- Pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengakhiri skema pembebasan pajak kendaraan listrik secara nasional di Indonesia.
- Pemilik kendaraan kini wajib membayar PKB dan BBNKB, namun besaran tarif tetap bergantung pada kebijakan insentif pemerintah daerah.
- Aturan pajak baru tersebut juga berlaku bagi kendaraan listrik lama serta hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Meski begitu, secara umum pajak mobil listrik masih cenderung lebih ringan dibandingkan kendaraan berbahan bakar bensin.