Apakah Mobil Listrik Bebas Pajak Tahunan dan Ganjil Genap? Ini 5 Opsi Termurahnya

Cesar Uji Tawakal

Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:33 WIB
Apakah Mobil Listrik Bebas Pajak Tahunan dan Ganjil Genap? Ini 5 Opsi Termurahnya
Porsche Taycan All Electric dengan setting fast recharging [Porsche Indonesia via ANTARA].
baca 10 detik
  • Mobil listrik murni di Jakarta mendapatkan hak istimewa bebas aturan ganjil genap berdasarkan Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019.
  • Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan mobil listrik sebagai objek pajak daerah mulai 1 April 2026 dengan peluang insentif lokal.
  • Pasar mobil listrik bekas terjangkau seperti Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq menjadi solusi ekonomis bagi masyarakat perkotaan.

Suara.com - Memiliki mobil listrik bukan lagi sekadar gaya hidup, melainkan pilihan logis untuk menekan biaya operasional harian.

Selain efisiensi energi, daya tarik utama mobil listrik terletak pada berbagai keistimewaan administrasi yang ditawarkan pemerintah.

Keistimewaan ini mencakup kemudahan mobilitas di jalan raya hingga keringanan beban biaya yang harus dibayarkan kepada negara, menjadikannya investasi yang sangat menarik bagi keluarga muda maupun profesional urban.

Apakah Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap?

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul bagi calon pembeli di wilayah Jakarta adalah mengenai kebebasan melintasi jalur ganjil genap.

Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) memiliki hak istimewa penuh untuk melintas tanpa terikat aturan tanggal ganjil maupun genap.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Mengutip langsung dari laman resmi Jaecoo Indonesia, regulasi ini memberikan pengecualian bagi "kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik" untuk bebas melintasi titik-titik utama ibu kota.

Namun, perlu dicatat bahwa keistimewaan ini hanya berlaku bagi mobil listrik murni, sementara mobil hybrid saat ini masih diwajibkan mengikuti aturan ganjil genap sebagaimana kendaraan bensin konvensional.

baca juga

Apakah Mobil Listrik Masih Bebas Pajak?

Terkait dengan pajak tahunan, terjadi perubahan skema yang cukup signifikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 April 2026.

Dalam aturan terbaru ini, status mobil listrik bergeser dari yang sebelumnya dikecualikan menjadi objek pajak daerah.

Berdasarkan keterangan dari Pajakku, aturan tersebut menyatakan bahwa:

"Kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan dari pajak. Artinya, kendaraan listrik kini diperlakukan sama seperti kendaraan konvensional dalam hal kewajiban pajak daerah".

Meski kini masuk sebagai objek pajak, Anda tidak perlu khawatir karena pemerintah daerah masih memiliki wewenang untuk memberikan insentif berupa pengurangan atau bahkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Merawat Pintu Mobil Keluarga Sliding Door, plus 10 Opsi Mulai 50 Jutaan Kabin Luas

Cara Merawat Pintu Mobil Keluarga Sliding Door, plus 10 Opsi Mulai 50 Jutaan Kabin Luas

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 09:01 WIB

6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota

6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 05:49 WIB

Harga Wuling Aira EV Bikin Heboh, 9 Mobil Ini Ditaksir Kena Pukulan Telak

Harga Wuling Aira EV Bikin Heboh, 9 Mobil Ini Ditaksir Kena Pukulan Telak

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:20 WIB

Apa Perbedaan antara Mobil Listrik dan Mobil Hybrid? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya

Apa Perbedaan antara Mobil Listrik dan Mobil Hybrid? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:25 WIB

GAC Beri Harga Spesial AION UT hingga HYPTEC HT di GIIAS 2026

GAC Beri Harga Spesial AION UT hingga HYPTEC HT di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:55 WIB

Terkini

Tragis! Pikap vs Kendaraan Tak Dikenal di Tol Cipularang, Sopir dan Penumpang Tewas

Tragis! Pikap vs Kendaraan Tak Dikenal di Tol Cipularang, Sopir dan Penumpang Tewas

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:15 WIB

121 Hakim Kena Sanksi KY: Dari Suap, Selingkuh, Hingga Judi Online

121 Hakim Kena Sanksi KY: Dari Suap, Selingkuh, Hingga Judi Online

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:14 WIB

4 Mobil Hybrid Keluarga yang Bisa Dibeli di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp200 Jutaan

4 Mobil Hybrid Keluarga yang Bisa Dibeli di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp200 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:10 WIB

Jatim Media Summit 2026 Dorong Transformasi Beyond Media di Era AI

Jatim Media Summit 2026 Dorong Transformasi Beyond Media di Era AI

Foto | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:07 WIB

Spanyol Diserbu Migran Maroko, Tentara Diminta Bersiaga di Perbatasan

Spanyol Diserbu Migran Maroko, Tentara Diminta Bersiaga di Perbatasan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:06 WIB

Tragis, Bocah SD di Sukabumi Tersiram Air Panas Diduga Akibat Amukan Bibi

Tragis, Bocah SD di Sukabumi Tersiram Air Panas Diduga Akibat Amukan Bibi

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:00 WIB

Bali Dijual untuk Dunia, tetapi Semakin Sulit Dijangkau Orang Lokal

Bali Dijual untuk Dunia, tetapi Semakin Sulit Dijangkau Orang Lokal

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:00 WIB

Deddy Sitorus Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI Buntut Ucapan 'Sirkus'

Deddy Sitorus Resmi Dilaporkan ke MKD DPR RI Buntut Ucapan 'Sirkus'

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:56 WIB

Sabun Cuci Muka Kahf untuk Jerawat Warna Apa? Ini 3 Pilihan yang Cocok

Sabun Cuci Muka Kahf untuk Jerawat Warna Apa? Ini 3 Pilihan yang Cocok

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:56 WIB

Korban Tewas Gempa Jepang Tembus 34 Orang, Masih Banyak Terjebak di Bangunan Runtuh

Korban Tewas Gempa Jepang Tembus 34 Orang, Masih Banyak Terjebak di Bangunan Runtuh

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:52 WIB

×