- Media sosial dihebohkan oleh daftar mobil populer yang diklaim dilarang membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 mendatang.
- PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi mengenai daftar larangan pembelian BBM tersebut adalah berita tidak benar.
- Pemerintah hingga saat ini tidak mengeluarkan kebijakan pembatasan Pertalite berdasarkan merek atau kapasitas mesin kendaraan.
Suara.com - Belakangan ini media sosial diramaikan oleh unggahan yang mengklaim adanya daftar mobil yang dilarang membeli Pertalite mulai tahun 2026.
Informasi tersebut menyebar luas di berbagai platform digital dan memicu pertanyaan dari masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang namanya masuk dalam daftar tersebut.
Unggahan viral itu menyebut sejumlah mobil populer di Indonesia tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite.
Bahkan, beberapa narasi menyatakan bahwa larangan akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan menyasar kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu.
Kabar tersebut membuat banyak pemilik kendaraan khawatir. Kepanikan semakin terasa setelah pemerintah resmi menaikkan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter.
Di tengah derasnya penyebaran informasi tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah benar pemerintah dan Pertamina telah melarang sejumlah mobil membeli Pertalite? Atau justru daftar yang beredar itu hanya informasi yang belum terverifikasi?
Untuk mengetahui faktanya, penting melihat penjelasan resmi dari Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam distribusi BBM subsidi di Indonesia.
![Pengendara melakukan pengisian bahan bakar jenis Pertalite di SPBU Pertamina, Jakarta, Selasa (10/9/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/09/10/40036-bbm-subsidi-pertalite-pertamina-spbu.jpg)
Daftar Mobil Dilarang Isi Pertalite 2026 yang Beredar di Media Sosial
Informasi yang viral di media sosial menyebut sejumlah mobil tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Daftar tersebut didominasi kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc.
Berikut daftar kendaraan yang disebut dalam unggahan yang beredar:
- Toyota Avanza 1.5 G
- Toyota Veloz
- Mitsubishi Xpander
- Mitsubishi Xpander Cross
- Hyundai Stargazer
- Wuling Cortez Turbo
- Toyota Rush
- Daihatsu Terios
- Honda BR-V
- Hyundai Creta
- Suzuki XL7 Hybrid
- Suzuki Ertiga Hybrid
- Honda HR-V
- Chery Omoda 5 Turbo
- Wuling Almaz RS
- Toyota Innova Zenix bensin
- Toyota Fortuner 2.7 SRZ
- Honda CR-V Turbo
- Honda Civic RS Turbo
- Mazda 3 Sedan
- Mazda 3 Hatchback
Sebagian besar kendaraan dalam daftar tersebut merupakan mobil keluarga, SUV, crossover, hingga sedan yang cukup populer di Indonesia. Karena itu, informasi yang beredar langsung menarik perhatian publik dan menimbulkan beragam spekulasi.
Narasi yang beredar bahkan menyebut kendaraan dengan mesin 1.400 cc ke atas tidak lagi dapat membeli Pertalite. Namun, informasi tersebut perlu dicermati lebih lanjut karena tidak berasal dari pengumuman resmi pemerintah maupun Pertamina.
Penjelasan Resmi Pertamina
PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi mengenai daftar mobil yang dilarang membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 adalah hoaks atau tidak benar.
Menurut Pertamina, hingga saat ini tidak ada kebijakan pemerintah maupun regulator yang mengatur pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu ataupun kapasitas mesin kendaraan seperti yang disebut dalam unggahan viral tersebut.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak memiliki dasar kebijakan resmi.
"Informasi mengenai daftar merek kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator. Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," ujar Roberth dalam keterangan resmi belum lama ini.
Ia juga menegaskan bahwa Pertamina hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait distribusi energi dan penyaluran BBM subsidi.
"Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat distribusi energi dan akan mengikuti kebijakan resmi Pemerintah. Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan," tambahnya.
Dengan demikian, hingga saat ini tidak ada daftar resmi kendaraan yang dilarang membeli Pertalite berdasarkan merek maupun kapasitas mesin seperti yang beredar di media sosial.
Bagaimana Ketentuan Pembelian Pertalite Saat Ini?
Meski kabar mengenai daftar mobil yang dilarang membeli Pertalite terbukti tidak benar, bukan berarti pembelian BBM subsidi dilakukan tanpa aturan.
Saat ini Pertamina menerapkan Program Subsidi Tepat sebagai upaya memperbaiki tata kelola distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.
Dalam program tersebut, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan pendaftaran dan memperoleh QR Code MyPertamina untuk transaksi pembelian Pertalite maupun Solar subsidi di wilayah yang telah menerapkan sistem tersebut.
QR Code berfungsi sebagai alat verifikasi kendaraan yang terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat. Namun, keberadaan program tersebut tidak dapat disamakan dengan informasi viral yang menyebut adanya daftar kendaraan tertentu yang dilarang membeli Pertalite.
Pertamina menegaskan bahwa layanan distribusi dan penyaluran Pertalite masih berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.