Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026

Manuel Jeghesta Nainggolan, Michele Alessandra Amabelle

Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
Ilustrasi Kendaraan Listrik yang akan segera dikenai pajak daerah. ( Pexels/Smart-me AG )
baca 10 detik
  • Pemprov Banten akan mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan listrik mulai Mei 2026 dengan tarif 25 persen.
  • Kebijakan tersebut merujuk pada regulasi Kementerian Dalam Negeri dan bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dari populasi kendaraan listrik.
  • Keputusan ini kontradiktif dengan instruksi Menteri Dalam Negeri yang justru mendorong pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik.

Suara.com - Pemerintah Provinsi Banten berencana mengakhiri masa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai. Mulai Mei 2026, mobil dan motor listrik yang melintas di wilayah ini akan dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan besaran tertentu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Banten Berly Rizki Natakusumah menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan keputusan gubernur sebagai payung hukum penerapan kebijakan tersebut.

“Untuk tahap awal, kami terapkan tarif sekitar 25 persen dari pajak kendaraan konvensional, sesuai kesepakatan asosiasi Bapenda wilayah Jawa-Bali,” ujar Berly, dikutip Sabtu (25/4/2026).

Skema tarif ini menandakan berakhirnya era pajak nol persen bagi kendaraan ramah lingkungan di Banten. Penghitungan nilai pajak nantinya akan didasarkan pada nilai jual kendaraan serta variabel lain dalam regulasi pajak daerah.

Bagi kendaraan yang sudah terdaftar, kewajiban pembayaran baru akan berlaku pada siklus jatuh tempo pajak tahunan berikutnya.

Berdasarkan data Bapenda Banten, populasi kendaraan listrik di wilayah tersebut tumbuh pesat sejak 2022 dengan jumlah mencapai 35 ribu unit.

Angka ini mencakup sekitar 22 persen dari total kendaraan baru yang terdaftar di Banten. Dengan populasi yang semakin besar, potensi penerimaan pajak dari sektor ini dinilai cukup signifikan untuk pendapatan daerah.

Meski Banten bersiap menerapkan pajak, kebijakan ini muncul di tengah instruksi terbaru dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Melalui surat edaran tertanggal 24 April 2026, Tito justru mendorong pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak guna mempercepat adopsi kendaraan listrik secara nasional.

baca juga

Hal ini memicu diskusi mengenai keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan dukungan terhadap program percepatan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis

5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis

Otomotif | Sabtu, 25 April 2026 | 13:05 WIB

Pemerintah Pusat Dorong Pemda Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Pemerintah Pusat Dorong Pemda Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik

Otomotif | Jum'at, 24 April 2026 | 17:55 WIB

5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater, Kabin Lega Harga Masuk Akal

5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater, Kabin Lega Harga Masuk Akal

Otomotif | Jum'at, 24 April 2026 | 16:50 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×