Bogordaily.net – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Selasa 22 Maret 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022,” ujar Tito.
Berdasarkan Inmendagri ini, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, sebanyak 39 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 83 kab/kota Level 2, serta 6 kab/kota Level 1. Adapun rincian daerah penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali adalah sebagai berikut: