Indonesia Resmi Bebas Karantina Covid-19, Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah telah resmi menghapus aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang... The post Indonesia Resmi Bebas Karantina Covid-19

bogordaily
Kamis, 24 Maret 2022 | 09:21 WIB
Indonesia Resmi Bebas Karantina Covid-19, Ini Aturan Lengkapnya
Sumber: bogordaily

Bogordaily.net– Pemerintah telah resmi menghapus aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang tiba di Indonesia dan bisa langsung beraktivitas jika negatif Covid-19 melalui tes PCR. Keputusan bebas karantina tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 23 Maret 2022.

Dalam SE tersebut diatur bahwa setiap orang baik Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia wajib melakukan tes PCR dengan hasil negatif di negara asal maksimal 2 hari sebelum keberangkatan. Kemudian PPLN harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-Hac Indonesia.

Mereka juga wajib sudah divaksin Covid-19 dua dosis yang dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi, minimal 14 hari sebelum masuk ke Indonesia. 

BERITA LAINNYA

TERKINI