Pajak Mobil Listrik 2026 Sekarang Berapa? Tak Lagi Sepenuhnya Gratis, Ini Aturan Terbarunya

Farah Nabilla

Minggu, 19 April 2026 | 11:37 WIB
Pajak Mobil Listrik 2026 Sekarang Berapa? Tak Lagi Sepenuhnya Gratis, Ini Aturan Terbarunya
Ilustrasi pajak mobil listrik 2026 [freepik]
  • Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengakhiri skema pembebasan pajak kendaraan listrik secara nasional di Indonesia.
  • Pemilik kendaraan kini wajib membayar PKB dan BBNKB, namun besaran tarif tetap bergantung pada kebijakan insentif pemerintah daerah.
  • Aturan pajak baru tersebut juga berlaku bagi kendaraan listrik lama serta hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Suara.com - Peraturan pajak kendaraan listrik di Indonesia kembali mengalami perubahan pada 2026. Pemerintah resmi memperbarui aturan pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Pemerintah menetapkan bahwa mobil listrik berbasis baterai kini tetap dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini menandai berakhirnya skema pembebasan pajak secara nasional seperti yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.

Namun demikian, aturan baru ini tidak serta-merta membuat pajak mobil listrik menjadi mahal di semua daerah.

Masih Ada Insentif dari Pemerintah Daerah

Dalam Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.

Artinya, besaran pajak mobil listrik kini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Dengan adanya fleksibilitas ini, beberapa daerah masih berpotensi memberikan tarif pajak sangat ringan, bahkan mendekati nol persen, guna mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Berlaku Juga untuk Kendaraan Lama dan Hasil Konversi

Tak hanya untuk kendaraan baru, aturan ini juga mengakomodasi mobil listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026.

Kendaraan tersebut tetap bisa mendapatkan insentif berupa keringanan atau pembebasan pajak.

Selain itu, kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi tenaga listrik juga termasuk dalam kategori yang berhak memperoleh insentif sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbandingan Pajak: Dulu vs Sekarang

Sebelum aturan ini diterapkan, mobil listrik praktis tidak dikenakan PKB. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu per tahun sebagai bagian dari kewajiban administrasi STNK.

Kini, dengan diberlakukannya kembali PKB dan BBNKB, biaya tahunan berpotensi meningkat jika tidak ada insentif dari pemerintah daerah.

Meski begitu, secara umum pajak mobil listrik masih cenderung lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan

5 Mobil Listrik Baru yang Lebih Murah dari Brio RS Mulai Rp170 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 17:29 WIB

Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini

Changan Lumin vs BYD Atto 1, Mending Mana? Simak Spesifikasi dan Harganya di Sini

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 12:06 WIB

Diskon Pajak Tak Lagi Rp0 : Benarkah Tarif Mobil Listrik Kini Setara Kendaraan Bensin?

Diskon Pajak Tak Lagi Rp0 : Benarkah Tarif Mobil Listrik Kini Setara Kendaraan Bensin?

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 11:02 WIB

Geely EX2 vs BYD Atto 1 Mending Mana? Simak Perbandingannya

Geely EX2 vs BYD Atto 1 Mending Mana? Simak Perbandingannya

Otomotif | Sabtu, 18 April 2026 | 10:11 WIB

Adu Ketangguhan Mobil Listrik Jaecoo J5 vs Byd Atto 1, Mana Paling Kuat dan Bandel?

Adu Ketangguhan Mobil Listrik Jaecoo J5 vs Byd Atto 1, Mana Paling Kuat dan Bandel?

Otomotif | Jum'at, 17 April 2026 | 21:19 WIB

Terkini

Permintaan Mobil Listrik Melambat, Kia Putuskan Rakit Mobil Hybrid di Pabrik Hyundai

Permintaan Mobil Listrik Melambat, Kia Putuskan Rakit Mobil Hybrid di Pabrik Hyundai

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:28 WIB

Penjualan Daihatsu Meroket di Semester Satu 2026 Produk Lokal Jadi Incaran Utama

Penjualan Daihatsu Meroket di Semester Satu 2026 Produk Lokal Jadi Incaran Utama

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:03 WIB

Toyota Patenkan Motor Fuel Cell Hidrogen: Solusi Canggih Pakai Sistem Cabut Pasang Tangki

Toyota Patenkan Motor Fuel Cell Hidrogen: Solusi Canggih Pakai Sistem Cabut Pasang Tangki

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:32 WIB

Isi Garasi Silmy Karim yang Jadi Tersangka Korupsi: Dari Harley hingga Mercy Miliaran

Isi Garasi Silmy Karim yang Jadi Tersangka Korupsi: Dari Harley hingga Mercy Miliaran

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:51 WIB

Harga Wuling Eksion Siap Meroket Setelah Kuota Early Bird Menipis

Harga Wuling Eksion Siap Meroket Setelah Kuota Early Bird Menipis

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09 WIB

Intip Koleksi Mobil Super Premium Rp6 Miliar di Garasi Wamen Imipas Silmy Karim

Intip Koleksi Mobil Super Premium Rp6 Miliar di Garasi Wamen Imipas Silmy Karim

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 10:53 WIB

Bikin Jantungan! Manuver Ekstrem Truk Trailer Putar Balik di Tol Semarang-Solo Nyaris Picu Tabrakan

Bikin Jantungan! Manuver Ekstrem Truk Trailer Putar Balik di Tol Semarang-Solo Nyaris Picu Tabrakan

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:05 WIB

Intip Isi Garasi Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN yang Jadi Tersangka Korupsi MBG

Intip Isi Garasi Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN yang Jadi Tersangka Korupsi MBG

Otomotif | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:35 WIB

Alternatif Land Cruiser tapi Murah Meriah: 5 Mobil SUV Mewah yang Harganya Terjangkau

Alternatif Land Cruiser tapi Murah Meriah: 5 Mobil SUV Mewah yang Harganya Terjangkau

Otomotif | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:00 WIB

Terpopuler: Motor Listrik Yamaha Bisa Jalan 169 Km, Mewahnya Mobil Dadan

Terpopuler: Motor Listrik Yamaha Bisa Jalan 169 Km, Mewahnya Mobil Dadan

Otomotif | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:33 WIB