Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Manuel Jeghesta Nainggolan, Michele Alessandra Amabelle

Selasa, 07 Juli 2026 | 08:27 WIB
Daftar 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
Ilustrasi pajak kendaraan. (Ist)
baca 10 detik
  • Pemerintah daerah di sepuluh provinsi menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan selama bulan Juli tahun 2026.
  • Insentif yang diberikan meliputi penghapusan denda, potongan pokok pajak, serta pembebasan biaya bea balik nama kendaraan.
  • Masyarakat dapat memanfaatkan keringanan biaya pajak dengan memperhatikan batas waktu program yang berbeda di tiap daerah.

Suara.com - Bulan Juli 2026 menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Pasalnya, pemerintah di sejumlah daerah tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai bentuk insentif.

Tak hanya penghapusan denda keterlambatan, beberapa daerah memberikan potongan pokok pajak kendaraan, pembebasan pajak progresif, hingga diskon bea balik nama kendaraan (BBNKB).

Program ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang STNK dengan biaya yang lebih ringan. Namun, masa berlakunya berbeda-beda di setiap daerah sehingga wajib pajak perlu memperhatikan batas waktunya.

Berikut daftar 10 provinsi yang masih menjalankan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada Juli 2026 :

Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026.

Program ini diberikan otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan, sehingga wajib pajak cukup melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah memperpanjang program keringanan pajak kendaraan hingga Desember 2026.

baca juga

Insentif yang diberikan meliputi potongan pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, hingga keringanan tunggakan pajak untuk periode tertentu.

Sumatera Utara

Mulai 1 Juli 2026, Pemprov Sumatera Utara memberikan promo diskon denda pajak kendaraan bermotor dengan potongan hingga 57 persen.

Sumatera Selatan

Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, Pemprov Sumatera Selatan membebaskan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya sehingga tidak lagi dikenakan tarif tambahan.

Lampung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Diskon Pajak hingga Hapus Denda, Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Tahun 2026

Diskon Pajak hingga Hapus Denda, Catat Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Provinsi Tahun 2026

Otomotif | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:45 WIB

12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir

12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir

Otomotif | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:36 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×