kini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Dengan adanya fleksibilitas ini, beberapa daerah masih berpotensi memberikan tarif pajak sangat ringan, bahkan mendekati nol persen, guna mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Berlaku Juga untuk Kendaraan Lama dan Hasil Konversi

baca juga

Tak hanya untuk kendaraan baru, aturan ini juga mengakomodasi mobil listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026.

Kendaraan tersebut tetap bisa mendapatkan insentif berupa keringanan atau pembebasan pajak.

Selain itu, kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi tenaga listrik juga termasuk dalam kategori yang berhak memperoleh insentif sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbandingan Pajak: Dulu vs Sekarang

Sebelum aturan ini diterapkan, mobil listrik praktis tidak dikenakan PKB. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu per tahun sebagai bagian dari kewajiban administrasi STNK.

Kini, dengan diberlakukannya kembali PKB dan BBNKB, biaya tahunan berpotensi meningkat jika tidak ada insentif dari pemerintah daerah.

Meski begitu, secara umum pajak mobil listrik masih cenderung lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan

5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 17:29 WIB

Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini

Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 12:06 WIB

Diskon Pajak Tak Lagi Rp0 : Benarkah Tarif Mobil Listrik Kini Setara Kendaraan Bensin?

Diskon Pajak Tak Lagi Rp0 : Benarkah Tarif Mobil Listrik Kini Setara Kendaraan Bensin?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 11:02 WIB

Geely EX2 vs BYD Atto 1 Mending Mana? Simak Perbandingannya

Geely EX2 vs BYD Atto 1 Mending Mana? Simak Perbandingannya

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 10:11 WIB

Adu Ketangguhan Mobil Listrik Jaecoo J5 vs Byd Atto 1, Mana Paling Kuat dan Bandel?

Adu Ketangguhan Mobil Listrik Jaecoo J5 vs Byd Atto 1, Mana Paling Kuat dan Bandel?

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 21:19 WIB

Terkini

Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun

Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 22:38 WIB

Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik

Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:31 WIB

Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh

Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:19 WIB

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:12 WIB

WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali

WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali

Video | Kamis, 10 September 2026 | 22:05 WIB

Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"

Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"

Entertainment | Kamis, 10 September 2026 | 22:00 WIB

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:56 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus

Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus

Sumsel | Kamis, 10 September 2026 | 21:46 WIB

Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi

Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:43 WIB

Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung

Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung

Bri | Kamis, 10 September 2026 | 21:29 WIB

×