Mulai 1 Mei, Jual Beli Kripto Kena Pajak! Ini Tarifnya

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022,” tulis Pasal 33 aturan tersebut seperti dikutip dari Detik.com, Rabu, 6 April 2022.

bogordaily
Rabu, 6 April 2022 | 16:53 WIB
Mulai 1 Mei, Jual Beli Kripto Kena Pajak! Ini Tarifnya
Sumber: bogordaily

Bogordaily.net– Mulai 1 Mei 2022 jual beli kripto akan dikenakan pajak. Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pemberlakuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto.

Pajak yang dikenakan yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022,” tulis Pasal 33 aturan tersebut seperti dikutip dari Detik.com, Rabu, 6 April 2022. 

BERITA LAINNYA

TERKINI